Saturday, March 24, 2012

AI Dorong Pemerintah Segera Bentuk KKR di Aceh dan Papua

Mypapua     11:54 AM   No comments


Rakyat Papua masih menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua (Dok. Jubi)
JUBI--- Amnesty Internasional (AI) kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional.

Melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi tabloidjubi.com (Sabtu, 24/03), AI menyebutkan Komisi ini harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk versi baru Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas. Komisi ini seharusnya tidak menggantikan tanggung jawab dari sistem peradilan pidana untuk menyelidiki dan - jika bukti cukup yang dapat diterima  - mengadili mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan berdasarkan hukum internasional. Semua korban harus dijamin akses ke reparasi penuh termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan.


Pada tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (No. 27/2004), untuk pembentukan sebuah komisi kebenaran nasional dengan wewenang untuk menerima pengaduan, menyelidiki pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan membuat rekomendasi untuk kompensasi dan/atau rehabilitasi bagi korban. Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi membatal undang-undang KKR ini, setelah memutuskan bahwa sebuah pasal yang memberikan amnesti kepada pelaku untuk memberikan reparasi kepada korban bertentangan dengan Konstitusi.    

Hampir enam tahun kemudian, upaya untuk mengesahkan sebuah undang-undang KKR baru dan menetapkan sebuah komisi kebenaran nasional termacet. Meskipun undang-undang KKR baru telah disusun dan dijadwalkan untuk dibahas di Parlemen di periode 2011-2014; sampai saat ini tidak ada kemajuan, dengan DPR gagal untuk memprioritaskan perdebatan undang-undang ini dalam program legislatif 2012. Kegagalan terus untuk berdebat dan mengesahkan undang-undang KKR baru meninggalkan banyak korban tanpa mekanisme yang efektif untuk kebenaran dan reparasi penuh dan efektif.

Selain kurangnya tindakan di tingkat nasional AI memandang upaya lokal untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menangani kasus-kasus tertentu juga terus menghadapi penundaan. Di provinsi Aceh dan Papua, organisasi masyarakat sipil masih mendorong untuk pembentukan komisi kebenaran lokal, yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah tersebut. Di Aceh sebuah rancangan qanun telah di program legislatif sejak awal 2011 tetapi masih belum diperdebatkan di parlemen Aceh (DPRA), sementara di Papua, sampai saat ini belum ada kemajuan.

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk memprioritaskan pembentukan komisi kebenaran lokal untuk memastikan kebenaran, keadilan dan reparasi penuh bagi korban dan keluarga mereka. (Jubi/Victor M)

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS