SORONG (UMAGI) - Setelah sempat menolak memenuhi panggilan penyidik Polres Sorong Kota, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Sorong, Apolos Sewa akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Sorong Kota.
Didampingi Yohanis Goram Gaman dan Amandus Mirino serta beberapa warga Papua lainnya, Apolos menjalani pemeriksaan terkait dengan kegiatan 1 Desember lalu. Ia datang ke Mapolres Sorong Kota sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Apolos diperiksa hingga pukul 15.00 WIT atau sekitar 5 jam. Sesekali ia keluar ruangan untuk duduk di kursi depan penyidik. Ketiganya juga menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Sorong Kota, untuk memberikan keterangan terkait dengan adanya dugaan makar sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Sorong Kota setelah diamankannya beberapa spanduk dan bendera Bintang Kejora saat kegiatan di Aula Maranatha saat itu. Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Apolos Sewa,SH yang ditemui wartawan di halaman Mapolres mengaku diperiksa sekitar 5 jam dengan menerima 25 pertanyaan. Apolos memenuhi panggilan penyidik karena merasa sebagai warga negara yang baik. “Inti dari panggilan ini adalah kami dimintai keterangan tentang kegiatan 1 Desember kemarin,” ujar Apolos Sewa. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya tentang surat pemberitahuan kegiatan ke Polres Sorong Kota. Di mana menurutnya, setiap kegiatan dan termasuk kegiatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur yakni adanya pemberitahuan ke pihak keamanan. “Pada intinya ini mengklarifikasi, nah saya sendiri tidak mengerti klarifikasi yang dimaksud pihak kepolisian, karena kalau klarifikasi berarti ada pihak lain yang berkepentingan, apakah polisi melakukan adanya pihak- pihak lain berkepentingan atau bagaimana, saya tidak mengerti,” tandas Apolos Sewa. “Termasuk tadi (Kemarin, Red) saya ditanya bagaimana mengarahkan massa, kami berkumpul di Aula Marantha karena sudah ada agenda untuk beribadah, kan peringatan itu merupakan peringatan yang ke-50,”ujarnya. Ia sendiri masih merasa aneh dengan adanya proses yang dilaksanakan pihak kepolisian, lantaran kegiatan yang dilakukanya sudah dilaksanakan setiap tahunnya. “Tetapi baru tahun ini begini, sudah dua bulan lebih satu hari, baru dilakukan panggilan dan proses ini,” jelasnya. Dijelaskannya, untuk panggilan pertama dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut karena dalam panggilan pertama terkait dengan dugaan makar. Menurutnya, dugaan makar dapat dikatakan jika sudah ada pidananya. Ia sendiri mengaku telah menandatangani berita acara pemeriksaannya di penyidik. Menurutnya unsur dugaan makar harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adanya pengarahan masa dan menggunakan senjata. Dan perbuatan yang mengancam akan meruntuhkan kekuasaan pemerintah yang sah. Ia berpendapat jika pernyataan makar sangat tidak tepat. “Di Aula Marantha kami kan beribadah, ada pemerintah yang sah apa di situ, makar harus memenuhi unsur dan syarat,” tegasnya. “Oh iya saya akan bertanggung jawab,” tegasnya lagi. Ia juga menceritakan jika perjuangannya akan tetap berjalan, sebab Otsus sangat tidak dirasakan oleh rakyat Papua. (Umagi/reg/fud)
Sumber : http://www.cenderawasihpos.com
|