Oleh: Victor F. Yeimo1
Konflik politik di
Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan,
diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum
internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat
dan Indonesia
A. Penyelesaian
Kasus Secara Internasional (Sebuah Pendekatan dalam Kasus Papua Barat)
Masalah utama
bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan
wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap
standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika
Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik
mereka.Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional. Lantas,bagaimana menyelesaiannya? Ada 2 cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office), mediasi, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian dibawah naungan PBB2. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional). Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasann (repraisal), blockade secara damai (pacific blockade) dan intervensi.
Setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan agar segala persoalan harus diselesaikan secara damai3. Penyelesaian damai dilakukan melalui badan Arbitrase dan organ PBB yaitu Mahkama Internasional.
1.Secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga. Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga). Perjanjian itu adalah New York Agreement. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk menyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama.
2.Melalui Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ)4. Karena ICJ adalah organ PBB, maka dalam penyelesaian kasusnya, harus melalui lembaga-lembaga Internasional PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan organisasi non pemerintahan atau lembaga hukum internasional lainnya yang kapasitasnya diakui oleh PBB. Secara umum juridiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi 2:
a.Juridiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak.
b.Juridiksi untuk memberikan advisory opinion, yaitu juridiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasarkan organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Dalam kasus Papua Barat, proses penyelesaian sengketa politik wilayah Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional5. Maka, Negara-negara anggotan PBB bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.
B.Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional
1.Alasan Pembenaran
Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
a.Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
1)Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;
2)Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;
3)Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;
4)Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;
5)Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora;
6)Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.
b.Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional
Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:
1)Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional
Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah
a)Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b)Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.
2)Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization).
c.Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkama internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1)Sumber hukum dalam arti Material dalam aliran naturalis berpendapat sumber hukum Internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan, dan aliran positivism berpendapat hukum Internasional berdasarkan pada persetujuan-persetujuan bersama dari Negara-negara ditamba dengan asas pacta sunt servanda;
2)Sumber hukum dalam arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkama Internasional, didalam pasal 38 Piagam Mahkama Internasional yang menyebutkan sumber-sumber hukum Internasional terjadi dari: Perjanjian Internasional (traktak), Kebiasaan-kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan-kepuptusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum dan pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
2.Mahkama Internasional (ICJ) Dalam Menyelesaian Masalah Papua Barat
Mahkama Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1946. Terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Mereka direkrut dari warga Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Mahkama Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat. Dalam menyelesaian kasus Papua Barat yaitu:
a)Bila Orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai maka Mahkama Internasional dapat memutuskan pertikaian itu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai, dan terlebih atas desakan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
b)Negara-negara Anggota PBB mendesak Badan-badan PBB seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB agar meminta Mahkama Internasional memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion) tentang status hukum Papua Barat. Hal ini karena ada fakta-fakta baru dalam proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional.
3. Mekanisme Penyelesaian di Mahkama Internasional
Bila Persolan Papua Barat Harus diselesaikan untuk mengambil keputusan final dari Mahkama Internasional, maka bagaimana cara kerja lembaga ini?
Dua pihak yang berperkara, yaitu Indonesia dan Papua Barat masing-masing menunjuk lebih dahulu seorang hakim untuk mewakilinya sehingga ditambah 15 hakim tetap Mahkama Internasional keseluruhannya menjadi 17 hakim.
Dua belah pihak harus memaparkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam kasus status hukum Papua Barat.
Dalam memaparkan inti kasus dari masing-masing pihak, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak. Hal ini karena masing-masing akan mempresentasikan hasil kajian sejarah dan argumentasi hukum.
Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari pihak-pihak yang bertikai. Ini bisa mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan.
Dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee).
Komisi ini menyusun secara berurutan setiap naskah pendapat para hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan) dalam rapat pleno para hakim.
Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat disseting opinion.
Kemudian pendapat akhir Mahkama Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum pihak yang bertikai (pihak yang memperkarakan).
4. Pentingnya Pengacara Internasional bagi Papua Barat (ILWP sebagai Solusi)
Pengacara internasional atau Penasehat Hukum Internasional adalah para pakar hukum internasional yang melakukan pembelaan hukum terhadap kasus-kasus yang bertentangan dengan atau melanggar hukum Internasional. Pengacara Internasional biasanya diakui secara internasional karena kontribusinya dalam membawa kasus-kasus internasional ke lembaga Internasional sesuai dengan piagam-piagam PBB, standar-standar serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan. Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional. Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional. Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.
Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional. Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971. Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.
Saat ini telah dibentuk Internasional Lawyers for West Papua [ILWP] yang diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie dan terus menghimpun anggota-anggota pengacara internasional lain di berbagai belahan dunia.
5. Materi Papua Barat di Mahkama Internasional
Bila proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1969 itu dianggap sah, maka pertanyaan-pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Mahkama Internasional sesuai pokok-pokok yang dibicarakan dalam Sidang Mahkama Internasional dengan menghadirkan Belanda, Amerika Serika dan Indonesia adalah:
1)Menanyakan Belanda dan PBB apakah Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 yang dilakukan secara defakto itu sesuai dengan mandat resolusi PBB 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat itu telah berkewajiban memerdekakan wilayah Papua Barat dan deklarasi kemerdekaan itu juga merupakan hasil kongres Papua Barat yang memilih wakil resmi rakyat Papua Barat, Dewan Nieuw Guinea Raad. Bukankah ini adalah proses dekolonisasi, atau bagian dari semangat pembentukan komisi dekolonisasi PBB?.
2)Bila kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 sah sesuai semangat itu, maka invasi militer Indonesia di Papua Barat atas mandat trikora 19 Desember 1961 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan resolusi-resolusi, prinsip-prinsip hukum dan HAM PBB.
3)Jika itu sesuai dengan semangat dekolonisasi PBB yang disahkan dalam resolusi Majelis Umum PBB No 1514 dan atau 1541 tahun 1960, maka harus dipertanyakan mengapa PBB mengabaikan resolusi itu lalu secara sepihak PBB melalui UNTEA menyerahkan wilayah administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat memerdekakan wilayah jajahan sesuai mandat dekolonisasi PBB.
4)Bila proses mengalihkan kekuasaan dari tangan Belanda ke PBB dan selanjutnya ke tangan Indonesia itu sudah sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip HAM dan Hukum PBB, maka mengapa Perjanjanjian New York 15 Agustus 1962 yang membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
5)Bila keputusan New York Agreement itu disepakati secara sah, maka mengapa pada tahun 1967 Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kontrak karya PT. Freeport Mc Morand yang berada di Timika, Papua Barat sebelum status Papua Barat disahkan melalui referendum (PEPERA) tahun 1969 sesuai kesepakatan New York Agreement.
6)Bila keputusan New York Agreement itu sah dan di terima oleh semua pihak, termasuk rakyat Papua Barat, mengapa pelaksanaan PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement yang mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu. Selain itu, teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia.
Itulah serangkaian proses yang tidak dijalankan oleh pihak-pihak internasional sesuai dengan standar-standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional. Proses inilah yang harus digugat kembali. Lembaga-lembaga Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Negara-negara angggota PBB dapat meminta advisory opinion atau penjelasan berupa nasihat tentang prose itu dari Mahkama Internasional.
6. Kemungkinan Resolusi PBB
a)Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat:
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda telah sesuai dan berkewajiban memerdekakan Papua Barat, maka pengakuan secara de jure bisa saja diberikan.
b)Referendum
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum (weak law) karena Indonesia dan PBB (UNTEA) tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian New York Agreement atau kesemua proses itu melanggar standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional.
C.Fokus Perjuangan di Internasional dan Ke Internasional
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia. Untuk itulah, maka tugas utama perjuangan di internasional saat ini adalah menggalang solidaritas internasional, mendesak Negara-negara anggota PBB agar membuat mosi (sikap) di Majelis Umum PBB, selanjutnya Majelis Umum PBB merekomendasikan Pengadilan Internasional (International Court of Justice) menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat atau bila tidak maka masalah Papua Barat harus diselesaian kembali melalui mekanisme internasional.
Untuk menggugat proses yang cacat itu, maka dibutuhkan tahapan strategis yang secara konsen diperjuangan di tingkat Internasional. Tahapan itu harus didorong melaui proses politik maupun hukum di tingkat internasional. Paling tidak ada jalur-jalur strategis yang sedang ditempuh seperti:
1.IPWP dan ILWP
a)IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008, yang kemudian dideklarasikan pada 1 Desember 2008 di gedung Parlemen Kerajaan Inggris di London, yang diketuai oleh Andrew Smith, saat ini IPWP telah terbentuk di Vanuatu, PNG, Uni Eropa, Republik Ceko, schotland dan anggota Parlement negara-negara lain yang secara pribadi ikut menandatangani untuk menjadi anggota IPWP. Anggota IPWP kini mencapai 68 orang6.
b)Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional. Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnya mendorong ke Majelis Umum PBB dan Internasional Court of Justice (Pengadilan Internasional) sebagai tempat penyelesaian seluruh proses sejarah yang cacat itu.
2.MSG dan PIF melalui kawasan Pasific
Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan poloitik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti:
a). MSG (Melanesian Spearhead Groups) adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Pertemuan MSG biasanya dilakukan setahun sekali. Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara-negara Melanesia ini. Sampai sekarang Papua Barat belum masuk kedalam anggota MSG karena terus diblokade oleh PNG melalui Michael Somare, sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya agar masalah Papua Barat dibicarakan atau paling tidak ada delegasi Papua Barat untuk ikut MSG. Negara Vanuatu yang mendukung hak penentuan nasip sendiri bagi bangsa Papua Barat terus berupaya namun kandas terus menerus. Saat ini upaya terus dilakukan oleh para diplomat Papua Barat di Fiji, PNG, Vanuatu agar Papua Barat bisa menjadi anggota MSG.
b). PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulau-pulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik yang pertemuannya dilakukan setahun sekali. Forum ini mengagendakan dan membicarakan masalah-masalah atau isu-isu regional (kawasan ) pacific. Sejak Belanda masih berada di Papua Barat, delegasi bangsa Papua Barat selalu diikutkan dalam forum ini, namun kini Papua Barat sudah tidak sebagai anggota PIF sejak penjajah Indonesia dan kepentingan kapitalisme mengambil peran penting dalam memblokade isu-isu Papua Barat. Berbagai upaya terus didorong agar kemudian ada delegasi Papua Barat atau paling tidak isu Papua Barat diangkat didalam setiap pertemuan itu.
3.Dialog atau Perundingan oleh Mediator
Dialog atau perundingan bisa dilakukan tanpa intervensi dari luar. Dalam proses ini kedua bela pihak yang bertikai bisa mengambil kemauan bersama untuk dialog. Hasil dialog tidak mengikat dan final. Tapi juga pihak yang merasa menguntungkannya, bisa menyatakannya sebagai keputusan yang final. Dalam hasil dialog kedua pihak yang bertikai bisa menyepakati untuk menyelesaian masalah status hukum Papua Barat di Mahkama Internasional, atau bisa saja mengambil keputusan bersama untuk melakukan referendum secara damai.
Dalam pendekatan Papua Barat, Apakah dialog dengan Jakarta bisa menghasilkan kesepakatan Jakarta dan Papua Barat untuk membawa persoalan status politik Papua Barat untuk diselesaikan di Mahkama Internasional atau referendum? Pertanyaan ini yang harus dijawab.
a)Indonesia sangat mengerti gelagat politik Papua Merdeka bila terjadi dialog. Saat ini Jakarta tahu bahwa dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b)Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Barangkali pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus (Review Otsus), isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c)Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka, sehingga bisa saja Tuntutan Papua Merdeka direduksi ke perbaikan Otsus. Hal ini selalu menjadi alasan Jakarta, kalau rakyat demonstrasi tuntut Papua Merdeka atau TPN OPM buat aksi, maka mereka dengan mudah mengatakan “itu karena mereka tidak puas”, “ itu luapan kekecewaan pembanguan”, dan berbagai alasan lainya.
d)Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e)Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional. Contoh kasus Sahara Barat, sekalipun disana terjadi krisis kemanusiaan yang krusial akibat pertikaian Sahara Barat yang ingin Merdeka dan Maroko yang masih ingin menjajah, namun pemerintah Maroko tidak ingin menggelar referendum karena khawatir sikap rakyat Sahara Barat yang akan memilih opsi merdeka.
f)Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh. Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru direduksi (dipersempit) ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi, sehingga resolusi dialog di Helsinki tidak banyak menguntungkan bagi perjuangan politik GAM kedepan, yang terjadi adalah solusi Otsus diterima dan rekonsiliasi di Aceh dalam kerangka NKRI menjadi pil pahit yang tidak menguntungkan pihak GAM untuk penentuan nasip sendiri (Kemerdekaan secara politik).
Dari beberapa jalur yang ditempuh diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah. Yang salah adalah ketika orang Papua Barat dan pejuang Papua Barat tidak dapat membaca dan memetahkan solusi-solusi itu agar dapat memandang solusi itu secara rasional (masuk akal), tanpa saling menyalahkan antara satu kubu perjuangan dan kubu yang lainya.
Yang rasional adalah perjuangan Papua Merdeka membutuhkan kekuatan internal Papua Barat dan terutama Internasional yang saling mendukung. Untuk mendorong perjuangan di tingkat Internasional dengan strategis, maka strategi Internasional lewat MSG dan PIF harus diperjuangkan terus menerus, karena bila isu-isu Papua Barat menjadi topik penting dalam pertemuan-pertemuan regional, maka bukan tidak mungkin persoalan Papua Barat menjadi isue
D.Catatan-Catatan Penting
Hal-hal yang menjadi pertimbangan suatu Negara dalam mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat
1.Sangat kecil kemungkinan bagi sebuah Negara secara resmi mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat, terlepas dari dan untuk kepentingan apapun Negara tersebut di Papua Barat. Hal ini karena setiap Negara sesuai kode etik internasional saling menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Intervensi Negara lain secara diplomatis dilakukan melalui jalur yang legal. Jalur legal adalah bahwa suatu Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB. Oleh karena itu, bila suatu Negara mau konsen terhadap persoalan Papua Barat maka dia harus menempu jalur yang legal, dimana Negara-negara itu sebagai anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan mempertentangkan atau memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat kedalam Indonesia yang tidak sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip Hukum dan HAM PBB di Pertemuan tahunan PBB.
2.Intervensi suatu Negara di Negara yang sedang terjadi konflik dilakukan bila suatu wilayah yang sedang bertikai itu dalam kondisi konflik dan sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip, standar-standar hukum dan ham internasional. Hal inipun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
3.Saat ini Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia. Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
4.Orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya. Komisi ini turut memperkuat dukungan Negara-negara anggota PBB. Ini juga menjadi alasan penting bagi jaringan Papua Merdeka diluar negeri untuk terus mengkompanyekan dan mendesak pihak internasional dalam hal ini PBB mengakomodir suatu mekanisme bagi hak penentuan nasip sendiri bangsa pribumi Papua Barat.
5.Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar diatas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apapun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian. Ini adalah tugas mendesak rakyat Papua Barat yang berada di Wilayah ini. Tapi bila sebaliknya, orang Papua Barat lebih banyak bicara Kesejahteraan, Otsus, Pembangunan dan topic-topik lain selain topik pertentangan status politik, maka dunia internasional justru akan memihak Jakarta agar melakukan dialog dan mendorong perbaikan di segala bidang di Papua Barat. Lalu Jakarta akan bilang, persoalan Papua Barat adalah persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan didalam negeri, maka target politik perjuangan Papua di tingkat internasional akan meleset.
6.Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll. Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.
Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.
Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.