Jubi - - - Aktivis HAM di Kabupaten Jayawijaya, Boy Daby mengabarkan kepada jubi bahwa oknum anggota TNI kembali melakukan aksi penyiksaan yang kedua kali terhadap warga sipil Papua di kampung Umpagalo kecamatan Kurulu, Selasa(2/11), setelah aksi penyiksaan yang pertama di Puncak Jaya beberapa waktu lalu.
“Penindasan tidak henti-henti terjadi terhadap masyarakat oleh oknum TNI, penindasan ini yang kedua kali dari oknum TNI kepada masyarakat Papua. Yang pertama terjadi di puncak Jaya, Tingi Nambut.” kata Boy
Boy melalui release menyampaikan 12 nama warga sipil yang dianiaya oknum TNI. Mereka diduga menyiksa Melianus Wantik, Edo Doga, Markus Walilo, Pilipus Wantik,Wilem Kosy, Elius Dabi, Lamber Dabi, Othi Logo, Nilik Hiluka, Hukum Logo, Martinus Mabel dan Saulus.
Menurut Boy, penyiksaan terhadap warga sipil itu berawal dari laporan seorang warga, Alex Logo terhadap Danpos TNI Yonis 755 Kurulu bahwa di kampung Umpago ada kelompok TPN/OPM.
Danpos anggota KOSTRAD 755 memimpin pasukan yang berjumlah 6 orang melakukan penangkapan tehadap warga sipil di kampung Umpagalo dan kemudian melakukan penyiksaan.
“Penyiksaan diawali dari kampung Abusa. Warga dipukul dan diiris pakai sangkur selama 2 jam dan 1 jam direndam dalam air. Setelah diiris dan dipukul lalu dibawa menuju ke POS TNI BATALYON 756 Jurulu, cabang Batalion Wim Anesili, Wamena selama 2 jam.”
Boy melalui releasenya itu mengatakan 12 warga sipil itu dicaci maki, diancam, ditikam dan ditodong dengan senjata hingga ditakut-takuti dengan melakukan penembakan ke udara.
“TNI melakukan tindakan-tidakan penyiksaan fisik maupun lewat perkataan. Mereka teror mental (dicaci maki), dipukul dengan batang kayu besar, di tendang dengan laras tentara, di injak sedang memakai sepatu lars TNI dan diancam dengan tndongan senjata lalu.”
Dalam releasenya, Boy mengatakan kasus penyiksaan telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan namun Polsek Kurulu menolak menangani masalah penyiksaan terhadap 12 warga sipil ini.
“Kasus penyiksaan ini kami serahkan kepada Kepolisian dalam hal ini Polsek Kurulu. Namun, Kepolisian menolak dengan tegas dengan alasan bahwa Operasi yang dilakukan dari aparat TNI tidak melalui prosedur HUKUM.” kata Boy dalam releasenya itu
Penyiksaan itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Paroki (KDP) Kristus Terang Dunia Yiwika, Punu Logo S. Ag. Punu mengatakan oknum TNI melakukan penyiksaan dan penodongan senjata terhadap warga sipil.
“Kemarin hari Selasa terhadap warga sipil itu benar. Pada hari selasa itu terjadi pengepungan, penangkapan, penyiksaan bahkan penodongan terhadap warga sipil di kampung Umpagalo oleh oknum anggota pos TNI Yonis 755,” tutur guru agama honorer di SMP N.1 Kurulu ini.
Boy maupun Punu mengatakan 12 Warga yang mengalami penyiksaan itu menjalani pengobatan tradisional karena ketakutan pergi meminta pengobatan ke rumah sakit yang letaknya hanya 50 meter dari pos TNI itu. (Jubi/Mawel)
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!