TIMIKA (UMAGI)-- PT. Freeport Indonesia yang Berada di Kabupaten
Timika Propinsi Papua 'Tembagapura' Selama periode Oktober hingga Desember
2011, PT Freeport Indonesia telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada
Pemerintah Indonesia sebesar US$372 juta atau sekitar Rp3,4 triliun.
Dalam siaran persnya yang diterima Antara di Timika, Selasa (21/2), PT Freeport menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan ke pemerintah itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar US$293 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$36 juta serta royalti sebesar US$43 juta.
Dalam siaran persnya yang diterima Antara di Timika, Selasa (21/2), PT Freeport menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan ke pemerintah itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar US$293 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$36 juta serta royalti sebesar US$43 juta.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah
dilakukan PT Freeport selama tahun 2011 hingga bulan Desember mencapai
US$2,4 miliar atau sekitar Rp21 triliun dengan kurs saat ini.
Rinciannya yaitu Pajak Penghasilan Badan sebesar
US$1,6 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak
lainnya sebesar US$397 juta. Selanjutnya royalti sebesar US$188 juta dan
dividen bagian Pemerintah US$202 juta.
Sejalan dengan prosedur administratif yang
berlaku dalam peraturan perpajakan Indonesia, maka dampak pembayaran pajak
akibat aksi pemogokan karyawan dalam tahun 2011 akan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Tahun 2012.
Nilai pembayaran pajak, royalti, dan dividen berfluktuasi
sesuai dengan perubahan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi.
Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan
yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport
Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai bulan Desember
2011 adalah sebesar US$13,8 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran pajak danah satu
persen khusus 'Tujuh Suku' yang berada daerah lingkungan area tambang PT.
Freeport belum jelas, berapa jumlah yang bayar.
Hingga saat ini PT Freeport Indonesia telah
melakukan investasi senilai kurang lebih US$7,2 miliar pada berbagai
proyek.
Sampai dengan tahun 2011, karyawan PT
Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya berjumlah lebih dari 22 ribu
orang, dimana 5 persen di antaranya merupakan pekerja asli Papua dan
hanya mempekerjakan kurang dari 45 persen tenaga asing.
PT Freeport Indonesia diketahui telah
mengeluarkan bonus kepada setiap aparat keamanan untuk jasa pengamanan yang
diterima perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal ini diketahui dari surat bernomor
B/918/IV/2011 yang dikirimkan kepolisian daerah Papua kepada badan pekerja
Kontras Papua pada tanggal 19 April 2011 perihal dokumen pengamanan PT Freeport
Indonesia di Timika, Papua.
Secara total, pembayaran Freeport ke pemerintah
Indonesia pada tahun 2010 mencapai US$ 1,974 miliar. Rincian dari setoran
Freeport ke Indonesia adalah:
·
Pajak Pendapatan Korporasi,
Refunds Netto : US$ 1,293 miliar
·
Pajak Withholding untuk
dividen asing : US$ 173 juta
·
Pajak gaji karyawan : US$ 43
juta
·
Dividen : US$ 169 juta
·
Royalti dan pajak lainnya :
US$ 185 juta
·
Biaya Keamanan (Property
Taxes) : US$ 14 juta
·
Pajak dan Fee lain-lain :
US$ 97 juta.
Setoran Freeport ke pemerintah Indonesia
merupakan yang terbesar. Kepada pemerintah AS, Freeport ‘hanya’ setor US$ 749
juta. Total setoran Freeport ke pemerintah di negara-negara tempat dia
beroperasi mencapai US$ 3,744 miliar.
Seperti diketahui, masalah biaya keamanan
Freeport ke personel militer di Indonesia baru-baru ini menuai kritikan.
Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk
pengamanan obyek vital PT Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal
19 April 2011 yang diperoleh KontraS, mereka terdiri dari 50 anggota Polda
Papua, 69 anggota Polres Mimika, 35 anggota Brimob Den A Jayapura, 141 anggota
Brimob Den B Timika, 180 anggota Brimob Mabes Polri dan 160 anggota TNI.
Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan
imbalan Rp 1,25 juta per orang yang diberikan langsung oleh manajemen PT
Freeport Indonesia kepada aparat.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan
adanya dana dari Freeport untuk personel Polri di Papua. Menurut Kapolri, dana
itu seperti uang saku. “Kalau misalnya ada bantuan dari salah satu yang kita
lakukan kegiatan pengamanan tentunya itu adalah bagian dari seperti uang saku,”
ujar Kapolri.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen
Pol Imam Sujarwo, membenarkan anggotanya di Provinsi Papua mendapat uang dari
PT Freeport Indonesia. Menurut dia, setiap anggota polisi mendapatkan jatah
Rp1.250.000 per bulan.
"Kan kita tahu Papua seperti apa, secara
geografis sangat susah, nyamuk banyak, biaya mahal. Saudara bisa lihat di
daerah Freeport seperti apa, hanya Rp1.250.000," kata Imam di Gedung
Kemenhan, Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Imam mengaku tak mengetahui perincian dana yang
diberikan Freeport itu. Termasuk bagaimana mekanisme penyerahan uang itu ke
anggota polisi di Papua. Termasuk apakah uang yang diberikan itu berjumlah
US$14 juta. (UMAGI/AGO)
SUMBER: INILAH, VIVANEWS, mukhsonrof,