MERAUKE (UMAGI)- Kantor Bupati Merauke yang berada di Jalan Brawijaya, di
palang oleh Pius Ulir Gebze yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas
tanah kantor bupati Merauke. Pemalangan yang dilakukan Pius Ulir Gebze
itu dilakuan dengan cara memasang janur kuning pada pintu masuk dan
keluar maupun pojok yang berbatasan dengan Polres Merauke sampai pagar
depan Kantor Bappeda, Senin (13/2) sekitar pukul 12.00 WIT, kemarin.
Pemalangan yang dilakukan Pius tersebut memang tidak berlangsung
lama, karena polisi langsung bertindak dengan memaksa Pius (pemilik hak
ulayat) untuk mencabutnya kembali. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Merauke.
Kepada wartawan sebelum janur kuning tersebut dicabut, Pius Ulir
Gebze pemalangan yang dilakukan dengan memasang janur kuning (simbol
adat Marind), karena sebelumnya telah disepakati akan dilakukan pertemuan untuk duduk
bersama, namun mundur lagi. ‘’Karena Pak Bupati ada ke Jakarta tadi.
Jadi nanti setelah beliau pulang dari Jakarta baru ini dikeluarkan,’’
kata Pius Ulir Gebze.
Soal besarnya tuntutan ganti rugi, Pius Ulir Gebze mengaku belum
ditentukan. ‘’Tapi nanti akan dibicarakan saat pertemuan masyarakat
dengan Pemerintah Daerah,’’ katanya. Ditambahkan, selain dirinya sebagai
pemilik hak ulayat atas tanah itu, pemilik lainnya Ananias Gebze dan
Crist Pandi Mahuze.
Sementara itu, alasan Polisi memaksa yang bersangkutan untuk
mencabut kembali janur kuning tersebut karena telah ada pertemuan dan
kesepakatan antara Bupati dan Ananias Gebze untuk tidak melakukan
pemalangan dan tetap akan ada pertemuan setelah kembali dari Jakarta.
‘’Saya pikir dia (Pius Ulir Gebze) belum diberi tahu sehingga
melakukan tindakan itu,’’ kata Wakapolres Merauke Kompol Andhika
Wiratama, SIK kepada wartawan yang berada di TKP.
Menurut Wakapolres, sejak Minggu (12/2) malam sudah ada upaya-upaya
dari pihak pemilik hak ulayat untuk melakukan pemalangan. Namun,
pihaknya terus melakukan pendekatan. ‘’Dan tadi pagi sudah ada
pertemuan dan pembicaraan dengan Bupati,’’
terangnya. Apalagi, tambah Wakapolres, pemasangan janur kuning tersebut tidak ada izin dari kepolisian. (/Umagi/ulo/nan)
Sumber: http://www.cenderawasihpos.com