JAYAPURA (UMAGI)- Sidang kasus dugaan makar yang
dilakukan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut Cs terkait kegiatan
Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang mendeklarasikan Negara Federal Papua
Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura 19 Oktober
lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (14/2)
kemarin dengan agenda pembacaan putusan sela.
Yang menarik dari persidangan ini,
di awal persidangan setelah majelis hakim membacakan satu persatu identitas
para terdakwa, para terdakwa sempat melakukan protes keras terhadap majelis
hakim, karena tidak terima mereka disebut warga Bangsa Indonesia, melainkan Forkorus Mengaku Warga Bangsa Papua Barat "WEST PAPUA NATIONAL".
Para terdakwa menyatakan tidak mau dipaksakan untuk menjadi warga negara
Indonesia, karena merasa mereka sudah memiliki bangsa yang berdaulat yakni
Bangsa Federal Papua Barat. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT dan dipimpin Hakim Ketua Jack
Octovianus,SH,MM dibantu empat hakim anggota ini, majelis hakim menyatakan
tidak menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim penasehat hukum
para terdakwa, sehingga memutuskan sidang atas perkara dugaan Makar atas nama
para terdakwa, Selpius Bobi, August Makbrwen, Dominikus Sorabut, Edison Waromi
dan Forkorus Yaboisembut untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan
ini dan akan dilanjutkan, Jumat (17/2) lusa dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi.
Meskipun majelis hakim sudah menutup sidang, Forkorus tetap
ngotot dan bersikeras untuk membacakan penolakannya atas putusan sela Majelis
Hakim yang menolak keberatan JPU atas dakwaan kasus Makar yang ditudingkan
kepada dirinya.
Dalam pernyataannya di depan majelis hakim Forkorus menyatakan
alasannya terhadap penolakan dakwaan makar adalah karena apa yang dilakukannnya
dalam KRP III dengan mendeklarasikan Bangsa Papua di Negeri Papua Barat
adalah bersifat pemulihan dan restorasi kemerdekaan Kedaulatan Bangsa
Papua Barat yang telah diakui mantan Presiden Soekarno melalui Trikora.
Namun kata Forkorus, kemerdekaan itu dihina sebagai negara
boneka dan diperintahkan untuk dibubarkan dengan infasi militer tahun 1962
sampai sekarang. “Karena itu, deklarasi bangsa Papua adalah sah dan
menunjunjung prinsip-prinsip hak azasi manusi serta hukum Internasional,”
ujarnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat
pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan setiap pengunjung yang
memasuki area Pengadilan Negeri Jayapura itu diperiksa satu persatu.
(Umagi/mud/fud)
Sumber: CenderawasihPos.