Sunday, February 12, 2012

Polisi Larang Wartawan Liput Sidang Forkorus Cs

Mypapua     8:35 PM   No comments

JAYAPURA (UMAGI---Beberapa wartawan yang berusaha meliput jalannya persidangan kedua Forkorus Yoboisembut Cs di Pengadilan Negeri Jayapura, Klas I A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2) dilarang oleh pihak kepolisian yang menjaga ketat setiap pintu ruang sidang. Wartawan tidak diberi ruang gerak untuk mengambil gambar.

Katharina Lita, wartawati Kantor Berita Radio (KBR) 68H Jakartabahkan sempat ditarik dengan kasar oleh seorang aparat polisi yang menjaga jalannya persidangan. Lita yang dari awal memang kesulitan mengambil gambar akhirnya marah dan tidak terima atas perlakuan tersebut. Bukan hanya Lita, Robert Vanwi dari Suara Pembaruan, Jorsul Sattuan dari TV ONE, Irvan dariBintang Papua, juga mengalami kesulitan mengabadikan jalannya persidangan ke dalam alat rekam masing-masing.
Tidak terima dengan perlakuan kasar pihak aparat, beberapa wartawan ini kemudian mengamuk dan meminta pihak aparat memberi kesempatan untuk wartawan mengambil gambar dan merekam jalannya persidangan. Situasi cukup tegang antara pihak kepolisian dan wartawan di luar ruang persidangan. Keadaan ini sempat menarik perhatian pengunjung yang sedang mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, seorang anggota polisi dari Polres Jayapura Kota bernama Kiki Kurnia sempat melarang Cunding Levi, wartawan Tempo yang hendak masuk ruang sidang untuk mengambil gambar. Nasib yang lebih naas dialami Alfonsa Wayab, wartawati Tabloid Suara Perempuan Papua yang pada saat masuk halaman Pengadilan Negeri Abepura, dirinya digeledah yang mengakibatkan kunci motornya hilang. Setelah itu, Wayab masih juga diusir dari pintu masuk ruang sidang meskipun sudah menunjukan kartu pers.
Musa Abubar, wartawan tabloidjubi.com juga mengalami hal serupa. Selain diusir pada saat hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jayapura, dirinya juga mengalami kesulitan mengambil gambar jalannya persidangan karena semua pintu dijaga ketat oleh pihak aparat keamanan.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, yang berada di Pengadilan Negeri Jayapura langsung turun tangan dan berusaha mendinginkan situasi. Dirinya berjanji untuk menertibkan anggota polisi pada waktu-waktu mendatang.
Sedangkan Lativa Anum Siregar dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) yang juga salah satu pengacara Forkorus Cs mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan terhadap wartawan pada Rabu (8/2) di Pengadilan Negeri Jayapura, merupakan tindakan arogan karena menurutnya, bila tidak ada pers, bagaimana publik dapat mengetahui jalannya persidangan ini.
Sedangkan Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwari yang juga pengacara Forkorus Cs menilai aparat telah melakukan tindakan arogansi terhadap wartawan karena sebenarnya wartawan dilindungi oleh hukum positif maupun hukum internasional kecuali bila persidangan dinyatakan tertutup oleh hakim.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan, seharusnya tak boleh ada larangan ke wartawan, sebab persidangan ini terbuka untuk umum.
“Polisi boleh melarang, jika ada perintah dari hakim dan seharusnya diumumkan secara terbuka di muka persidangan. Kami akan mengkomunikasikan soal ini ke polisi agar lebih mengerti tugas wartawan,” kata Victor lewat telepon, Rabu (8/2). (Jubi/Aprila Wayar)

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS