Wednesday, March 7, 2012

Forkorus Minta Diakui Sebagai ‘Presiden NRFPB’ Lima Terdakwa Makar Dituntut 5 Tahun Penjara

Mypapua     12:57 PM   No comments

Forkorus  saat diwancarai usai  mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, kemarin (Selasa 6/3).
Forkorus saat diwancarai usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, kemarin (Selasa 6/3).
JAYAPURA (UMAGI)  Dalam setiap persidangan yang dijalaninya, Forkorus Yoboisembut selalu saja mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menggelitik.  Seperti halnya pada sidang tuntutan Selasa (6/3), kemarin.  Meski kelimanya dituntut masing-masing 5  tahun penjara, namun Forkorus tetap  vocal dan bersuara keras. Ia mengatakan, tetap menolak proses persidangan ini, termasuk tuntutan jaksa yang menuntut kelimanya dengan 5 tahun penjara. “Dari awal persidangan kami berlima sudah menolaknya, sehingga proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan juga kami menolaknya maupun proses vonis yang akan dijatuhi kami berlima,”katanya usai sidang tuntutan kemarin.

Bahkan Forkorus bersikeras tetap mempertahankan statusnya sebagai ‘Presiden  Negara Republik Federal Papua Barat’. “Dan saya harap Presiden RI mencatat saya sebagai Presiden NRFPB bukan lagi sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) serta mencatat Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) ke dunia Internasional,”kata Forkorus.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan kemarin, lima terdakwa Makar KRP III,  Forkorus Yoboisembut, S.Pd, Edison Gladius Waromi, SH. Selpius Bobii, Agustinus M. Kraar Sananay, S.IP dan Dominikus Sorabut , masing-masing dituntut lima tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Mereka didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julius D. Teuf, SH. saat membacakan tuntutan kepada kelima terdakwa kasus makar, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Selasa (06/03) , menyatakan barang bukti sebagaimana terdaftar dalam berkas perkara dikembalikan kepada yang berhak,  kecuali berupa dokumen atau surat tetap terlampir dalam berkas perkara,  sedangkan spanduk atau baliho dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar  Rp 5000. 
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, para terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sedangkan yang meringankan,  kelima terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
Sebelumnya JPU yang diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. didampingi Ahcmad Kobarubun, SH. Maskel Rambolangi, SH. Mychel rambi, SH. dan Steven P. I. Rumambi, SH. bergantian membacakan keterangan-keterangan dalam surat tuntutan kelima terdakwa.
Berdasarkan surat penetapan Hakim pada PN Klas I A Jayapura Nomor: 17/Pen.Pid/2012/PN-JPR Tanggal 17 Januari 2012, kelima terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan surat dakwaan, dimana kelima terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 s/d Rabu tanggal 19 Oktober  2011, di Lapangan Zakheus, Padang Bulan mencoba melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau bagian wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara. “Selpius Bobii selaku Ketua Panitia, Augustinus M. Kraar Sananay, S.IP selaku Kordinator Logistik dan Perlengkapan dalam kepanitiaan, Dominikus Sorabut selaku anggota panitia membacakan profil Negara Papua Barat, Edison Gladius Waromi, SH selaku penanggungjawab dalam kepanitiaan KRP III yang juga sebagai pemimpin kolektif dan Forkorud Yoboisembut, S.Pd selaku penanggungjawab dalam kepanitiaan yang juga sebagai pemimpin kolketif, dimana peranan kelima terdakwa terlihat dengan jelas kekompakan atau kebersamaan dalam melakukan KRP III tersebut,” ucap Achmad Kobarubun, SH.
Kata Achmad, maksud dan tujuan dilaksanakannya KRP III oleh kelima terdakwa untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang merupakan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Bahwa keinginan kelima terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan permulaan pembentukan profil Negara Papua Barat yang akan diusulkan kepada Sekjend PBB, sebagaimana tertulis dalam dokumen deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat Nomor 6 yakni mengusulkan secara terhormat kepada Sekjend PBB,” katanya.
“Dikarenakan kelima terdakwa menyadari bahwa Papua Barat merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dalam NKRI, sebagaimana tertuang dalam surat dari Tim Kerja Rekonsiliasi Nasional Rakyat Papua Barat Nomor 33-SPK/TKRNRPB/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011 lalu, perihal pemberitahuan kegiatan KRP III yang ditujukan Kapolda Papua pada alinea tertulis yakni KRP III merupakan bagian dari proses Demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Maskel Rambolangi saat membacaakan surat tuntutan kelima terdakwa, bahwa belum diuslukannya keinginan kelima terdakwa kepada Sekjend PBB untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI yaitu wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, dikarenakan kelima terdakwa ditahan oleh aparat kepolisian.
“Akibat perbuatan kelima terdakwa menimbulkan gangguan terhadap keutuhan NKRI dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangkan secara berturut-turut baik berupa keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk maupun keterangan terdakwa serta barang bukti,” ujarnya.
Dikatakannya, saksi pertama yakni Lambertus Limbong Sattu, Amet Mahu, Safruddin Mahmud, Sujono, Jetni Leonard Sohilahit, Suardi Madjid, SH. Andi Goni, Eliezer Awom, Hans Makabory, Paulus Kopnun Wagayap, Linus Williams Marweri, S.Th. Simon Wasanggai, Jhon Bernard Donne.
Menurut Julius D. teuf, SH. menyatakan, berdasarkan fakta-fakta analisa yang terungkap di persidangan yang diperoleh dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan para saksi, petunjuk serta barang bukti yang dihubungkan dengan keterangan para terdakwa yang kesemuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga dapat dijadikan patut diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
“Sedangkan fakta yuridis seperti unsure barangsiapa, unsure dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, unsure mencoba melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” imbuhnya.(CR-36/don/l03)
SUMBER :BINTANGPAPUA

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS