YOGYA (UMAGI) - Puluhan warga Papua mendatangi Mapolsekta Pakualaman, Selasa (10/4) menuntut penangguhan penahanan seorang Mahasiswi yang bernama Martha Sophia Imel Da Naufani (22) yang terlibat kasus dugaan pencurian sebuah laptop milik Ridiani Yuniati Paramita (22) di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Kasus yang jelasnya Imel membutukan uang keperluan kuliah, maka ia meminjam Laptop temannya Yuniati kemudian kemudian laptop tersebut Gadai guna untuk membayar keperluaanya.
Beberapa waktu kemudian dikembalikan pada Pemilik Laptop Yuniati. Penangguhan penahanan tersebut diajukan rekan-rekan Imel lantaran antara korban dan pelaku telah tercapai kesepakatan damai penyembalian Laptop pada miliknya.
Beberapa waktu kemudian dikembalikan pada Pemilik Laptop Yuniati. Penangguhan penahanan tersebut diajukan rekan-rekan Imel lantaran antara korban dan pelaku telah tercapai kesepakatan damai penyembalian Laptop pada miliknya.
Kapolsekta Pakualaman, Kompol Cahyo Wicaksono mengungkapkan, sekitar pukul 13.00 WIB teman-teman Imel datang dan menyatakan permintaan penangguhan tersebut kepadanya. Setelah melakukan mediasi akhirnya pihak Polsekta Pakualaman memberikan penangguhkan penahanan dengan jaminan dari pihak orang tua korban yang sudah dianggap sebagai keluarga pelaku.
“Atas pertimbangan pelaku masih berstatus sebagai mahasiswi serta permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan ditambah lagi ada pihak yang menjaminnya, maka penahanan atas pelaku ditangguhkan. Walau ditangguhkan namun proses hukum kepada pelaku tetap berjalan, namun sebelumnya masih Tahan selama 10 hari di Tahanan Polsek Pakualaman” tuturnya Cahyo.
Cahyo mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (21/3) lalu di rumah korban kawasan Margoyasan, Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta. Dalam penyelidikannya akhirnya petugas mengamankan Imel dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Van)
SUMBER: KEDAULATAN RAKYAT, SMS
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!