Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat
.Melakukan perampasan senjata didesa Pos Brimob Kurilik di Kabupaten
Puncak Jaya hari sabtu (04/01/2014). seperti yang dilansir media cetak
maupun media elektronik bukan penyerangan tetapi hanya perampasan.
Kepala staff umum Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Teryanus Satto
membenarkan perampasan 8 pucuk senjata pada pukul 16.00 WPB adalah murni
oleh personel militer Papua (TPNPB) di pos Brimob Kampung Kulirik,
Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut sumber dari lapangan via telepon
seluler (tidak di sebut identitasnya demi sekutiritasnya) mengatakan
saat pengepungan kami lakukan sebenarnya moment kami tepat untuk lakukan
sapu rata pos Brimob termasuk anggota Brimob yang berjaga saat itu,
sebenarnya kami tidak kompromi kepada siapapun terkecuali rakyat
sipil,Guru sebagai tenaga pendidik,para, Medis,Wartawan dan Rohaniawan
kalau itu kami sangat hargai dan patuhi batasan sudah dalam
aturan-aturan perang Internasional.
Brimob yang berjaga di pos Kurilik
sebenarnya kecoa kecil tinggal di basmikan saja namun kami tidak
dilakukan hal itu karena belum ada Perintah/ komando tembak dari
pimpinan hanya menjadi target utama kami adalah perampasan saja
Perang Internasional Hukum Humaniter atau dikenal juga
dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata,
mengandung asas-asas pokok yaitu asas kepentingan militer(military
necessity), asas perikemanusiaan (humanity)
dan asas kesatriaan(chivalry). Ketiga asas
ini selalu melandasi aturan-aturan yang terdapat di dalam hukum
humaniter.
Perampasan 8 pucuk senjata oleh Militer
Papua ada kaitan dengan Asas Kepentingan Militer (Military
Necessity) Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang
bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk
melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu
operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas
kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan
dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation
principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally
principle).
Selanjutnya yang di sebut jus ad
Bellum :“ hukum yang mengatur tentang perang” . Juss
in bello : Hukum yang berlaku dalam Perang aturan ini :Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sudah kami pahami
dengan cermat.
Hemat kami saat ini Komando Nasional
sedang membangun dan menata kembali manajemen militer di tujuh (7)
wilayah Komando/Koordinasi Militer Papua.Berdasarkan keputusan bersama
KTT TPN-OPM di markas Perwomi Biak yang telah di selenggarakan tanggal
01-05 Mei 2012 lalu. Mengenai 8 pucuk senjata ini, sudah menjadi milik
kami sebagai modal kekuatan untuk pertahanan dan keamanan di internal
militer Papua yang mana Militer sebagai garda depan bangsa dan rakyat
Papua, untuk itu kami mau ingatkan kepada bapak Kapolda – Pangdam
beserta jajarannya di Papua kalian akan kelabakan dan akan kalah banyak
hal di medan pertempuran meskipun kalian datangkan/kerahkan ribuan
pasukan lawan kami dengan peralatan dan kelengkapan modern dengan tujuan
rebut kembali senjata yang sudah pihak kami ..ingat itu mimpi di
siang bolong yang tak mungkin terwujud , strategi dan taktik
tempur di medan kami memiliki potensi yang cukup signifikan dari aspek
ruang dan waktu.kalian TNI /POLRI boleh berkutat di kota saja lindungi
rakyat melayu kalian ,saat ini kami belum ada perintah bersama tentang
agenda perang terbuka maupun perang tertutup tertutup (Opensif maupun
Devensif) dengan Indonesia tandas Satto.
Panglima Tinggi TPNPB
Gen.Goliath Tabuni saya menerima laporan dari informan kami
dari Timika-Jayapura-Wamena dan Nabire Indonesia sedang dikerakan ribuan
pasukan di angkut dengan pesawat maupun helicopter rencana mengepung
kami guna merebut kembali senjata yang di rampas oleh Personil kami
,saya mau katakanan alangkah baiknya datang hadapi kami ceritakan
dahulu sama anak isteri,kerabat sanak saudara dan tetangga , karena
datang kesini maksudnya ke Puncak Jaya pasti pulang tinggal nama,
menyangkut perampasan ini baru Pos Brimob target berikut : Pos
Kostrad,Kopasus dan Densus 88 Indonesesia akan terkecoh suatu saat
waktunya tidak lama ini itu baru senjata Jenis mouser , AK 47 , SS1 8
pucuk saja masih ada target berikut.
Lanjut GT ,hasil rampasan ini kami akan
distribusikan ke wilayah-wilayah lain di Papua ini ke pasukan yang
kekurangan senjata karena kami sendiri dan kabupaten Tetangga wilayah
Pegunungan ini kurang lebih cukup daerah dan wilayah lain masih minim
karena tujuan kami mau perang (Revolusi Total) melawan Indonesia maksud
perampasan juga agar orang Indonesia dan Dunia tahu maksud dan tujuan
terbesar militer Papua
.
Orang Papua sudah selayaknya berdiri
Negara sendiri setara dengan lain di dunia ini untuk Sumber Daya manusia
Papua semua sector sudah oke,tinggal terakhir kunci ada di Militer
Papua cepat lambatnya Papua Merdeka ada di genggaman kami.jika Indonesia
terus kepala keras kami akan hantam terus dengan cara dan gaya kami.
Terakhir kami Tentara Pembeasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) selayak kami di akui Militer bukan
Kelompok Sipil Bersenjata (KSB),bukan GPL ataupun GPK tujuan kami jelas
untuk merdeka menentukan nasib sendiri sebagai negara suatu bangsa yang
berdaulat secara Politik maupun Hukum Internasional .
Saatnya
bersatu…lawan Tirani Indonesia
Sumber:http://www.komnas-tpnpb.net/kami-militer-papua-tpnpb-bukan-ksb.html