P |
emekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemekaran dibuat oleh Pemerintah Pusat yang pengambil Kebijakan Penuh oleh Exsekutif, legislatif dan Yudikatif, Untuk pembuatan Pemekaran wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. Tidak memikirkan hambatan-hambatannya yang akan mengalami bagi masyarakat sipil. Wacana pembentukan provinsi baru di Indonesia Selain 33 provinsi yang telah ada di Indonesia saat ini, dan pembagian wilayahPropinsi Papua diantaranya;
Provinsi Papua Tengah
Provinsi ini sebetulnya pernah berdiri sejak awal tahun 2000 karena provinsi ini tidak disetujui oleh DPR RI.Wacana penghidupan kembali provinsi di wilayah ini semakin menguat.
Kabupaten/kota yang akan bergabung meliputi :
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Yapen
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deiyaidan
- Kabupaten Intan Jaya
Provinsi Papua Timur
Untuk nama Provinsi Papua pun akan diganti menjadi Provinsi Papua Timur . Dulu wilayah Provinsi Papua Timur merupakan wilayah bekas Kabupaten Jayapura. Kabupaten/kota yang mungkin bergabung ke dalam provinsi ini meliputi :
Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan meliputi wilayah yang sebelumnya adalah Kabupaten Merauke . Kabupaten di provinsi ini meliputi :
Selanjutnya akan dimekarkan dengan satu kota yaitu Kota Merauke.
Provinsi Pegunungan Tengah
Masyarakat di sekitar Pegunungan Jayawijaya menginginkan pembentukan provinsi tersendiri.Kabupaten yang mungkin bergabung ke dalam provinsi ini meliputi :
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
Gigiran pemekaran Propinsi Papua tengah dasar pembentukan provinsi tersebut adalah berdasarkan Undang-undang no.45/1999, tentang pemekaran tengah atau yang disebut Papua Tengah, serta UU. No.45/1999, pasal 3, di mana cakupan wilayah administratif dari Provinsi Papua Tengah tersebut adalah Nabire, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen, Intan Jaya, Mimika dan Deyai dan Dogiay, dengan ibu kota di Kabupaten Nabire.
Tim Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Provinsi Papua Tengah mengklaim bahwa Provinsi Papua Tengah direncanakan akan hadir tahun ini, dengan ibu kota di Nabire. ungkap Sekretaris Tim Kerja Pansus, Yosias Ruamba saat (Cenderawasih Pos)
Pasca dampak pemekaran Propinsi Papua Tengah, masyarakat sipil Pribumi Papua pada umumnya mengalami banyak faktor dengan adanya pemekaran Propinsi Papua Tengah yaitu hambatan negatif dan Hambatan Positif diantaranya adalah:
Pasca dampak pemekaran Propinsi Papua Tengah, masyarakat sipil Pribumi Papua pada umumnya mengalami banyak faktor dengan adanya pemekaran Propinsi Papua Tengah yaitu hambatan negatif dan Hambatan Positif diantaranya adalah:
1. Dampak negatif
a. Kebiasaan hidup masyarakat hilang
b. Ruang gerak masyarakat di persempit oleh TNI,POLRI
c. Stigmasisasi Budaya modern, seperti : minuman keras, HIV AIDS dan lain-lain
d. Pembangunan tidak membangun dengan sepenuh hati, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi social, budaya.
e. Dan lain-lain
2. Dampak positif
1. Membuka daerah tertinggal melalui pembangunan insrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan tata ruang perkantoran.
2. Dan lain-lain.
Kesimpulan
Pemekaran kabupaten dan Propinsi Papua tengah adalah salah satu program Genosida menghilangkan ras Malanesia Papua, yang di buat oleh Jakarta dan dengan antek-anteknya Elit-elit Politik lokal terhadap Tanah Papua, manusia Papua, dan alam Papua.
Pembangunan tidak sesuai dengan kebiasaan hidup masyarakat Papua, seperti, Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan. Termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekanomi, Social, dan Budaya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan adanya pemekaran Papua tengah ini Masyarakat sipil Pribumi Papua dan Orang Asli Pribumi Papua pada umumnya untung atau rugi atau membawah perubahan?, kemudian Masyarakat sipil Pribumi Papua dan Orang Asli Pribumi Papua ingin Pemekaran?, pasti manusia Papua dan alam Papua tidak mau Pemekaran. Solusinya bukan pemekaran tetapi tolak pemekaran memintah feverendum, Pengakuan Kedaulatan Papua Barat.
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!