Wednesday, March 21, 2012

Pemerintah Indonesia Larang Jurnalis Tulis Berita Kekerasan di Papua

Mypapua     2:53 AM  


TIMIKA (UMAGI)-- Tingkat Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua selama ini yakni sejak 1963 hingga terakhir 2012 ini, ternyata merupakan kasus terbesar yang dilakukan Indonesia kepada rakyat Papua tanpa manusiawi.
Baru saja lewat, yakni kasus Kongres Rakta Papua (KRP) III 2011 kemarin dan beberapa kasus konflik horisontal di Papua hingga tewasnya masyarakat sipil di Papua. Ternyata menjadi kasus HAM yang saat ini membumi dibicarakan di dunia Internasional.
Mencuatnya kasus pelanggaran HAM Papua di dunia Internasional, ternyata membuat para pimpinan negara RI menjadi kebakaran jenggot. Banyak cara dilakukan untuk meredam pembritaan supaya tidak merusak citra Indonesia di dunia Internasional.

Salah satunya yakni: Jumpa Pers antara Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para Wartawan (Jurnalis) di Jakarta belum lama ini. Pesannya,bahwa: para pekerja media (Wartawan) di Papua untuk harus lebih penting mementingkan kebenaran besar dibandingkan dengan kebenaran kecil.
Pesan inipun diteruskan ke Papua oleh, Asistensi Deputy Informasi Publik dan Kehumasan Kementrian Koordinator Polhukam, Fathan Harun kepada para Jurnalis di Papua, Jumat (24/02) di Jayapura.
“Jurnalistik Damai” kalimat ini sangat identik dikalangan para wartawan yang menjalankan profesinya sebagai Jurnalis di Papua. pembritaan harus berimbang dan proporsional terkait kekerasan (HAM) di Papua, sehingga tidak merusak nama baik Papua di Publik. Dengan demikian dapat menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).
Seperti yang dilansir, Media Timika Expres, Senin (27/02) dari Jayapura bahwa: berita yang ditulis oleh wartawan mempunyai pengaruh yang sangat besar apalagi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, karena pemberitaan kekerasan dapat membangun dan membentuk opini publik (masyarakat) yang negatif.
“Sebelum menulis berita wartawan harus pertimbangkan tulisan baik-baik sebelum diedit,” kata Asistensi Deputy Informasi Publik dan Kehumasan Kementrian Koordinator Polhukam, Fathan Harun, dalam pertemuan dengan sejumlah pekerja media massa di Jayapura, Jumat kemarin.
Diakuinya bahwa, boleh-boleh saja menulis, namun ada ruang dan waktu untuk melakukan hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh sebuah pemberitaan, namun belum tentu publik membaca, mendengar atau menonton siaran yang memuat hak jawab.
Perlu diketahui bahwa, sehari sebelumnya, Kamis (23/02) Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Komunikasi dan Informatika, Freddy H.Tulung, telah menyelenggarakan diskusi publik berjudul “Keberagaman Budaya dalam Mendukung Kesejahteraan Masyarakat Papua.”
Sementara para Wartawan di Papua mengaku, sangat kesulitan menemuia para pejabat di Papua yang mau diwawancarai tentang pentingnya menjaga Keutuhan NKRI dalam hal ini untuk “mengcounter” pernyataan dari separatis.
“Separatis” bahasa yang dipakai Indonesia untuk orang Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI atau TPN/OPM.
Maka dapat diketahui bahwa, adanya penekanan dari RI untuk membatasi pembritaan terkait Kekerasan atau kasus-kasus Pelanggaran HAM di Papua. (JUSTINE HOMERS)
SUMBER: SUARAPAPUA

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS