UMAGINEWS—Setelah 56 hari menjalani penahanan di Mapolda Papua, akhirnya Forkorus Yoboisembut Cs yang dituduh melakukan perbuatan makar, dilimpihkan ke Kejaksaan Tinggi, yang selanjutnya memilih menjalani penahanan di Lapas Abepura, Jumat (16/12).
Hanya saja tuduhan makar yang dialamatkan polisi ke Forkorus Cs justru ditolak mentah - mentah oleh Gustaf Kawer SH, salah seorang Penasehat Hukum Forkorus Yoboisembut Cs ketika ditemui Bintang Papua disela sela kegiatan pelimpahan berkas perkara Forkorus Cs dari penyidik kepolisian kepada penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura, Jumat (16/12).
Ditegaskan, pihaknya menilai penyidik kepolisian tetap memaksakan bahwa ke-5 tersangka ini telah melakukan tindakan makar, padahal penyidik kepolisian
sebenarnya harus terlebih dahulu melihat kronologis peristiwa tersebut dari awal. Pasalnya, sebelum dilangsungkan kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III pihak panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta surat yang ditujukan kepada Menkopolkam untuk memohon izin untuk menjadi keynot speaker pada KRP III ternyata Menkopolkam setuju sekaligus menunjuk Dirjen Kemendagri untuk membuka KRP III di Jayapura.
“Logikanya begini masa orang makar mau melawan negara kok ada surat kepolisian dan Menkopolkam,” ujarnya.
Kata dia, walaupun pihak penyidik kepolisian menyatakan berkas pemeriksaan Forkorus Cs sudah lengkap, namun pihaknya akan mengajukan sejumlah complain antara lain tindakan yang dilakukan cliennya bukan tindakan makar tapi suatu kegiatan untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Deklarasi Umum Hak Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Ekosob. Karena itu, menurut dia, seluruh berkas baik berkas penahanan, penangkapan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga kini cliennya belum menandatanganinya. Tapi penyidik kepolisian mengganggap sudah lengkap dan dilimpahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan sesuai batas waktu penahanan di kepolisian.
Dijelaskan, bila seseorang dituduh melakukan tindakan makar biasanya disertai penyerangan. Tapi justru KRP III dilakukan secara aman dan damai hingga selesai sebagaimana aspirasi rakyat Papua yakni ingin menentukan nasib sendiri sekaligus menyatakan ingin mendirikan negara Papua Barat.
Ketika Forkorus Cs tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua langsung diarahkan ke ruang tunggu Pidana Umum. Sesaat kemudian masing masing tersangka didampingi Penasehat Hukum Ny. Anum Siregar diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maskel Rombolangi SH diruangan Kepala Seksi DPT Oharda, Kejaksaan Tinggi Papua sekaligus menyampaikan kepada masing masing tersangka agar mereka dititipkan di Rutan Mapolda Papua. Permintaan ini kontan ditolak Selpius Bobii sembari memukul meja diikuti rekannya Dominikus Serabut. Suasana agak tegang. Ke-5 tersangka menghendaki agar mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Selanjutnya ke-5 tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura di APO untuk proses penahanan selanjutnya.
JPU Kejaksaan Tinggi Papua Maskel Rombolangi SH menegaskan, pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Papua. Namun demikian pihaknya masih melakukan konfirmasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Kami belum tahu apakah nanti mereka dititipkan kembali ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura atau dititipkan di,” tegasnya. “Barang bukti sudah ada nanti diperiksa kembali di Kantor Kejaksaan Negeri menyangkut dokumen dokumen pendirian negara Papua Barat dan bendera Bintang Kejora.”
Gustaf Kawer menjelaskan, seorang tersangka lainnya Gat Wenda berkas perkaranya telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi pada Rabu (14/12) lalu.
Dia mengatakan, ke-5 tersangka masing masing Forkorus Yoboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sarabut, Agus Krat dituduh melakukan tindakan makar dan penghasutan. Pasal makar 106 KUHP dan penghasutan pasal 160 KUHP. Ancaman terhadap pelaku makar sesuai KUHP ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan penghasutan diancam hukuman penjara 6 tahun.
“Hanya kita lihat dalam proses apabila mereka tak terbukti tak mesti menjalani hukuman seperti itu,” kata dia.
Sebagaimana diwartakan media ini, ke-5 tersangka kasus makar saat Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Misi Zakeus, Padang Bulan, Distrik Abepura, Provinsi Papua pada 19 Oktober lalu masing masing Forkorus Yoboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sarabut, Agus Krat dan Gat Wenda ditangkap aparat kepolisian dua jam setelah mereka terlibat kegiatan memproklamirkan negara Papua Barat pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Misi Padang Bulan, Abepura. Kegiatan KRP III ini juga ditandai dengan tewasnya 3 orang anggota Penjaga Tanah Papua (PETAPA).
Kuasa Hukum Forkorus Cs, Anum Siregar mengatakan, sejak 7 Desember Forkorus Cs menolak memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda yang akan melakukan pemeriksaan tambahan sebanyak tiga kali kepada kelima orang penedeklarasi Negara Federasi papua Barat dalam KRP III.
Dari tiga kali pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda ditolak Forkorus Cs bahkan mau dipaksa pihak penyidik, tetap ditolak karena mereka tetap berpegang pada Konvenan Internasional dan menyatakan menolak disebut pelaku makar seperti yang dikemukakan salah seorang Kuasa Hukumnya, Gustaf Kawer.
Menurut Anum Siregar, setelah 56 hari Forkorus Cs ditahan di Polda Papua dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat( 16/12) untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas Abepura, namun saat di kejaksaan ada ketegangan antara Kuasa Hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi yang menyatakan Forkorus Cs tetap di Tahan diPolda papua, tetapi pihak Kuasa Hukum seperti yang diungkapkan Anum siregar menolak penahanan Forkorus Cs di Polda sebab kelima Tahanan Politik Papua itu tidak merasa nyaman berada di Polda apalagi pihak keluarga tidak diijinkan untuk menjenguk.
Anum mengatakan ketika mengurus administrasi Forkorus Cs sempat ada keribjutan antara Kuasa Hukum dan Pihak Kejaksaan Jumat Siang kemarin hingga administrasi penahanan Forkorus Cs diurus ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang intinya menyampaikan keberatan dari Kliennya Forkorusa Cs, akhirnya forkorus Cs dipindahkan ke Lapas Abepura sejak pukul 10.00 W pagi.
Forkurus Yoboisembut sendiri bersama tahanan lainnya ketika tiba di Lapas Abepura Jumat sore kemarin menuturkan, bahwa mereka lebih memilih ditahan di Lapas karena memungkinkan pihak keluarga menjengguk dan merasa lebih nyaman.
Anum juga mengungkapkan setelah menjadi tahanan Kejaksaan Forkorus Cs setelah 20 hari menjalani penahanan di Lapas oleh Kejaksaan akan diproses untuk masuk pengadilan pada awal Januari 2012 mendatang.
Ditemui terpisah di Lapas Abepura Jumat Sore kemarin, Forkorus menyatakan, dia dan rekan rekannya selama ditahan di Polda Papua memang jatuh sakit, dia sakit karena bekas tendangan dirusuknya demikian rekan Selpius rekannya yang mendapatkan perlakuan kekerasan, namun dia menolak pihak Polda memberikan pengobatan kepadanya demikian tahanan lainnya, mereka hanya mau mendaptkan pengobatan dari dokter RS. Dian Harapan. Setelah semua proses pengurusan administrasi dengan Lapas diselesaikan akhirnya Forkorus Cs diserahkan ke pihak Lapas Abepura dan menjalani periksaan kesehatan.( mdc/Ven/don/
SUMBER:http://bintangpapua.com/