Jayapura (12/6)---Kasus
kekerasan oknum anggota Batalyon 756 Wim Anesili dan masyarakat yang
menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan pembakaran rumah di Honelama,
Wamena, diselesaikan dengan delapan poin kesepakatan damai.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Alfian Budianto saat dihubungi
tabloidjubi.com melalui telepon selular, membenarkan adanya kesepakatan
damai tersebut. "Ya, benar. Kesepakatan damai itu ditandatangani tadi
sore (Selasa, 12 Juni 2012)," kata Kapolres Jayawijaya tersebut.
Surat kesepakatan damai itu ditanda tangani oleh Muspida, tokoh
masyarakat, tokoh Gereja dan tokoh Agama Kabupaten Jayawijaya. Mereka
yang menanadatangani kesepakatan damai tersebut adalah Wempi Wetipo
(Bupati Jayawijaya), Eventus Teddy Danarto (Dandim 1702), Alfian
Budianto (Kapolres Jayawjya), Dwi Lagan Syafrudin (Danyon 756), Timotius
Tjemi (Ketua Pengadilan Negeri Wamena), Agustinus Walilo (Ketua I DPRD
Jayawijaya), Pdt. Dorman Wandikbo (Ketua PGGJ Jayawijaya), Pdt. Esmon
Walilo (Ketua FkKUB Jayawijaya), Kayo Hubi (Ketua lMA Jayawijaya),
Nahemi Nibikon (Anggota MRP Perwakilan Jayawijaya), Pdt. Mesak Wakerwa
(Perwakilan Masyarakat Lanny Jaya) dan Eliaser Tabuni (Wakil Ketua II
DPRD Nduga).
Dalam surat pernyataan sikap itu, semua pihak menyetujui beberapa
pernyataan, yakni : Pertama, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan
yang mendalam atas kejadian pertikaian antara anggota batalyon 756
Wimane Sili dan masyarakat yang mengakibatkan jatuhnya korban baik di
kalangan masyarakat maupun pada anggota batalyon ; Kedua, para pihak
bersepakat untuk mengahiri pertikaian dan menjaga keamanan dan
ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan pegunungan tengah
dengan menghargai proses penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah ;
Ketiga, Pelaku pelangaran baik dari anggota TNI batalyon 756 Wimane sili
maupun ,masyarakat harus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku
; Keempat, salah satu penyebab berkembangnya masalah kriminal
dikalangan masyarakat adalah miras, oleh karena itu, para pihak
bersepakat untuk memberantas seluruh peredaran miras, baik yang
dilakukan oleh masyarakat maupun oknum-oknum aparat ; Kelima, akibat
dari kejadian tanggal 6 juni 2012, maka pemerintah akan melakukan
pendataan atas kerugian material yang ditimbulkan dan akan diberikan
kompensasi oleh pemerintah kabupaten Jayawijaya ; Keenam, bila terjadi
permasalahan seperti kejadian tanggal 6 juni 2012, kepada pihak Polri
dan TNI dalam menyelesaikan masalah tidak menggunakan kekerasan dan alat
negara serta melakukan pendekatan persuasif ; Ketujuh, bila terjadi
permasalahan seperti kejadian tanggal 6 Juni 2012, masyarakat tidak main
hakim sendiri, tidak mengunakan kekerasan dan benda/alat tajam, dan ;
Kedelapan, atas kejadian ini, pihak TNI, Polri dan masyarakat tidak
melakukan profokasi dikemudian hari. (Jubi/Mawel)
sumber: tabloidjubi.com
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!