Showing posts with label MILITER. Show all posts
Showing posts with label MILITER. Show all posts

Monday, June 20, 2016

Sekitar 450 Personel TNI Dikirim ke Papua

Mypapua     9:59 PM   No comments


Papua, Tabloid-Wani -- Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Lodewyk Pusung memberangkatkan 450 personel TNI dari Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti untuk Operasi Pengamanan Perbatasan Darat Republik Indonesia-Papua Nugini di wilayah Papua.  

Sebanyak 450 personel TNI tersebut diberangkatkan oleh Pangdam I/BB dari Dermaga Umum Pelabuhan Belawan, Medan, Sabtu (18/6), sore. Semua personel ini akan berlayar hingga Papua. Mayjen Lodewyk Pusung mengatakan, semua prajurit Satgas Yonif 122/TS yang diberangkatkan telah terlatih. Dimana sebelumnya mereka telah melewati pentahapan latihan dan peninjauan dari Komando Atas.  

Semuanya dinyatakan siap untuk melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini. Pangdam menyampaikan, wilayah perbatasan merupakan daerah rawan. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan terakhir, situasi keamanan di wilayah Papua khususnya daerah perbatasan, masih sering terjadi aksi dari kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Gerakan separatis ini tidak segan-segan untuk menyerang dan menembak aparat, khususnya anggota TNI dan Polri. “Sudah cukup banyak korban akibat kelalaian dan menganggap remeh situasi yang terjadi di sana. Sehingga mengakibatkan jatuhnya korban terus bertambah,” kata Pangdam dihadapan seluruh prajurit yang diberangkatkan.  

Oleh karena itu, kata Pangdam, diperlukan kewaspadaan dan kesungguhan dari seluruh prajurit di perbatasan untuk dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik. Pangdam pun memerintahkan kepada seluruh prajurit agar selalu waspada dan jangan pernah ragu dalam melaksanakan tugas. Ini tentu untuk menegakkan integritas dan menjaga kedaulatan NKRI sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

Jenderal bintang dua ini juga memberikan beberapa penekanan untuk dipedomani oleh seluruh prajurit Satgas Yonif 122/TS dalam melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Papua Nugini. 

Di antaranya, prajurit harus pelihara keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas dimanapun berada. Sebanyak 450 personel Satgas Yonif 122/TS yang diberangkatkan ini dipimpin Letnan Kolonel Inf M Kohir.  

Mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut hingga ke Papua. Komandan Satgas Letnan Kolonel Inf Kohir mengatakan, ditugaskannya mereka untuk menjaga perbatasan RI-Papua Nugini merupakan suatu kebanggaan.  

Kepercayaan Bangsa dan Negara yang telah diberikan kepada para prajurit Satgas Yonif 122/TS merupakan kehormatan dan kebanggaan dengan harapan mampu mengemban tugas mulia demi keutuhan dan kedaulatan NKRI. “Kami sudah sangat siap untuk melakukan tugas ini dengan baik. Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan yang diberikaan negara kepada kami,” tandasnya.

Saturday, September 27, 2014

Kedudukan Indonesia di Papua Ilegal

Mypapua     9:07 AM   No comments
Situasi keamanan dan Hak Asasi Manusia di teritori West Papua mulai terganggu sejak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai mengambil inisiative bersama militer Indonesia melakukan upaya untuk merebut wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea dan menguasai West Papua dari kekuasaan Pemerintah kolonial Nederland tanpah hak dan inisiative tersebut ditentang oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Mohamad Hatta dengan alasan Ras dan Kebangsaan yang berbeda serta kewajiban Pemerintah Republik Indonesia menghormati Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua, namun Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia tetap pada kehendaknya yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514(XV) tanggal 20 Desember 1960 dan alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.

Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Sejak berakhirnya Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa UNTEA di West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea 1 Mei 1963 dan kemudian Kekuasaan Administrasi diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam bulan tersebut Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang Menyatakan : “ Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.“

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963, memberi legitimasi kepada militer Indonesia untuk melakukan intimidasi dan operasi penangkapan, penahanan sewenang-wenang tanpa bukti kesalahan terhadap orang pribumi Papua, penyiksaan, pemerkosaan terhadap perempuan dan ibu-ibu Papua, perampokan dan perampasan terhadap harta benda warga masyarakat pribumi Papua, Pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi bangsa Papua yang bersuara keras untuk keadilan dan penegakan pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia.
Kejahatan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang dilakukan oleh militer Indonesia berlangsung sampai pelaksanaan PEPERA 1969, July-Agustus dibawah legitimasi Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor : 8/Mei/1963.

Pada tahun 1967, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199/1967, Irian Barat dijadikan salah satu Projek diantara 17 Projek Nasional yang mengalami perobahan susunan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18/1969, dijadikan Sektor-Sektor dimana Irian Barat (West Papua) termasuk sebagai salah satu sektor Khusus.

Untuk merealisir Operasi Sektor Khusus tersebut, Amir Machmud Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Sektor Irian Barat segera mengeluarkan Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang meliputi :
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 31 s/d 38/1968, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Musyawarah Kabupaten-Kabupaten.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/1969, tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang serta Tata Kerja Sektor Irian Barat.
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. IB X/1/1/2, tentang Pedoman Operasi yang merupakan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Sektor Irian Barat.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/X/1969, tenteng Realisasi Pemantapan dalam bulan Mei dan Djuni 1969 dan Pengamanan Pelaksanaan Pepera.
e. Pedoman No. 12 tahun 1969, tentang tjara kerja Panitia Pembentukan Dewan-Dewan Musyawarah Pepera di Kabupaten-Kabupaten di Irian Barat.
Ketentuan yang dimaksud pada butir a sampai dengan e menegaskan bahwa Pepera 1969 dilaksanakan dalam bentuk musyawarah-mufakat melalui perwakilan yang diseleksi dan ditunjuk oleh Panitia Sektor Irian Barat yang konsultasinya dimulai 14 July 1969 di DMP Merauke sampai dengan selesai tepat pada tanggal 2 Agustus 1969 di DMP Djayapura.
Anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang dipersiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat 1969, ditugaskan untuk membaca naskah Pernyataan Sikap yang telah dirancang oleh Pemeritah selaku Panitia Sektor Irian Barat dalam musyawarah-mufakat yang bunyi kalimatnya sebagai berikut : “ Tetap bersatu dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Keterangan Anggota Dewan Musyawarah Pepera bahwa Naskah Pernyataan yang dibaca dan ditandatangani oleh mereka adalah sangat bertentangan dengan hati nurani mereka, namun mereka tidak bisa melawan karena sejak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota DMP sampai saat dijemput dan diantar oleh militer Indonesia menuju gedung tempat pelaksanaan Musyawarah-mufakat. Dalam perjalanan mereka dibawah tekanan dan diancam dibunuh oleh militer Indonesia, jika kalimat yang diucapkan bertentangan dengan naskah pernyataan yang telah disiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat dan diserahkan kepada Anggota Dewan Musyawarah Pepera.
Pada akhir tahun 1969, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr.Adam Malik, menyampaikan hasil pelaksanaan PEPERA yang cacat hukum pelaksanaannya kepada Sekretaris General Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai laporan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962.
Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Resolusi nomor 2504, yang menerima pelaksanaan dan hasil PEPERA 1969 July – Agustus. Resolusi 2504/1971 tersebut memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
Selanjutnya dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504/1971, Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Soeharto Presiden Republik Indonesia menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) yang didukung oleh Doktrin Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan namun hanya karena menuntut keadilan atas Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.
Status politik Papua Barat dalam NKRI adalah masalah utama bangsa Papua Barat. Statusnya, belum final.
Trus, Bagaimana menyelesaikannya?
Ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan secara internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa. Tapi, setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan tidak dengan
paksa. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasajasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian dibawah naungan PBB. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional).
Mahkama Internasional
Mahkama Internasional, International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Ia berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanganpertimbangan hukum Internasional. Jadi, kalau masalah Papua Barat mau selesai, maka orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai. Jangan diam, bergerak dan beraksi.
Ketika Mahkamah Internasional mau bicara, orang Papua Barat butuh Pengacara Internasional. Maka, saat ini kita punya Internasional Lawyers for West Papu ILWP. Ingat, ILWP adalah pengacara Papua Barat. Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional.

Friday, June 27, 2014

THE PEOPLE OF PAPUA NOT REQUEST WELFARE BUT FREEDOM IN WEST PAPUA

Kabar Mapegaa     5:05 AM  


(Photo:Oration In Embassy Office  Netherland country)

By: Musa Pekey


If   I monitor all back problem is happen  In west papua island  this not be connected with prolem live  welfare for the people of papua selves , but the people of papua not want accept welfare is to mention name  programme  special autonomy of centre Java.The people of west papua had   frequent refuse the programme ,so at moment this the people of papua regust freedom not welfare . 

Precident SBY ever said in jakarta post online  that”The people of papua is needing infrastructure  development , economy welfare,enugh education “indeed  Mr.SBY ever said like as that but in that case only closed shy  of  view international.here i  say that  Papuan  not same with Indonesian to look from side  skin  color  and cultue with religion its .

Such likewise usage lives daily Papuan with Indonesian that very  different far good from side economy,culture,although system another is yet to mention ,so had clear that lives these very different .so Indonesia not necessary said the  papua is mention part of the Indonesia area .  when this  Indonesia state back done UUD 1945 becouse leader in Indonesia not operate with good according to law to be valid ,in fact reality which  happen in papua island is Indonesia army done operation clear is had make by Indonesia army between  at years  1962-1969. 

 The Indonesia army had  did many oppress toward papua woman with cut vulva milk in order that not to give birth child his for  next .indonesia had did to pass border  human right fundamental in fact that justice manner human and  must aquitable but this state is doing with violence toward Papuan .

Question for Indonesia state ?

1.what is mean  programme specially autonomy for the Papuan?
2.who is to enjoy  special autonomy that in papua province whereas in fact in Jakarta were meny  street singers.proper this programme  must given to  papua province?
3.What is the people of west papua that can”t  search food  and  dringking selves or can’t  live stand alone?

 So by such Papuan hope of  view international law for can helped in that case solution finished problem papua ,so necessary to perform dialogues between Jakarta and papua,with must in mediation by united nations in order that solution these can finished manner dignity and human so that can to create condition which safe and peace.god bless us all which still  to feel longing the other especially in papua island.

Writer  Is University Student Of Papua Live In West Jawa.

Source:Kabar mapega.com

    

Wednesday, February 5, 2014

PERANG SUKU TIMIKA, OTAK DIBALIK BIN INDONESIA & PT. FREEPORT

Mypapua     4:18 AM  
-->
Aktivitas Perang saudara  Tahun ke Tahun masih dipiarah oleh Pemerintah dan Para penehak Hukum  dan Ham  di Timika,
Timika—Perang saudara antar suku ditimika mulai sejak 27 Januari sampai 5 Februari 2013 hari ini, belum ada tanda-tanda berdamai antara kedua kubu. Berbagai elemen pemerintah,  Lemasko, Lpmaka, Kepala suku, Pt. Freeport lipat tangan dan tutup mata.

Hingga  banyak korban kedua kubu mencapai puluhan orang baik perempuan dan laki-laki yang kena anak panah, mereka berobat dirumah sakit RSUD dan Rumah sakit Karitas, ada yang sudah meninggal ada juga yang luka-luka berat dan ringan. Kami belum bisa memastikan jumlah korban dengan identitas lengkap.

 Didalam perang suku banyak oknum terlibat yakni Inteljen Negara Indonesia (Bin), Tni-Polri “Memfasilitasi seperti makanan, minuman, Transportasi", hal itu dikabarkan oleh aktivis gereja setempat melalui Handphone ke media ini.

PT. Freeport Indonesia juga ikut memfasilitasi berupa makanan dan Tranportasi untuk antar jemput menggunakan Bus karyawan  milik PT Freeport. Dari Tembagapura ke Timika, tujuan masyarakat untuk perang saudara dengan suku yang ada ditimika.

Dan dari sumber lain juga mengatakan “Perang suku ini terjadi karena pemerintah membuka jalan trans Timika ke Wagete (Paniai-Nabire) tanpa persetujuan pemilik ulayat tanah, termasuk pemberian ijin kepada pengusaha tanpa sepengetahuan pemilik ulayat tanah.

Toko adat dan Toko agama telah melakukan berbagai upaya penyelesaian konflik ini tetapi sudah tidak sanggup sehingga mereka meminta Pemerintah Provinsi Papua agar segera menyelesaikan polemik yang sudah lama berlangsung ini.

Situasi terakhir kota Timika keadaan  Darurat trauma bagi warga Papua, karena pada malam hari kelompok-kelompok gelap alias BMP, BAIS, BIN juga ikut menakuti dan mengamcam warga sipil dengan menggunakan Mobil kaca gelap berpatroli guna untuk  niat jahat membunuh warga sipil  Papua hal ini juga pengakuan seorang mahasiswa Timika. (Admin)

Sunday, October 6, 2013

KEKUATAN MILITER INDONESIA DI PAPUA MELEBIHI ORANG ASLI PAPUA

Mypapua     8:23 AM  

Pelabuhan jayapura TNI Angkatan Darat Baru Tiba dari  Makasar . Jayapura  Rabu 02 Oktober 2013

Pendoropan Pasukan M iliter Di Papua dari waktu ke waktu semakin meningkat, pendropan militer di papua kebanyakan TNI angkatan darat angkatan laut dan juga kopasus, beberapa hari sebelummya pengiriman militer dalam skala besar di kirim melalui kapal perang , beberapa hari lalu namun baru kemarin   pada tanggal 30 september 2013 sejumlah anggota TNI dikirim melalui pesawat.
Bukan hanya itu namun pengiriman pasukan dalam hal ini TNI angkatan darat dikirim melalui kapal pada hari rabu tanggal 02 september 2013 di pelabuhan jayapura. 
Tanah Papua kini dikuasai oleh militer baik angkatan organik maupun non organik, sejumlah proyek di papua, seperti pembagunan ruas jalan pembagunan dalam skala besar semua diambil ali oleh militer, bahkan pemerintahan di tanah papua pada umumnya dikontrol oleh militer indonesia .
Penempatan sejumlah anggota TNI yang organik maupun non organik,  jumlah anggota TNI di papua melebihi jumlah masyaraka asli papua yang ada di papua, hal ini akan mengganggu fisigologi rakyat, bahkan pendoropan militer di papua akan mempengaruhi aktifitas masyarkat yang  ada di papua karena kekuatan militer melebihi masyarakat.

Berikut Foto yang di ambil di pelabuhan jayapura

Translate

Followers

NEWS