Tuesday, February 21, 2012

Freeport Bayar Pajak Rp 21 Triliun, Kepada Pemerintah Indonesia

Mypapua     8:20 PM  

TIMIKA (UMAGI)-- PT. Freeport Indonesia yang Berada di Kabupaten Timika Propinsi Papua 'Tembagapura' Selama periode Oktober hingga Desember 2011, PT Freeport Indonesia telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$372 juta atau sekitar Rp3,4 triliun. 
Dalam siaran persnya yang diterima Antara di Timika, Selasa (21/2), PT Freeport menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan ke pemerintah itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar US$293 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$36 juta serta royalti sebesar US$43 juta. 
Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan PT Freeport selama tahun 2011 hingga bulan Desember  mencapai US$2,4 miliar atau sekitar Rp21 triliun dengan kurs saat ini. 
Rinciannya yaitu Pajak Penghasilan Badan sebesar US$1,6 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$397 juta. Selanjutnya  royalti sebesar US$188 juta dan dividen bagian Pemerintah US$202 juta. 
Sejalan dengan prosedur administratif yang berlaku dalam peraturan perpajakan Indonesia, maka dampak pembayaran pajak akibat aksi pemogokan karyawan dalam tahun 2011 akan dilaporkan dalam  Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Tahun 2012. 
Nilai pembayaran pajak, royalti, dan dividen berfluktuasi sesuai dengan perubahan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi. 

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai bulan Desember 2011 adalah sebesar US$13,8 miliar. 
Sedangkan untuk pembayaran pajak danah satu persen khusus 'Tujuh Suku' yang berada daerah lingkungan area tambang PT. Freeport belum jelas, berapa jumlah yang bayar.
Hingga saat ini PT Freeport Indonesia telah melakukan investasi senilai kurang lebih US$7,2 miliar pada berbagai proyek. 
Sampai dengan tahun  2011,  karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya berjumlah lebih dari 22 ribu orang, dimana 5 persen di antaranya merupakan pekerja asli Papua  dan hanya mempekerjakan kurang dari 45 persen tenaga asing.
PT Freeport Indonesia diketahui telah mengeluarkan bonus kepada setiap aparat keamanan untuk jasa pengamanan yang diterima perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal ini diketahui dari surat bernomor B/918/IV/2011 yang dikirimkan kepolisian daerah Papua kepada badan pekerja Kontras Papua pada tanggal 19 April 2011 perihal dokumen pengamanan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Secara total, pembayaran Freeport ke pemerintah Indonesia pada tahun 2010 mencapai US$ 1,974 miliar. Rincian dari setoran Freeport ke Indonesia adalah:
·             Pajak Pendapatan Korporasi, Refunds Netto : US$ 1,293 miliar
·             Pajak Withholding untuk dividen asing : US$ 173 juta
·             Pajak gaji karyawan : US$ 43 juta
·             Dividen : US$ 169 juta
·             Royalti dan pajak lainnya : US$ 185 juta
·             Biaya Keamanan (Property Taxes) : US$ 14 juta
·             Pajak dan Fee lain-lain : US$ 97 juta.
Setoran Freeport ke pemerintah Indonesia merupakan yang terbesar. Kepada pemerintah AS, Freeport ‘hanya’ setor US$ 749 juta. Total setoran Freeport ke pemerintah di negara-negara tempat dia beroperasi mencapai US$ 3,744 miliar.
Seperti diketahui, masalah biaya keamanan Freeport ke personel militer di Indonesia baru-baru ini menuai kritikan. Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk pengamanan obyek vital PT Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 yang diperoleh KontraS, mereka terdiri dari 50 anggota Polda Papua, 69 anggota Polres Mimika, 35 anggota Brimob Den A Jayapura, 141 anggota Brimob Den B Timika, 180 anggota Brimob Mabes Polri dan 160 anggota TNI. Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan imbalan Rp 1,25 juta per orang yang diberikan langsung oleh manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan adanya dana dari Freeport untuk personel Polri di Papua. Menurut Kapolri, dana itu seperti uang saku. “Kalau misalnya ada bantuan dari salah satu yang kita lakukan kegiatan pengamanan tentunya itu adalah bagian dari seperti uang saku,” ujar Kapolri.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Imam Sujarwo, membenarkan anggotanya di Provinsi Papua mendapat uang dari PT Freeport Indonesia. Menurut dia, setiap anggota polisi mendapatkan jatah Rp1.250.000 per bulan.
"Kan kita tahu Papua seperti apa, secara geografis sangat susah, nyamuk banyak, biaya mahal. Saudara bisa lihat di daerah Freeport seperti apa, hanya Rp1.250.000," kata Imam di Gedung Kemenhan, Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Imam mengaku tak mengetahui perincian dana yang diberikan Freeport itu. Termasuk bagaimana mekanisme penyerahan uang itu ke anggota polisi di Papua. Termasuk apakah uang yang diberikan itu berjumlah US$14 juta. (UMAGI/AGO) 

SUMBER: INILAH, VIVANEWS, mukhsonrof,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS