Monday, October 15, 2012

Penangkapan Denny Hisage dan Yasons Sambom Cs Oleh Polda Papua di Jayapura Papua

Mypapua     2:39 AM   No comments


JAYAPURA, Tanggal 2 Oktober 2012  lalu, tepat pukul 09.20 wp, Polisi kembali menangkap aktivis Papua, diantaranya Denny Hisage, Yasons Sambom, Anike Kogoya dan Feliks Bahabol dan Linus Bahabol di  pelabuhan Jayapura dalam kapal KM Labobar, dimana Denny, Yason bersama teman-temannya sedang berangkat untuk  tujuan Nabire.
Berikut identitas korban penangkapan:
Foto Bersama Denny dan Yasons Cs di Reskrim Polda Papua
Nama : Denny Hisage
Umur : 26 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Aktivist Pro Kemerdekaan Papua
Nama : Yasons sambom
Umur : 22 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Aktivist Pro Kemerdekaan Papua
Nama : Anike Kogoya
Umur : 24 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Feliks Bahabol
Umur : 23 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Linus Bahabol
Umur : 23 Tahun
Agama : Kristen Prosten
Pekerjaan : Mahasiswa
Awalnya Denny dan Anike Kogoya ditangkap di dek 5 kapal KM Labobar, berikut Linus bahabol dan Feliks Bahabol di tangkap saat mereka berdua berada dalam ruangan kelas dek 4, sedangkan Yasons Sambom di tangkap di dek 7 kapal KM Labobar.
Setelah ditangkap kelima aktivis ini di bawa ke KP 3 Laut di pelabuhan Jayapura. Tangan kiri dan tangan kanan di borgol. Tepat pukul 10.15 malam. Kelima aktivis dikurung di KP3 Laut Pelabuhan Jayapura selama kurang lebih 1 jam. Selanjutnya pada pukul 11 .00 WP di bawa ke Reskrim Polda Papua.
Selanjutnya dari Reskrim Polda Papua, tepat pukul 01 : 00 WP, kelima aktivis diinterogasi sampai pada pukul  04.00 subuh WP, dan introgasi dilanjutkan pada pukul 2 : 30 WP dan selesai pukul 06 : 00 pagi hari. Lalu mereka dibebaskan pada pukul 10 : 52 dari Polda Papua.
Denny dan Yasons Cs, di tangkap dengan dugaan Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau  Barang  sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 187 bis
Ayat 1. Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,  menyembunyikan, mengangkut atau memasukan ke Indonesia bahan –bahan, benda – benda atau berkas – berkas yang atau selayaknya di duga bahwa di peruntukkan atau kalau ada kesempatan akan di peruntukkan, untuk menyimpulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menyimpulkan bahaya umum bagi barang, di ancam dengan Pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Ayat 2.
Tidak mampunyai  bahan – bahan, benda- benda atau berkas –berkas untuk menyimbulkan ledakan seperti tesebut di atas, tidak menghabuskan pengenaan pidana.Ternyata dugaan pasal 187 bis, tidak terbukti dari hasil pemeriksaan oleh penyidik reskrik polda Papua, maka Denny dan Yasons Cs, telah di bebaskan demi hukum tepat pukul 10 : 52 WP.  Namun, dalam peristiwa penangkapan ini, polda Papua telah menyita barang – barang milik Denny dan Yasons Cs, saat pemeriksaan di lakukan dari reskrim polda Papua. Barang – barang yang di sita di antaranya berupa dokumen penting terkait perjuangan Pembebasan Papua yaitu : Milik Denny Hisage 1 Laptop dan 1 Flasdish yang berisi dokumen, serta milik Yasons 3 tiga Flasdish dan 1 CD yang berisi dokumen penting, semua dokumen milik Denny dan Yasons sudah di coppy oleh reskrim polda Papua, tetapi saat di pulangkan semua di kembalikan kepada pemilik masing –masing.
Pemeriksaan terhadap dugaan di lakukan selama 1×24 jam ternyata semua itu tidak terbukti dugaan tersebut, hingga dalam pemeriksaan oleh penyidik di lakukan tanpa di dampingi pengacara hukum, selanjutnya kami juga menandatangani berita acara atau ( BAP) serta melakukan cidik jari pemeriksaan untuk membuktikannya namun, tidak juga terbukti dari hasil cidik jari dalam hal dugaan tersebut.
Tangkapan dan situasi umum  Papua :
Penangkapan yang terjadi Denny dan yasons Cs, ini sangat tidak jelas, dalam hal ini kebijakan polda Papua, menangkap para pejuang Kemerdekaan tanpa prosedur, hukum, pengejaran, penculikan sedang berlangsung di Papua, dari kali ini terbukti. Kapolda Papua yang baru saja menjabat dalam tahun ini, Tito Karnavian, yang mantannya Densus 88 ini, datang menjabat sebagai Kapolda  Papua bukan untuk mengatasi kasus –kasus Problem di Papua, tetapi justru tamba membawa problem di Papua hal ini terbukti dari kebijakan yang di lakukan selama ini membuat para pejuang Kemerdekaan Papua sangat tidak aman, kondisis ini serius krisis demokrasi Indonesia dan kebijakan penegakkan hukum lebih khusus di Papua, maka kami mohon kepada dunia internasional untuk menangkapi krisis ini dan segera Dewan Keamanan PBB ke Papua untuk mengatasi problem di Papua yang terjadi sejak 1963 sampai sekarang. Kondisi ini terjadi bukan hanya di Jayapura dan Wamena, tetapi di seluruh Papua.
Demikian Laporan kami dari korban pengkapan pada dugaan yang tidak terbukti.
By. Yasons Y Sambom 

sumber:  knpbnews.com

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS