Wednesday, November 6, 2013

POLISI KROYOK & DISIKSA MAHASISWA PAPUA DI YOGYAKARTA

Mypapua     12:18 AM  

Ilustrasi@ Polisi sedang Siaga Satu Bubarkan Aksi Masa
"DUA MAHASISWA PAPUA DIKEROYOK & DISIKSA  BEBERAPA OKNUM POLISI DI KANTOR POLISI SEKTOR DEPOK BARAT, YOGYAKARTA"

Pada tanggal 4 Oktober 2013 lalu, Kurang lebih jam 11 malam ada beberapa Mahasiswa Papua yang beinisial AK, JG, GK, PK, dan NK datang ke di Toko Circle K yang beralamat di belakang Hotel Ambarukmo dan selanjutnya mereka membeli minuman beralkohol berjenis BIR disana, kemudian mereka menikmatinya di kursi yang telah disedikan Circle K untuk setiap pengunjungnya yang terletak tidak jauh dari toko Circle K. Sementara minum-minum ada sebuah botol bir kosong yang diletakan diatas meja, tersengol tangan salah satu rekan minum mereka, kemudian botol tersebut terjatuh dan pecah sehingga pecahannya tersebar kemana-mana, kemudian mereka membersihkan pecahan botol itu, dan selanjutnya mereka kembali menghabiskan BIR yang masih tersisa. 
Seperti biasa pengunjung Cilcle K berlalu lalang tanpa hambatan dan ganguan apapun, para pelayan circle k juga sibuk melayani pegunjung yang datang, sementara JG, AG, PK, GK, dan NK terus menikmati bir hasil belanjannya yang telah dibayar lunas itu. 
Kurang lebih jam stengah 1 malam, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi mendekati mereka, melihat kenyataan itu maka ada JG pergi mendekati komandan polisi yang datang itu untuk menyampaiakan bahwasannya “Mereka setelah nikmati minuman hasil belanjaan itu mereka akan kembali ketempat tinggal mereka”. 
Dengan spontan komandan polisi itu menjawab “Kamu tidak usa bicara dengan saya”, melihat sikap komandan itu kemudian AK datang dan mendekati komandan polisi itu dan berkata kepadanya bahwasannya “Sehabis menikmati minuman ini kita akan kembali ketempat tinggal kita … Pak” …. !. Sementara AG sedang menunggu jawaban komandan polisi itu, NK yang kondisinya sudah teler sehingga tidak kontrol langsung mengeluarkan kata-kata dengan nada yang keras bahwasannya “Kami tidak buat masalah apa-apa … Pak”, nadanya yang terdengar tinggi itu kemudian membuat sang komandan naik pintah dan membalas dengan nada tegas … “Tangkap mereka”. 
Mendengar perintah dan juga gerakan beberapa polisi yang hendak mendekati mereka, kemudian NK langsung berdiri dan memukul salah satu anggota polisi ke bagian muka, sehingga hidung polisi itu berdarah. Melihat kondisi itu rekan-rekan polisi secara bersama-sama memukul NK, menurut rekan-rekan NK yang melihat secara langsung tanpa melawan para polisi, NK dipukul oleh beberapa polisi dengan tanggan mengenai wajah NK beberapa kali dan ada juga yang menendangnya kearah kepala dan badan sehingga wajahnya memar dan pelipis kirinya luka dan berdarah. 
Sehabis dikeroyok selanjutnya para polisi menarik tanggan NK untuk dinaikan ke mobil patroli yang diparkir di jalan raya, melihat NK akan dibawah pergi kemudian PK langsung lari mendekati NK dan kemudian memeluk badannya dengan tujuan agar NK tidak dibawah naik ke mobil patroli, melihat kondisi itu para Polisi kemudian langsung menarik keduannya (NK dan PK) dan menaikan keatas mobil patrol. Melihat tindakan polisi itu maka AK kemudian lari dan melompat naik ke dalam mobil patrol dan selanjutnya mereka dibawah ke kantor Polisi Sektor Depok Barat yang terletak tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara JG dan GK tetap di toko Circle K. 
Setelah tiba di Polsek Depok Barat, NK dan PK dibawah masuk kedalam sebuah ruangan, semantara AK ditahan oleh seseorang Polisi yang berpakaian preman diruang SPK Polsek Depok Barat dengan cara mengajak AK berdiskusi, sementara berdiskusi AK mendengar suara tendangan dan teriakan dari dalam ruangan tempat NK dan PK dimasukan. Mendengar bunyi tersebut kemudian AK merasa khawatir dengan keduannya sehingga, memohon ijin kepada Polisi yang berpakaian preman itu untuk melihat kedua rekannya, namun polisi itu menjawab bahwa “Teman-temanmu aman jadi kamu disini saja dengan saya”. 
Dengan penuh tanda Tanya AK menunggu di ruangan SPK, beberapa menit kemudian NK dan PK dikeluarkan dan dinaikan kedalam Mobil Polisi yang belakangnya tertutup, sedangkan AK dinaikan kedalam mobil lainnya. Pada saat keduannya dikeluarkan dari dalam ruangan AK sempat melihat wajah NK dan PK lebang dan juga terlihat luka dibagian pelipis kiri yang masih berdarah, selain itu hidung PG juga berdarah, sementara baju keduannya penuh dengan darah. Di dalam ruangan di Kantor Polsek Depok Barat itulah peristiwa penyiksaan atas PG dan NK terjadi, kemungkinan sebagai bentuk pembalasan dendam atas tindakan NK kepada salah satu anggota Kepolisian Depok Barat di depan toko Circle K.
Selanjutnya dua mobil Polisi yang berisi AK, PK,dan NK itu, keluar dari lingkungan Polsek Depok Barat dan kembali ke Toko Circle K tempat penganiayaan dan pengeroyokan sebelumnya, kemudian mengangkat GK dan JG selanjutnya dimasukan kedalam mobil bersama-sama dengan NK dan PG, selanjutnya mereka dibawah ke Polres Sleman di jalan Magelang. GK dan JG yang melihat setelah keluar dari Polsek Depok Barat juga membenarkan bahwa wajah kedua rekan mereka bengkak dan terlihat luka serta mengeluarkan darah sehingga bajunya terlihat banyak darah, PG juga mengeluh bahwasannya dadanya sakit dan ludahnya juga berdarah.
Kurang lebih jam 02.00 mereka tiba di Polres Sleman, selanjutnya tanggan NK diborgol sedangkan yang lainnya tidak. Karena mereka cape sehingga masing-masing mencari tempat untuk beristirahat, dimana JG, GK, AG, dan PK istirahat di depan ruangan Reskrim Sleman sedangkan NK istirahat di depan ruangan Sel Polres Sleman. Kurang lebih jam 03.00 ada beberapa AG diintrogasi untuk dijadikan BAP, selanjutnya disusul oleh GK. Karena JG dan PK tertidur maka tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, setelah JG terbangun dia mendengar suara GK yang sedang memberikan jawaban kepada penyidik sehingga JG langsung bangun dan hendak kedalam menemui GK namun dilarang oleh penyidik yang ada disana, selanjutnya dia menunggu didepan ruangan Reskrim. Setelah GK selesai memberikan keterangan kemudian JG, GK, dan NK bersama-sama dengan Penyidik berjalan menuju kearah ruangan Sel, setibanya didepan Sel Penyidik menyampaiakan kepada JG dan GK bahwasannya “NK kami harus tahan karena yang bersangkutan telah memukul seorang anggota Polisi Depok Barat yang sekarang kondisinya sedang di rawat di Rumah Sakit”, mendengar keterangan itu JG sempat berdebat dan merontak agar NK tidak ditahan namun akhirnya NK ditahan juga. Sejak tanggal 4 Oktober 2013 status NK menjadi tahanan penyidik dalam kasus Pidana Penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Bernomor : LP / 853 / X / 2013 / DIY / RES SLM.
Setelah JG dan GK pulang kemudian mereka mengantarkan PK ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk diobati, Dokter yang menangani PG menyarankan agar “PG istirahat selama satu minggu”, terkait mata kiri yang terlihat merah itu “Tidak berpengaruh pada saraf mata jadi dokter menyarankan agar PG mengkonsumsi obat”, selanjutnya PG hanya diberikan “Keterangan rawat jalan”. Dengan melihat keterangan yang diberikan dokter itu maka JK dan rekan lainnya meragukan kondisi NK yang sedang mendekam di tahanan Polres Sleman “apakah disana dia diobati ataukah justru luka dan lebamnya mengering dibadannya tanpa ada penagganan” ?, selain itu mereka juga sangat menyayangkan sikap anggota polisi yang terkesan mengesampingkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Tugas Tugas Kepolisian, anehnya lagi pengeroyokan itu dilakukan didepan komandan piket malam itu namun sikapnya justru melegalkan tindakan anak buahnya padahal tindakan mereka telah melanggar Pasal 170 junto 351 KUHP, selain itu juga tindakan tersebut telah melanggar Peraturan kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar HAM dalam tugas tugas kepolisian. 
Selain itu tindakan beberapa polisi yang datang tanpa ada masalah yang dilakukan sebelumnya oleh mereka di tempat umum yang telah dilegalkan untuk menikmati hasil dagangan dari Toko Circle K termasuk Miniman Beralkohol berjenis Bir yang merupakan rutinitas umum yang biasanya dilakukan oleh siapapun dan dapat disimpulkan sebagai kewajaran berdasarkan surat ijin yang telah dikantongi Circle K dari Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta, pertanyaan mendasar kepada Polisi Daerah Istimewah Yogyakarta adalah bagaimana pandangan polisi khususnya Polsek Depok Barat kepada Semuan Pelajar dan Mahasiswa Papua selama ini ?, jangan mendiskriminasikan dan mengkambing hitamkan kami untuk pemulihan nama baik kepolisian pasca kasus cebongan, kami bukan residivis, kami juga bukan pelaku criminal, kami juga bukan preman, kami ini pelajar dan mahasiswa. 
Berdasarkan pengalaman, Polsek Depok Barat sudah sering menahan Mahasiswa Papua dan dilimpahkan ke Polres Sleman untuk diproses secara hukum hingga pada putusan hakim, tanpa mempertimbangkan kewajiban mahasiswa yaitu mengikuti perkuliaan, ujian, dan wisuda. Kenyataan itu telah menimbulkan kerugian pada Mahasiswa Papua yang telah membayar biaya atministrasi Perguruan Tinggi namun harus dikorbankan karena harus menjalani masa tahanan padahal perbuatan yang dilakukan sangat sepele dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebagai wujud Implementasi Restorative Juctice. Anehnya lagi Surat Penagguhan Penahanan sudah biasayanya dilayangkan namun petinggi Kepolisian Resort Sleman terkadang mengabaikannya, seperti yang sudah diajukan dalam Kasus NK, pertanyaannya adalah mengapa sikap polisi dimikain kejam dan tak berprikemanusiaan diatas Kondisi Sosial Yogyakarta sekarang yang telah diliputi badai liberalisasi Minuman Beralkohol Berjenis BIR.
Dengan sekian pertanyaan dan pandangan diatas kemudian memberanikan JG, AG, GK, dan PK untuk melaporkan Tindakan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dialami oleh PG, dan NK ke Polda DIY tertanggal 9 Oktober 2013 dan telah mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Bernomor : STBL / 748 / 2013 / DIY / Ditreskrim.
Setelah mendalami kronologis dan melihat kondisi fisik korban serta status sebagai mahasiswa yang akan memasuki Ujian Tengah Semester (Mid Semester) pada bulan Oktober dan November maka pada tanggal 11 Oktober 2013 diadakan audensi dengan Kapolres Sleman, Kapolsek Depok Barat, dan Kasat Reskrim Polres Sleman, Penyidik Perkara bernomor : LP / 853 / X / 2013 / DIY / RES SLM. Ada beberapa hal pokok yang ditanyakan pada waktu itu, diantaranya Mengapa Wajah NK dan PK luka dan memar serta siapa yang melakukannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya ?, berdasarkan kondisi objektif kedua pihak (Polisi dan Mahasiswa Papua) menjadi korban sehingga marilah kita bersama-sama mencari alternatif yang bijaksana untuk menyelesaiakan persoalan ini ?. Dari dua pertanyaan itu, kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan usulan kami untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai tidak diindahkan selanjutnya usulan Kapolres Sleman sendiri tidak diindahkan olehnya sebab kami telah mengirimkan Surat Penangguhan Penahanan sejak 21 Oktober 2013 namun hingga bulan November ini belum ada jawaban sama sekali. 
Berdasarkan upaya yang telah dilakukan diatas namun sampai sekaran belum ada keterangan hingga saat ini maka sebagai bentuk perlindungan hak konstitusi setiap warga Negara dimana “semua warga Negara tanpa membedakan status, golongan, jabatan sama dihadapan hukum” sehingga untuk memberikan “efek jerah” kepada anggota polisi dan juga Mahasiswa Papua yang telah melanggar aturan hukum pidana maka wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dalam penyelidikannya nanti teridikasi adanya upaya perlindungan ataupun rekayasa untuk menyelamatkan pihak tertentu maka “Kami akan bertindak untuk melindungi hak konstitusi Mahasiswa Papua”, dan juga bertindak untuk menyelamatkan aktifitas kami sebagai mahasiswa yang wajib menimba ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dimana kami terdaftar.
Untuk diketahui bahwasannya laporan yang telah kami laporkan ke POLDA DIY pada tanggal 9 Oktober 2013 telah dilimpahkan ke Polres Sleman dan pada tanggal 10 November 2013 JG, PK, AK, dan GK telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Sleman tinggal menunggu Penyidik memangil anggota Posek Depok Barat yang telah mengeroyok dan menganiyaya NK dan PK, selain itu jika PROPAM DIY bercita-cita untuk menegakan Kode Etik Kepolisian maka tanpa diadukan bisa dilakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi atministarasi.
Diberitahukan kepada semua Pelajar dan Mahasiswa Papua Di DIY hingga saat ini, ada 3 (tiga) Mahasiswa Papua yang sedang mendekam di beberapa Polres di Kepolisian Daerah Yogyakarta, diantaranya 1. Miler (di Kapoltabes Yogyakarta), 2. Painus Payokwa (di Kapolres Sleman), dan 3. Nikson Kogoya ( di Kapolres Sleman). (Wissel U)
Sumber: FB

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS