Thursday, January 18, 2018

Ini Solusi Legislator Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua

Mypapua     5:19 PM   No comments

Ilustrasi Demo Mahasiswa di DPR Papua 
terkait masalah pelanggaran HAM di Papua - Jubi/Arjuna
Jayapura - Legislator Papua, John NR Gobai, menyarankan salah satu solusi kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua.
Ia mengatakan, salah satu solusi yang perlu diambil, jika negara belum dapat memberikan pengakuan kepada Papua, yakni Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau mengamandemen Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurutnya, dalam Perpu atau amandemen itu, hal pokok yang mestinya masuk sebagai implementasi mendasar dari UU No 21 Tahun 2001 yakni pembentukan Komisi HAM Papua yang memiliki kewenangan sama dengan Komnas HAM RI, bukan Komnas HAM RI perwakilan Papua.
"Hal lain, dibentuk Pengadilan HAM, sehingga mesti ada pasal yang mengatur secara khusus dalam UU No 26 Tahun 2000, dan mengacu pada UU No 21 Tahun 2000. Selain itu, dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata Gobai kepada Jubi, Minggu (7/1/2018).
Menurutnya, ini perlu dilaksanakan dengan norma hukum lex specialis, apalagi dalam UU No 21 Tahun 2001, telah tersurat pembentukan Pengadilan HAM dan KKR.
"Pengadilan HAM dan KKR adalah jalan penyelesaian Pelanggaran HAM menurut UU No 21 tahun 2001," ujarnya.
Katanya, memang ironis meski Indonesia memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sebagi instrument hukum dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM, namun khusus di tanah Papua, Pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki kemauan politik menyelesaikan berbagai tindakan yang dikategori pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kekerasan demi kekerasan telah ditanamkan. Jika kekerasan dilakukan negara, melalui oknum aparat menggunakan alat negara terhadap rakyat Papua, telah menamkan kebencian rakyat Papua.
"Ditambah lagi praktik impunitas terhadap oknum pelaku, karena pelanggaran HAM itu, masyarkat Papua meminta pengakuan atas kemerdekaan sebagai sebuah negara yang pernah ada pada 1961," ujarnya.
Kepala kantor perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan KKR merupakan bagian dari solusi menyelesaikan kasus hukum bernuansa HAM di Papua.
Jika nanti KKR ini dapat terbentuk, diharapkan bekerja di luar pengadilan, untuk kepentingan rekonsiliasi, meski kedudukan KKR tidak dapat disetarakan dengan pengadilan HAM.
"UU terkait KKR memang telah dicabut secara nasional, namun jika mengacu pada UU Otsus Papua, terbentuknya KKR dibutuhkan untuk penyelesaikan kasus bernuansa HAM. Tidak hanya kekerasan, juga non-kekerasan,” kata Frits kepada Jubi belum lama ini. (*)

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS