Saturday, December 17, 2011

Tuduhan Makar Ditolak” * Forkorus Cs Diserahkan ke Kejaksaan * Lebih Memilih Ditahan di Lapas Abepura

Mypapua     10:02 AM  


Forkorus  Yoboisembut  Cs ketika  tiba  di Gedung Kejaksaan  Tinggi  Papua, Jayapura, Jumat (16/12).

Forkorus Yoboisembut Cs ketika tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura, Jumat (16/12).

UMAGINEWSSetelah 56 hari menjalani penahanan di Mapolda Papua, akhirnya Forkorus  Yoboisembut  Cs  yang dituduh melakukan perbuatan makar,  dilimpihkan ke Kejaksaan Tinggi, yang selanjutnya memilih menjalani penahanan di Lapas Abepura, Jumat (16/12).

Hanya saja tuduhan  makar yang dialamatkan polisi ke Forkorus Cs justru ditolak  mentah - mentah  oleh Gustaf  Kawer SH, salah seorang  Penasehat  Hukum  Forkorus   Yoboisembut Cs  ketika ditemui  Bintang  Papua disela sela  kegiatan   pelimpahan  berkas perkara Forkorus  Cs dari penyidik  kepolisian  kepada  penyidik  kejaksaan  di Kantor  Kejaksaan Tinggi  Papua, Jayapura, Jumat (16/12). 
Ditegaskan, pihaknya menilai  penyidik kepolisian tetap   memaksakan  bahwa ke-5  tersangka ini telah melakukan tindakan makar,  padahal penyidik   kepolisian   
sebenarnya  harus terlebih  dahulu  melihat  kronologis  peristiwa tersebut  dari awal. Pasalnya,  sebelum dilangsungkan kegiatan Kongres  Rakyat  Papua  (KRP)  III pihak  panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada  aparat   kepolisian serta  surat  yang ditujukan kepada  Menkopolkam untuk memohon  izin  untuk menjadi  keynot  speaker  pada KRP III  ternyata  Menkopolkam  setuju sekaligus menunjuk  Dirjen   Kemendagri  untuk  membuka KRP  III  di Jayapura. 
“Logikanya begini  masa  orang makar mau  melawan negara kok ada  surat kepolisian dan Menkopolkam,” ujarnya. 
Kata dia,  walaupun pihak penyidik  kepolisian menyatakan  berkas  pemeriksaan Forkorus  Cs  sudah lengkap, namun pihaknya  akan  mengajukan sejumlah  complain   antara lain tindakan yang dilakukan cliennya    bukan tindakan makar  tapi suatu  kegiatan   untuk  menyampaikan  pendapat   yang dijamin oleh  Deklarasi  Umum Hak Hak  Asasi  Manusia, Konvensi  Hak Sipil dan Politik dan Ekosob.    Karena  itu,  menurut dia, seluruh berkas  baik   berkas penahanan, penangkapan  serta   Berita Acara Pemeriksaan  (BAP)  hingga kini   cliennya  belum  menandatanganinya.  Tapi   penyidik  kepolisian mengganggap  sudah   lengkap  dan  dilimpahkan kepada  pihak  penyidik  Kejaksaan  sesuai batas  waktu  penahanan di kepolisian.   
Dijelaskan,  bila  seseorang dituduh  melakukan tindakan  makar   biasanya disertai  penyerangan.  Tapi  justru   KRP III    dilakukan  secara aman  dan  damai  hingga  selesai sebagaimana   aspirasi  rakyat  Papua yakni  ingin  menentukan nasib sendiri sekaligus menyatakan  ingin mendirikan negara  Papua Barat.    
Ketika Forkorus Cs tiba di Kantor  Kejaksaan Tinggi Papua langsung diarahkan  ke ruang  tunggu Pidana  Umum. Sesaat kemudian  masing masing  tersangka didampingi  Penasehat  Hukum  Ny. Anum  Siregar  diperiksa  Jaksa  Penuntut  Umum  (JPU) Maskel Rombolangi  SH diruangan Kepala  Seksi DPT  Oharda,  Kejaksaan  Tinggi  Papua sekaligus  menyampaikan  kepada  masing masing tersangka agar mereka dititipkan  di  Rutan Mapolda  Papua. Permintaan  ini kontan ditolak Selpius Bobii  sembari memukul meja diikuti  rekannya  Dominikus  Serabut. Suasana  agak tegang.  Ke-5 tersangka menghendaki  agar  mereka  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan  Abepura. 
Selanjutnya  ke-5  tersangka beserta  barang bukti  dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura di APO untuk  proses  penahanan selanjutnya.  
JPU   Kejaksaan Tinggi Papua Maskel Rombolangi  SH  menegaskan, pihaknya  telah  menerima  Berita  Acara  Pemeriksaan (BAP)   dari  penyidik  Polda Papua. Namun  demikian pihaknya  masih    melakukan  konfirmasi  dengan pimpinan Kejaksaan Negeri  Jayapura.  
“Kami  belum  tahu   apakah nanti  mereka  dititipkan kembali ke Rutan Mapolda  Papua di Jayapura atau dititipkan di,”  tegasnya. “Barang bukti sudah ada nanti diperiksa kembali  di Kantor Kejaksaan Negeri menyangkut dokumen  dokumen  pendirian negara  Papua Barat  dan bendera Bintang  Kejora.”    
Gustaf  Kawer menjelaskan,  seorang tersangka  lainnya  Gat Wenda berkas  perkaranya  telah  dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi pada  Rabu (14/12) lalu.    
Dia  mengatakan,  ke-5 tersangka  masing masing  Forkorus  Yoboisembut,  Edison Waromi,  Selpius Bobii, Dominikus Sarabut, Agus Krat dituduh melakukan tindakan  makar dan penghasutan.  Pasal makar 106 KUHP dan penghasutan  pasal 160 KUHP.  Ancaman terhadap pelaku makar  sesuai KUHP ancaman  20 tahun penjara  hingga  seumur  hidup. Sedangkan  penghasutan  diancam   hukuman penjara  6 tahun. 
“Hanya kita lihat  dalam  proses apabila  mereka tak terbukti tak mesti menjalani hukuman seperti itu,” kata dia. 
Sebagaimana  diwartakan media  ini,  ke-5  tersangka  kasus  makar saat Kongres Rakyat  Papua (KRP) III di Lapangan Misi  Zakeus,  Padang Bulan, Distrik Abepura, Provinsi  Papua pada  19 Oktober  lalu    masing  masing Forkorus  Yoboisembut,  Edison Waromi,  Selpius Bobii, Dominikus Sarabut,  Agus Krat dan  Gat  Wenda  ditangkap  aparat  kepolisian dua jam  setelah mereka terlibat  kegiatan memproklamirkan negara  Papua Barat pada  19 Oktober  2011 di  Lapangan Misi  Padang Bulan,  Abepura.  Kegiatan  KRP  III  ini  juga ditandai dengan tewasnya  3 orang  anggota Penjaga Tanah Papua  (PETAPA). 
Kuasa  Hukum Forkorus Cs,  Anum Siregar mengatakan, sejak 7 Desember Forkorus Cs menolak memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda yang akan melakukan pemeriksaan tambahan  sebanyak tiga kali kepada kelima orang penedeklarasi Negara Federasi papua Barat dalam KRP III.
Dari  tiga kali pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda ditolak Forkorus Cs bahkan mau dipaksa pihak penyidik,  tetap ditolak karena mereka tetap berpegang pada  Konvenan Internasional dan menyatakan menolak disebut pelaku makar seperti yang dikemukakan  salah seorang Kuasa Hukumnya, Gustaf Kawer.
Menurut Anum Siregar, setelah 56 hari Forkorus Cs ditahan di Polda Papua dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat( 16/12) untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas Abepura, namun saat di kejaksaan ada ketegangan antara Kuasa Hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi yang menyatakan Forkorus Cs tetap di Tahan diPolda papua, tetapi pihak  Kuasa Hukum seperti yang diungkapkan Anum siregar menolak penahanan Forkorus Cs di Polda sebab kelima Tahanan Politik Papua itu tidak merasa nyaman berada di Polda apalagi pihak keluarga tidak diijinkan untuk menjenguk.
Anum mengatakan ketika mengurus administrasi Forkorus Cs sempat ada keribjutan antara Kuasa Hukum dan Pihak Kejaksaan Jumat Siang kemarin hingga administrasi penahanan Forkorus Cs diurus ke Kejaksaan Negeri  Jayapura yang intinya menyampaikan keberatan dari  Kliennya Forkorusa Cs, akhirnya forkorus Cs dipindahkan ke Lapas Abepura sejak pukul 10.00 W pagi.
Forkurus Yoboisembut  sendiri bersama tahanan lainnya ketika tiba di Lapas Abepura Jumat  sore kemarin menuturkan, bahwa mereka lebih memilih ditahan di Lapas karena memungkinkan pihak keluarga menjengguk dan merasa lebih nyaman. 
Anum  juga mengungkapkan setelah menjadi tahanan Kejaksaan Forkorus Cs setelah 20 hari menjalani penahanan di Lapas   oleh Kejaksaan akan diproses untuk masuk pengadilan pada awal Januari 2012 mendatang.
Ditemui terpisah di Lapas Abepura Jumat Sore kemarin, Forkorus menyatakan,  dia dan  rekan rekannya selama ditahan di Polda Papua memang jatuh sakit, dia sakit karena bekas tendangan dirusuknya demikian rekan Selpius rekannya yang mendapatkan perlakuan kekerasan, namun dia menolak pihak Polda memberikan pengobatan kepadanya  demikian  tahanan lainnya, mereka hanya mau mendaptkan pengobatan dari dokter  RS.  Dian Harapan. Setelah semua proses pengurusan administrasi dengan Lapas diselesaikan akhirnya Forkorus Cs diserahkan ke pihak Lapas Abepura  dan menjalani periksaan kesehatan.( mdc/Ven/don/


Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS