JUBI --- Solidaritas Rakyat Papua Anti Kekerasan ( Sorakpak) menilai penangkapan terhadap ratusan warga sipil pasca kongres Rakyat Papua III (KRP III) sebagai tindakan penodaan terhadap demokrasi dan pelanggaran HAM.
“Bahkan telah mempertegas pelanggran hak manusia untuk berkumpul, berpendapat menyebarkan gagasan secara damai dengan mengatasnamakan Keamanan Nasional,” tegas Sorakpak di Abepura, Senin, 24 Oktober 2011.
Gabungan mahasiswa dan elemen aktivis HAM Papua terdiri dari, Elias Petege Aktifis HAM independen, Izen Sufii dari Forum Independent Mahasiswa, dan Benny Goo dari Forum Independen Mahasiswa. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, TNI dan Polisi untuk menghentikan penangkapan, penyisiran, dan pengejaran terhadap peserta KRP III, karena setiap orang berhak atas rasa aman, kekebasan berpikir, berkumpul, berpendapat dan menyampaikan pendapatnya.
Selain itu, Sorakpak mendesak agar membebaskan warga yang ditangkap dan ditahan. “Termasuk mereka yang ditangkap dengan tuduhan makar,” kata Elias Petege.
Menurut Elias, penangkapan dengan tuduhan makar merupakan alasan untuk memberangus kritisme dan perbedaan pendapat dalam perpektif politik.
Menurut Elias, penangkapan dengan tuduhan makar merupakan alasan untuk memberangus kritisme dan perbedaan pendapat dalam perpektif politik.
“Kebebasan untuk berkumpul, mengemukakan pendapat dan menyebarkan gagasan merupakan hak sipil dan politik setiap manusia, yang dilindungi oleh Dasar Konstitusi Indonesia, Konvensi Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan disahkan implementasinya melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005,” tegas Elias.
“Hentikan tindakan dan kebijakan yang berpotensi mencabut rasa aman dan hak
hidup seseorang, menghilangkan nyawa orang, penembakan dan perbuatan kejam
dan tidak manusiawi harus dipertanggung jawabkan,” lanjut Benny Goo.
Pasca KRP III Rabu, 19 Oktober 2011 sejumlah warga ditangkap aparat gabunganhidup seseorang, menghilangkan nyawa orang, penembakan dan perbuatan kejam
dan tidak manusiawi harus dipertanggung jawabkan,” lanjut Benny Goo.
TNI dan Polri, serta Forkorus Yaboisembut yang didaulat sebagai presiden Papua,
perdana Menteri Edison Waromi, dan Dominikus Serabut aktivis HAM. Penangkapan akhir KRP III mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas asrama dan diduga warga meninggal yaitu Daniel Kedepa, Max Asayeu dan Yakob Samon Sabra. (JUBI/TIMO MARTEN)
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!