Sunday, February 12, 2012

Eksepsi Penasehat Hukum Forkorus Cs Terhadap Surat Dakwaan (Dimuat Lengkap)

Mypapua     3:07 AM  

JAYAPURA (UMAGI) --- Sidang percobaan turut serta melakukan tindakan makar dengan terdakwa Selpius Bobii, August Makbrawen Sananay Kraar, S.IP, Dominikus Sorabut, Edison Kladius Waromi,SH, Forkorus Yaboisembut, S.Pd telah digelar sebanyak tiga kali.



Sidang pertama digelar tanggal 30 Januari 2012, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Majelis Hakim; sidang kedua, pada tanggal 08 Februari 2012, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan penasehat hukum atas tuntutan jaksa; dan tanggal 10 Februari 2012 kemarin mendengar tanggapan dari jaksa terkait eksepsi panasehat hukum.
Salah satu panasehat hukum Forkorus Yaboisembut Cs, tadi malam, Jumat (10/02) mengirimkan eksepsi yang telah dibacakan saat persidangan ke email redaksi Suara Papua. Redaksi memuatnya secara lengkap dibawah ini.

===================================================
 EKSEPSI (KEBERATAN)


PENASEHAT HUKUM  



TERHADAP SURAT DAKWAAN

PENUNTUT UMUM

NOMOR REGISTER PERKARA:PDM-457/JPR/Ep.2/12/2011


                        ATAS NAMA PARA TERDAKWA :

  


1.      SELPIUS BOBII

2.      AUGUST MAKBRAWEN SANANAY KRAAR, S.IP

3.      DOMINIKUS SORABUT

4.      EDISON KLADIUS WAROMI,SH

5.      FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd




   


 DIAJUKAN OLEH  :
TIM PENASEHAT HUKUM
KOALISI MASYARAKAT  SIPIL UNTUK PENEGAKAN HUKUM DA HAM DI PAPUA






DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA

JAYAPURA 2012

      I



Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum


 Nomor Register Perkara : PDM-457/JPR/Ep.2/12/2011



ATAS NAMA PARA TERDAKWA : 1.SELPIUS BOBII, 2. AUGUST MAKBRAWEN SANANAY KRAAR, S.IP, 3. DOMINIKUS SORABUT, 4. EDISON KLADIUS WAROMI, SH, 5. FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd



                                            
Di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura
I.PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Terhormat
 Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
 Sdr. Panitera yang kami hormati, dan
 Pengunjung Sidang yang juga kami hormati, 


Setelah mendengar dan mempelajari secara seksama Surat Dakwaan Saudara Penuntut Umum maka sesuai Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekarang adalah giliran kami Penasehat Hukum Para Terdakwa, untuk memberikan pendapat, apakah Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi azaz dan ketentuan hukum acara pidana untuk mendudukan Para Terdakwa 1.SELPIUS BOBII, 2. AUGUST MAKBRAWEN SANANAY KRAAR, S.IP, 3.DOMINIKUS SORABUT, 4.EDISON KLADIUS WAROMI, SH, 5.FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd, menjadi Para Terdakwa dan sekaligus menjadi dasar satu-satunya sebagai pedoman untuk memeriksa dalam persidangan nanti yakni apakah Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan.
Dari Surat Dakwaan yang sudah dibacakan pada pokoknya, Para Terdakwa di Dakwa : “Mencoba melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP. Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut,  menurut dakwaan dilakukan dari hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2011 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011, bertempat dilapangan Zakheus Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura.
Acara yang oleh Panitia dan masyarakat Papua diberi nama KONGRES RAKYAT PAPUA III (KRP III), dengan Thema , “MARI KITA MENEGAKAN HAK-HAK DASAR ORANG ASLI PAPUA DI MASA KINI DAN MASA DEPAN “, Sub Thema, “MEMBANGUN PEMAHAMAN SECARA JUJUR, ADIL, DAN MENYELURUH DEMI PENEGAKAN HAK-HAK DASAR ORANG ASLI PAPUA, TERMASUK HAK POLITIK DIMASA DEPAN YANG LEBIH BAIK, MAJU, ADIL, DEMOKRATIS, AMAN, DAMAI, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”, sedangkan tujuan dari KRP III, adalah : 1).Mengemukakan penilaian yang adil dan jujur terhadap realitas dalam berbagai bidang kehidupan rakyat di Tanah Papua secara menyeluruh, dan lebih khusus perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan (pengutamaan) hak-hak dasar orang asli Papua; 2) Mencari mekanisme dan langkah-langkah yang tepat bagi penyelesaian masalah Papua yang lebih adil, demokratis, aman, damai, sejahtera dan bermartabat dalam kerangka masyarakat global yang lebih maju dan lebih baik.       Dinamakan Kongres Rakyat Papua III, karena Kongres ini merupakan yang ketiga kali dilaksanakan dan melibatkan Seluruh Komponen Rakyat Papua,  yang pesertanya terdiri dari masyarakat di  7  (tujuh) Wilayah Adat, Peninjau, Pengamat, Simpatisan, Penjaga Tanah Papua (Petapa),  yang  keseluruhannya berjumlah kurang lebih 12.000 Orang, Kongres ini dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, dimana terlebih dahulu panitia telah mengajukan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua, Nomor : 33-SPK/TKRNRPB/X/2011, tertanggal 07 Oktober 2011,  selain surat pemberitahuan kepada Kapolda Papua, Panitia juga telah mengajukan surat undangan kepada Presiden Republik Indonesia DR. Susilo Bambang Yudoyono, Nomor : 19-SU/TKRNRPB/IX/2011, surat panitia ke Kapolda Papua tidaklah ditindak lanjuti dengan memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), sedangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia ditindaklanjuti dengan Surat Nomor : B.962/Ses/Polhulkam/10/2011 yang bersifat segera kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, perihal Penugasan Dirjen Otda Kepdagri untuk membuka dan menjadi Keynote Speaker pada KRP-III, surat tersebut tembusannya juga ditujukan kepada Yang Terhormat : 1) Menko Polhukham (Sebagai Laporan; 2) Mensegneg RI; 3) Gubernur Papua 4) Pangdam XVII/Cenderawasih 5)Kapolda Papua. 


Persidangan yang terhormat,
Dengan dakwaan seperti diatas maka memungkinkan Majelis Hakim untuk menghukum Para Terdakwa selama 15 Tahun atau 6 Tahun 6 bulan (vide, pasal 106 jo 53 ayat 1, 2 dan 3). Jadi dilihat dari ancaman hukuman ini mestinya perbuatan yang dituduhkan Sdr. Penuntut Umum ini dari perspektif ancaman kepentingan umum sangatlah serius,  dengan penerapan dakwaan seperti ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan melaksanakan Kongres Rakyat Papua III bukan merupakan Hak-Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 2, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam Deklarasi ini tidak ada kekecualiaan apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, hukum atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau ke masyarakatan, hak milik, kelahiran atau kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari Negara atau daerah darimana seseorang berasal, baik dari Negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain”, ketentuan ini juga berkaitan dengan Konvenan Hak-Hak Sipil Dan Politik, Pasal 1, yang berbunyi : “Semua bangsa berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. Selain dianggap oleh Negara bukan merupakan hak-hak yang di Jamin  dalam DUHAM  dan Konvensi Hak-Hak Sipil Politik tersebut, Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa juga dianggap bukan hak-hak  warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat”, jo. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998, Pasal 1 ayat (1),   yang berbunyi, 
Kemerdekaanmenyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Aturan-aturan internasional dan nasional tersebut sangat jelas memberikan ruang demokrasi kepada Para Terdakwa dan Masyarakat Sipil di Papua untuk menyampaikan aspirasinya.
Mengenai ketentuan hukum yang diterapkan alangkah baiknya kita melihat sisi historisnya, sebagaimana diketahui bahwa KUHPidana kita berasal dari KUHPidana Nederland (Negeri Belanda). Melalui asas Korkodansi dalam pasal 131 I.S. KUH Pidana Nederland tersebut diberlakukan/diterapkan di negara Jajahan di Hindia Belanda termasuk ketentuan dalam Dalam Dakwaan: Pasal 106 KUHP, yang oleh Pemerintah Hindia Belanda pemberlakuan pasal-pasal makar  ini ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah jajahan Hindia Belanda termasuk Indonesia.
Timbul pertanyaan sekarang,  apakah pasal-pasal  dalam  dakwaan Pasal 106 KUHP yang dipakai oleh penjajah Pemerintah Hindia Belanda untuk menjaga keutuhan wilayah jajahannya, masih dapat dipertahankan didalam  Negara Republik Indonesia yang katanya Negara merdeka dan berdaulat  sekarang ini ? Dalam alam demokrasi saat ini pemberlakuan pasal makar sebagaimana tersebut diatas telah membatasi kehendak pasal 28 UUD 1945 dan secara tidak sadar kita telah mewarisi sistem dan pola-pola yang diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pertanyaan apakah kita akan mengulang kesalahan penjajah Belanda dahulu ?  Selayaknya kita membaca dan bercermin pada sejarah untuk lebih menghidupkan pengertian “merdeka” dalam pengertian yang lebih luas/tidak sempit, karena itu penggunaan pasal makar tersebut diatas seharusnya sudah tidak layak dipertahankan lagi dalam penegakan hukum di negeri ini.

II.AKAR MASALAH DI PAPUA
Majelis Hakim yang terhormat,
 
Bila kita ingin mencari solusi atas problem sosial politik yang terjadi di tanah Papua umumnya dari akar masalahnya, maka harus ada ruang dialog untuk menyelesaikan akumulasi masalah-masalah sosial politik, hal dialog yang paling mendasar adalah menyelesaikan akar masalah di Papua yang disebut dengan, “PELURUSAN SEJARAH”, secara obyektif dan masing-masing pihak yang terlibat dalam dialog harus sepakat menerima apapun hasilnya. Proses ini sangat penting untuk dilakukan karena sangat menentukan realitas integritas bangsa Papua hari ini, karena sampai saat ini mengenai sejarah integrasi Papua oleh mayoritas masyarakat Papua masih dinilai kabur dan masyarakat tahu karena politik sengaja dikaburkan. Klarifikasi perlu untuk dilakukan hari ini dengan semangat “Keinginan baik” kita semua, baik pemerintah, masyarakat  maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam persidangan saat ini.

Adapun hal-hal yang sangat urgent untuk diklasifikasikan serta menjadi penyebab timbulnya pergolakan politik ditanah Papua menurut kami Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa antara lain :
1.      Bahwa sampai saat ini sebagian besar masyarakat Papua membenarkan bahwa Papua pernah berdaulat sejak tanggal 01 Desember 1961. Subtansinya jelas butuh klarifikasi, sebab soal ini ada relevansinya dengan salah satu butir isi Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang menyatakan : “Bubarkan Negara Boneka Papua buatan Belanda”.
2.      Bahwa lahirnya New York Agreement (Perjanjian New York) tanggal 15 Agustus 1962 oleh Mayoritas Rakyat Papua dipertanyakan dasar hukumnya, karena rakyat Papua menganggap itu sebagai pelecehan terhadap integritasnya, karena sebagai anak negeri yang hidup diatas tanah ini tidak pernah diikut sertakan dalam perundingan-perundingan antara Indonesia, Belanda dengan fasilitator Mr. Elswort Bunker sebagai wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa padahal sangat disadari bahwa konsep Elwort Bunker itulah cikal bakal isi Perjanjian New York 1962 yang menentukan masa depan bangsa dan tanah ini.
3.      Bahwa Penyerahan Kedaulatan dari Belanda ke UNTEA dan UNTEA ke Indonesia menurut Perjanjian New York dilakukan dengan dua tahap dengan mekanisme tahap pertama  Belanda menyerahkan kedaulatan tanah ini ke UNTEA dan tahap kedua UNTEA akan menyerahkan kepada Indonesia dengan syarat setelah diserahkan kepada Indonesia akan dilakukan self determination, plebisit atau lebih dikenal dengan PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat ) dengan batas waktu akhir tahun 1969.
4.      Bahwa Rezim Orde Baru telah mengingkari perjanjian New York 1962 yang pada dasarnya menyatakan bahwa dalam semangat Perjanjian New York 1962 dan  Statuta Roma 20-21 Mei 1969 dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Papua namun kenyataan yang diterima oleh masyarakat Papua sejak Penentuan Pendapat Rakyat sampai adanya Kabinet Pembangunan dibawah rezim Suharto justru tidak menunjukan realisasi semangat tersebut;
5.      Bahwa di Era Reformasi sejak tumbangnya Rezim Orde Baru, baik masa pemerintahan Presiden Habibie, Gusdur, Megawati dan kini dibawah Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, persoalan “PELURUSAN SEJARAH”, belum mendapat respon penyelesaikan secara bermartabat.
Hal inilah yang masih dipertanyakan menyangkut keabsahan dan faliditas Putusan Para Orang Tua mereka dalam PEPERA Tahun 1969, masalah ini yang sampai saat sekarang belum pernah dikomunikasikan dalam sebuah tataran sejajar antara para tokoh daerah Papua dengan Pemerintah, bahkan ada kecendurungan untuk ditutupi, sehingga beberapa kali meletus apa yang oleh pihak keamanan dinamakan sebagai Makar atau Gerakan Separatis OPM. Bahkan ada kecendurungan mempolitisir dengan melatenkan situasi demikian untuk kepentingan-kepentingan pribadi para oknum aparat negara dan aparat penegak hukum yang akhirnya menyebabkan meluasnya kesenjangan-kesenjangan sosial yang terakumulasi terus menerus dalam perjalanan sejarah daerah ini.
Contoh konkret yang telah terjadi seperti eksploitasi sumber daya alam yang melimpah didaerah ini tanpa ada upaya untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, menumpuknya pelanggaran HAM (Kasus Biak Berdarah, 06 Juli 1998; Kasus Sorong, 05 Juli 1999; Kasus Timika, 02 Desember 1999; Kasus Merauke, 16 Februari 2000; Kasus Nabire, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2000; Kasus, Abepura, 07 Desember 2000, Kasus Wasior Berdarah tahun 2001, Kasus Penyerangan Aparat Pasca KRP III, 19 Oktober 2011) dan kasus pelanggaran HAM lainnya yang hampir merata diseluruh wilayah Papua, tanpa upaya mengadili pelakunya oleh Negara dan kesemuanya terakumulasi tanpa jalan keluar yang pasti.
Pemberlakuan otonomi khusus yang oleh Pemerintah dianggap sebagai solusi terbaik dalam implementasinya ternyata masih jauh dari harapan masyarakat Papua, hal ini disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah yang sangat tidak konsisten memberlakukan Undang-Undang tersebut misalnya soal lambang daerah sampai saat  ini masih menjadi perdebatan karena yang dianggap sebagai simbol dan lambang daerah oleh masyarakat Papua yang diamanatkan oleh Undang – Undang Otonomi tersebut oleh Pemerintah dianggap sebagai simbol-simbol separatis kemudian dianulir dengan hadirnya PP 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan simbol dan lambang daerah termasuk keberadaan bendera Bintang Kejora, selain itu untuk menyelesaikan persoalan sejarah masa lalu dan Pelanggaran Ham telah diamanatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus soal hadirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  dan Pengadilan HAM untuk Propinsi Papua, hingga kini kehadiran kedua lembaga belum diseriusi oleh Pemerintah sendiri. Hal ini ditambah dengan belum adanya keseriusan Pemerintah menyelesaikan produk-produk pelaksanaan dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang tujuannya memproteksi penduduk asli Papua, ada 13 (Tiga Belas) Peraturan Daerah Khusus dan 21 (Dua puluh satu) Peraturan Daerah Propinsi (Perdasi) yang sebagian besar sampai saat ini belum di selesaikan pembahasan drafnya oleh Pemerintah, apa yang dilakukan diatas merupakan upaya pembiaran atau kesengajaan yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan menekan eksistensi penduduk asli di Tanah Papua ini guna melegitimasi berbagai ketidakadilan. Para Terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum adalah korban dari pemikiran semacam ini.

III.UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK YANG BELUM DIRESPON PEMERINTAH
Dalam kurun waktu sekitar tahun 2004-2006, telah ada upaya dari Lembaga Penelitian Indonesia untuk melakukan penelitian tentang Konflik di Papua, kemudian pada tahun 2008 Tim dari LIPI ditugaskan untuk membuat Papua Road MAP (Model Penyelesaian Konflik Papua secara mendasar dan konprehensif), dari hasil penelitian tersebut telah dikelompokan empat isu sumber konfik di Papua dan solusinya :
1.      Isu Pertama : Masalah marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970. Untuk menjawab ini, kebijakan afirmatif rekognisi perlu dikembangkan untuk pemberdayaan orang asli Papua;
2.  Isu Kedua  : Kegagalan Pembangunan terutama di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Untuk menjawab ini di perlukan semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan orang asli Papua di Kampung-Kampung;
3.     Isu Ketiga    : Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Masalah ini hanya bisa dilakukan dengan dialog yang bermartabat dengan melibatkan semua komponen masyarakat Papua.
4.   Isu Keempat : Pertanggung jawaban atas kekerasan Negara di masa lalu terhadap Masyarakat Papua. Untuk itu perlu, penegakan hukum melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengungkapan Kebenaran melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, hal ini merupakan pilihan-pilihan terbaik untuk keadilan bagi masyarakat Papua, terutama korban dan  keluarganya.
Selain LIPI, solusi-solusi untuk memecahkan problem tersebut juga dilakukan oleh Jaringan Damai Papua (JDP), yang terbentuk pada tanggal 06 Januari 2010, di koordinir oleh Dr. Neles Tebay telah melakukan konsultasi publik di 19 Kabupaten  yang ada di Papua, dengan melibatkan 50 Orang/perwakilan tiap kabupaten dan pada tanggal 5-7 Juli 2011, JDP telah melakukan Konferensi Damai Papua sebagai Konsultasi Publik tertinggi yang melibatkan 500 Perwakilan dari 19 Kabupaten tersebut, yang masing-masing utusan terdiri dari : Unsur Faksi Politik, Unsur Pemuda, serta melibatkan pengamat dari DPRP, MRP, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dewan Adat Papua, NGO dan lain-lain, hasil dari Konferensi tersebut intinya dideklarasikan bahwa; Dialog merupakan sarana terbaik untuk mencari solusi bagi penyelesaian  konflik antara Masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia; Terdapat Tekad untuk mencari solusi atas berbagai persoalan politik, keamanan, Hukum, HAM, Ekonomi, Lingkungan Hidup serta sosial budaya di Tanah Papua melalui Dialog antara Rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia yang difasilisasi oleh pihak ketiga yang netral; telah ditetapkan juru runding orang Papua yang akan berdialog dengan Pemerintah Indonesia.
Menjadi pertanyaan mengapa telah ada upaya-upaya damai untuk menyelesaikan akar persoalan Papua, tetapi masih saja terjadi pembungkaman terhadap setiap gerakan masyarakat sipil di Papua dengan stigma separatis dan “jerat” hukum pasal Makar yang hampir setiap dialami secara bergantian oleh mereka yang memperjuangkan hak-hak dasar Masyarakat Papua, dalam tahun ini Para Terdakwa yang mengalami “stigma” dan “jerat” Makar tersebut ketika melakukan Kongres Rakyat Papua III yang kemudian direspon dengan penangkapan, penahanan dan proses hukum  yang saat ini sedang mereka hadapi.
Hari ini dihadapan Pengadilan yang terhormat, kita yang hadir beserta semua orang yang prihatin terhadap ketidakadilan berharap inilah proses hukum untuk menyatakan kepada Rakyat Papua keadilan masih ada ditanah ini.


IV. TANGGAPAN/KEBERATAN  TERHADAP PROSES PENANGKAPAN, PEMERIKSAAN AWAL DAN SYARAT MATERIL SURAT DAKWAAN

Persidangan yang kami muliakan,
Apa yang hendak kami sampaikan dengan indikasi dan harapan diatas tidak lain dan tidak bukan agar sejak awal kita sudah dengan cermat dan seksama bisa memahami dan menanggapi Surat Dakwaan yang serius ini. Oleh karena itu, selanjutnya kami mulai keberatan (eksepsi) ini dengan mempertanyakan secara yuridis penerapan ketentuan perundang-undangan dalam memeriksa dan mengajukan Para Terdakwa pada persidangan ini dan kemudian apakah perbuatan yang dilakukan mereka berupa Pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Makar ? Dengan paparan ini kita berharap Majelis Hakim dapat melihat, menelaah dengan seksama dan bijaksana, dan selanjutnya mengambil keputusan yang tepat dan benar.
Di hadapan kita duduk   Para Terdakwa 1.SELPIUS BOBII, 2..AUGUST MAKBRAWEN SANANAY KRAAR, S.IP, 3. DOMINIKUS SORABUT, 4. EDISON KLADIUS WAROMI, SH, 5. FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd, yang pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2012 telah menjalani sidang perdana dan kemudian  pada hari ini Rabu. 08 Februari 2012 kami akan menyampaikan Eksepsi atau Keberatan atas Dakwaan Sdr. Penuntut Umum tersebut yang mencakup sebagai berikut:
A.PELANGGARAN TERHADAP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Bahwa Para Terdakwa oleh Sdr.Penuntut Umum telah didakwa dengan beberapa pasal yang tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan “aturan main” untuk menegakkan pidana materiil tersebut satu-satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  (Undang-Undang No. 8 tahun 1981).
Bahwa walaupun ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang katanya merupakan suatu karya agung anak bangsa namun dalam perjalanannya yang boleh dikata telah mencapai lebih dua dasawarsa telah pula diabaikan dan dilanggar oleh mereka yang mengklaim dirinya sebagai aparat penegak hukum yang diharapkan oleh masyarakat dapat memberikan kepastian hukum.
Penerapan hukum acara yang telah jelas-jelas dan tegas diatur secara tertulis  dalam KUHAP telah jelas dan tegas-tegas pula dilanggar oleh aparat penegak hukum ditingkat proses penyidikan dan penuntutan. Pelanggaran tersebut antara lain :

1.      PENANGKAPAN PARA TERSANGKA/TERDAKWA TIDAK SESUAI PROSEDUR KUHAP       
   Bahwa proses penangkapan terhadap Para Terdakwa, dilakukan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang benar, dimana Kongres Rakyat Papua III, telah berakhir tanggal 19 Oktober 2011, sekitar pukul 13.00 WIT, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa sekitar Jam 15.00 WIT (Jeda waktu sekitar 2 Jam), dengan demikian dalam kasus ini Para Terdakwa bukanlah tertangkap tangan, sehingga seharusnya prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah proses penangkapan yang pelakunya“tertangkap tangan” namun haruslah melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan tugas penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa. Disamping itu, menurut pasal 18 ayat (3) KUHAP tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan ”.  Namun kenyataannya, Para Terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian, sama sekali tidak berlandaskan KUHAP, sehingga tindakan kekerasan mewarnai penangkapan terhadap  Para Terdakwa, antara lain  1). Forkorus Yaboisembut, ditendang oleh Aparat Polisi dibagian Ulu Hati, dibagian kaki dan dipukul dengan popor senjata dibagian belakang, diseret secara paksa ke dalam mobil Baracuda oleh anggota Polisi, dalam keadaan tertindih dan ditodong dengan senjata dibawah Ke Mapolda Papua; 2).Edison waromi, ditangkap secara paksa ketika hendak pulang, mobil miliknya di rusak/dihancurkan kaca mobilnya oleh anggota polisi;
  3).Dominikus Sorabut, mengalami pukulan dengan pistol dibagian kepala, dibagian dagu dengan balok, dipukul dengan menggunakan popor senjata M-16, pukulan rotan berkali-kali di bagian belakang badan dan sejumlah pukulan lain di sekujur tubuh saat dikumpulkan dilapangan Zakheus 4).August  M. Sananai Krar, dipukul dengan pistol dibagian kepala sebanyak 2 (dua) kali; 5).Selpius Bobbi ; Dikejar oleh aparat kepolisian kearah gunung Abe, keesokan harinya menyerahkan diri ke Mapoda Papua. Selain terhadap Para Terdakwa aparat Kepolisian juga melakukan tindakan yang sama/penangkapan dan penyiksaan terhadap sekitar kurang lebih 360 Massa yang terlibat dalam acara KRP III tersebut dan yang lebih sadis lagi terjadi pembunuhan terhadap 3 (tiga) warga sipil atas nama Yakob Samonsabra, Max Aseyeuw dan Daniel Kadepa, ketiga warga sipil ini ditemukan disekitar lokasi KRP III,bukti bahwa terjadi kesalahan aparat kepolisian saat pembubaran Kongres Rakyat Papua III adalah telah disidangkannya 7 (tujuh) Perwira dalam sidang disiplin  di Mapolresta Jayapura dan Mapolda Papua, pada tanggal 22 November 2011, yang kemudian divonis bersalah hanya dengan teguran tertulis dan mutasi, vonis yang sangat ringan dibanding perbuatan yang mereka lakukan terhadap Para Terdakwa dan masyarakat sipil. Tindakan aparat tersebut selain telah melanggar ketentuan pasal 18 KUHAP, juga melanggar Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Kepolisian, dimana aparat kepolisian tersebut tidak memberikan perlindungan, mengayomi masyarakat sesuai fungsi pokok sebagai anggota Polri.  Dari pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pertama, Hukum telah diabaikan oleh penegak hukum sendiri dan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) dan bukan negara kekuasaan (Machtstaats); kedua bahwa telah terjadi perlakuan sewenang-wenang aparat terhadap rakyat, tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap kebebasan seseorang. Tindakan-tindakan ini tidak menghormati azas praduga tak bersalah (presumption of inocence).

2.      Pemeriksaan Awal Para Tedakwa (Tersangka saat di Kepolisian) tanpa didampingi Penasehat HukumBahwa Para Terdakwa atas nama Forkorus Yaboisembut, Edison Kladius Waromi, August Sananay Kraar dan Dominikus Sorabut, pada saat setelah penangkapan tanggal 19 Oktober 2011, dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik Kepolisian Daerah Papua sekitar Jam 18.00 WIT sampai dengan 04.00 WIT tanggal 20 Oktober 2011 tanpa didampingi Oleh Penasehat Hukum, pendampingan Penasehat Hukum barulah dilakukan saat pemeriksaan tambahan, hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka". Padahal diketahui bahwa ancaman hukuman dalam pasal 106 dan 160 yang semula disangkakan pada Para Tersangka adalah diatas 5 (lima) tahun/antara 6 tahun sampai dengan seumur hidup, dengan demikian maka sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1565/K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang berbunyi : "Dengan tidak ditaati pasal 56 KUHAP atau tidak ditunjuknya Penasihat Hukum untuk Terdakwa ditingkat penyidikan dan tingkat penuntutan, maka dakwaan Jaksa batal demi hukum".
     Karena penyidikan awal/pemeriksaan awal terhadap Para Tersangka (Terdakwa) tidak sah karena dilakukan tanpa hadirnya Penasehat hukum, maka BAP penyidik menjadi cacat yuridis sehingga surat dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan yang cacat yuridis tersebut mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak sah ". Berkenaan dengan itu sudah selayaknya kami Penasehat Hukum Para Terdakwa sangat berharap dan mohon agar Majelis Hakim memperhatikan yurisprudensi a quo dan menyatakan bahwa dakwaan Sdr. Penuntut Umum tidak sah dan batal demi hukum.


B. Tanggapan Tentang Syarat Materiil Surat Dakwaan
Majelis Hakim yang terhormat,

Bahwa secara kongkret syarat materiil untuk menyusun Surat Dakwaan ditentukan oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang berbunyi: “…b Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan…”
Bahwa apabila waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa tidak cermat,tidak jelas dan tidak lengkap, maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan Sdr. Penuntut Umum batal demi hukum, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : “…3. Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2) huruf b batal demi hukum…” Dalam Surat Dakwaan Sdr. Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-457/JPR/Ep.2/12/2011, terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagai berikut :


1.  Bahwa Dalam Dakwaan JPU, Para Terdakwa didakwa dengan Dakwaan : “MENCOBA MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN MAKAR DENGAN MAKSUD SUPAYA SELURUH ATAU SEBAGIAN WILAYAH NEGARA, JATUH KETANGAN MUSUH ATAU MEMISAHKAN SEBAGIAN DARI WILAYAH NEGARA”, namun dalam uraian fakta tidak terlihat tindakan Para Terdakwa yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, hal ini dapat dilihat dari uraian  Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan hal.2, paragraph 1 (satu) sebagai berikut : “…yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara, melakukan Kongres III Rakyat Papua, bahwa yang menfasilisasi terlaksananya kegiatan Kongres Rakyat Papua III adalah Terdakwa 1 (Satu) Selpius Bobii selaku Ketua Panitia, Terdakwa 2 (Dua) August Makbrawen Sananay Kraar, S.IP, selaku Koordinator Logistik dan Perlengkapan dalam kepanitiaan, Terdakwa 3 (Tiga) Dominikus Sorabut selaku anggota panitia yang membaca Profil Negara Papua Barat, Terdakwa 4 (Empat) Edison Kladius Waromi, SH selaku penanggung jawab dalam Kepanitiaan KRP III (Tiga) yang juga sebagai pimpinan kolektif, Terdakwa 5 (lima) Forkorus Yaboisembut, S.Pd selaku penanggung-jawab dalam KRP III (Tiga) yang juga pemimpin kolektif.Bahwa peranan masing-masing terdakwa dalam kepanitiaan penyelenggaraan Kongres III Rakyat Papua tersebut diatas terlihat jelas kekompakan atau kebersamaan Para Terdakwa dalam melakukan Kongres III Rakyat Papua tersebut”, selanjutnya   pada bagian akhir surat dakwaan disebutkan “Karena para Terdakwa menyadari bahwa Papua merupakan Wilayah yang tidak terpisahkan dalam NKRI. Sebagaimana tertuang dalam  surat dari Tim Kerja Rekonsiliasi Nasional Rakyat Papua Barat No. 33-SPK/TKRNRPB/X/2011 tertanggal 7 Oktober 2011”.
Disini jelas apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat kabur, karena Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP,  tetapi  dalam uraian fakta,  Sdr. Penuntut Umum menguraikan fakta kebebasan/kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dan karenanya Dakwaan  seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum,  yang apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dibubarkan atau dikenai sanksi sesuai Pasal 16, 17 dan 18 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat tersebut.

2.      Bahwa kwalifikasi peran Para Terdakwa dalam surat dakwaan, sangat kabur dan membingungkan karena dalam uraian fakta Sdr. JPU merumuskan peran Para Terdakwa adalah pelaksana dan penanggungjawab kegiatan KRP III, selain itu dalam surat dakwaan diuraikan profil Negara Papua Barat sebagai hasil dari KRP III, antara Peran Para Terdakwa sebagai Panitia dan Penanggung Jawab KRP III dalam hubungannya dengan Peran Para Terdakwa dalam pembuatan/perumusan profil Negara Papua Barat belum nampak hubungannya. Misalnya dalam penyusunan profil negara siapa bertugas membuat/merumuskan  Nama, Bentuk Negara, Lambang, Bendera, Lagu Kebangsaan, Mata Uang, Wilayah; Siapa yang bertugas  merumuskan tata aturan hukum, struktur pemerintahan dan lain-lain, apakah Para Terdakwa atau Peserta Kongres Rakyat Papua III yang membuat/merumuskan profil tersebut, hal ini haruslah jelas dalam dakwaan Jaksa. Dengan tidak uraikan peran Para Terdakwa dalam pembuatan/perumusan profil negara sebagai “inti” tuduhan/dakwaan Sdr. JPU, maka dakwaan tersebut sangat tidak jelas dan harus batal demi hukum.
3.      Bahwa dalam Dakwaan  oleh Sdr. Penuntut Umum dikatakan,  “…pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2011 s/d hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011…bertempat dilapangan Zakheus Padang Bulan Abepura Kota Jayapura…, Para Terdakwa Bersama-sama MENCOBA MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN MAKAR DENGAN MAKSUD SUPAYA SELURUH ATAU SEBAGIAN WILAYAH NEGARA, JATUH KETANGAN MUSUH ATAU MEMISAHKAN SEBAGIAN DARI WILAYAH NEGARA yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara melakukan Kongres III Rakyat Papua…”, dalam uraian Sdr. Penuntut Umum terlihat jelas  tanggal pelaksanaan Kongres, yakni tanggal 16 Oktober 2011 s/d tanggal 19 Oktober 2011 yang kemudian merupakan waktu aparat melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Pertanyaannya dimana waktu terjadinya tindak pidana yang sebenarnya ? Jika dakwaan Sdr. Penuntut Umum telah menunjukkan bahwa rumusan tempus delicti terdapat beberapa waktu yakni; tanggal 16 Oktober 2011, 17 Oktober 2011, 18 Oktober 2011 dan 19 Oktober 2011  adalah waktu-waktu dimana Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Sdr.Penuntut Umum, maka seharusnya secara yuridis rumusan surat dakwaan harus dijunctokan dengan ketentuan pasal 64 KUHP Tentang Perbuatan Berlanjut, karena rumusan   tersebut merupakan perbuatan berlanjut. Oleh karena pasal 64 KUHP tidak dijunctokan dalam dakwaan, maka dakwaan jaksa sangat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan harus dinyatakan batal demi hukum.
4.        Bahwa dalam Dakwaan Sdr.Jaksa Penuntut Umum,  Perbuatan “Makar” Para Terdakwa di Junctokan dengan Pasal 53 ayat (1), adapun bunyi selengkapnya dari pasal 53 ayat (1), yaitu, “Mencoba melakukan kejahatan di pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dari ketentuan pasal ini, unsur-unsur perbuatan pidana percobaan sebagai berikut :
1.Adanya niat/kehendak pelaku;
 2.Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
3.Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendaknya dari pelaku.
Penguraian fakta peristiwa tentang percobaan dalam dakwaan ini tidaklah cermat, jelas dan lengkap dan terkesan Sdr. Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta peristiwa secara tidak utuh, hal ini dapat dilihat pada bagian akhir dari dakwaan yang menyatakan, “Bahwa keinginan Para Terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI yaitu Wilayah Prov. Papua dan Prov Papua Barat, merupakan permulaan pembentukan profil Negara Papua Barat akan diusulkan kepada Sekjen PBB, sebagaimana tertulis dalam dokumen Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua No.6, “mengusulkan secara terhormat kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena Para Terdakwa menyadari bahwa Papua merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dalam NKRI, sebagaimana tertuang dalam Surat dari Tim Kerja Rekonsiliasi Nasional Rakyat Papua Barat No.33-SPK/TKRNRPB/X/2011, tanggal 07 Oktober 2011, Perihal Pemberitahuan Kegiatan yang ditujukan kepada Kapolda Papua pada alinea kedua tertulis, “Kongres III Rakyat Papua (KRP III) adalah bagian dari proses demokrasi” Bahwa belum diusulkannya keinginan Para Terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI yaitu Wilayah Prov.Papua dan Prov Papua Barat, karena Terdakwa ditahan oleh aparat Penegak Hukum “. Uraian Peristiwa sangat membingungkan karena Sdr. JPU hanya mengutip satu point dari deklarasi yang dibacakan tertanggal 19 Oktober 2011, kemudian mengutip sebagian lagi alinea dari surat  Tim Kerja Rekonsiliasi Nasional Rakyat Papua Barat No.33-SPK/TKRNRPB/X/2011, tanggal 07 Oktober 2011, selanjutnya menyimpulkan belum diusulkannya keinginan Para Terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan sebagian Wilayah NKRI, yaitu Prov.Papua dan Papua Barat, karena Para Terdakwa telah ditahan Aparat Penegak Hukum, dari uraian inimenunjukan tidak ada korelasi antara niat/kehendak pelaku, permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan tidak selesai bukan kehendak dari pelaku, lebih membuat kabur lagi dakwaan ini adalah Penuntut Umum telah menyimpulkan tindakan penahanan (Pro Justicia) oleh Aparat Kepolisian merupakan sebab pelaksanaan itu tidak selesai, sebenarnya uraian ini bukanlah maksud dari unsur pasal tersebut, maksud dari unsur pasal tersebut adalah untuk perbuatan pidana diluar konteks penangkapan/penahanan oleh Aparat Kepolisian (diluar konteks tindakan projusticia). Dengan demikian dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak jelas Patutlah dinyatakan Batal Demi Hukum.

V.   KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Dari seluruh uraian yang  disampaikan di atas dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut ;


1.    Prosedur-prosedur dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah;
2.      Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa;

Maka berdasarkan kesimpulan-kesimpulan diatas, Kami Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk:
1.      Menerima Eksepsi ini untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Proses Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Para Terdakwa adalah Cacat Hukum;

3.      Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap;

4.  Menyatakan Perbuatan Para Terdakwa Bukanlah Tindak Pidana “ Percobaan Turut Serta Melakukan Makar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP;

5.    Menyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima” Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-457/JPR/Ep.1/12/2011

6.    Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa;
Demikianlah Eksepsi kami Penasehat Hukum Para Terdakwa  untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan jujur, adil, bijaksana, dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Jayapura, 08 Februari 2012

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PENEGAKAN HUKUM  DAN HAM DI PAPUA 

PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA





- GUSTAF R.KAWER, S.H,M.Si;   



- JOHANIS H.MATURBONGS, S.H;


- ROBERT KORWA, S.H;                        

- LATIFAH ANUM SIREGAR,S.H;

- PIETER ELL, S.H;                                     

- RAHMAN RAMLI, S.H                       

- FREDY LATUNUSA, S.H;                        

- BETZI PESIWARISA, S.H;

- OLGA H.HAMADI, S.H,M.Sc;                        

- JIMMY ELL, S.H;

- YAN CHRISTIAN WARINUSSY, S.H;       

- ELLY MURAFER, S.H;

- IVONIA  SONYA TETJUARI, S.H;     

- SIMON PATTIRAJAWANE, S.H;      

- FRIDA T.KELASIN, S.H;                           

- MELANIA KIRIHIO, S.H;             

- SINCE KOROMATH, S.H;                        

- YUSMAN CONORAS, S.H;      

- CORNELIA SILPA,S.H;     

- YOHANIS GEWAB, S.H;  

- HENDRI OKOKA, S.H                      

 ====================================================

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS