KNPB Balim (Wamena): Penindasan tidak henti-heti terjadi terhadap masyarakat oleh TNI Indonesia, penindasan ini yang kedua kali dari TNI kepada masyarakat papua. Yang pertama terjadi di puncak jaya di bakar alat Vital salah seorang oleh TNI Indonesia satu tahun yang lalu di tingginambut Puncak Jaya - Papua .
Aksi yang sama sedang berlangsung hari ini Selasa pada Tanggal 02-11-2011. Pukul 11.00-03.00 WIT pada malam hari.
KETERANGAN KRONOLOGIS:
1. Pelaku:TNI Pos Kurulu (BATALYON 756)
2. Korban: Masyarakat asli Papua ( Kapung Umpagalo)
3. Tempat: Distrik Kurulu (Kampung Umpagalo)
4. Waktu: penindasan terjadi pada Pukul 11.00-03.00 malam. WIT.
5. Jumlah Pelaku TIN: Tuju orang KOSRAT 755
6. Jumlah korban: 12 (Dua belas) 3 orang anggota KNPB Hubula atau Wamena, 9 orang Masyarakat asli Wamena asal Kampung Umpagalo. Nama-nama korban sebagai berikut:
1. Melianus Wantik. Anggota KNPB Pusat.
2. Edo Doga. Anggota KNPB Wamena
3. Markus Walilo. Anggota KNPB Wamena
4. Pilipus Wantik Masyarakt
5. Wilem Kosy Masyarakat
6. Elius Dabi Masyarakat
7. Lamber Dabi Masyarakat
8. Othi Logo Masyarakat
9. Nilik Hiluka Masyarakt
10. Hukum Logo Masyarakat
11. Martinus Mabel Masyarakat
12. Saulus Logo Masyarakat
7. Alasan penyerangan: salah seorang asli papua asal Kampung Kurulu, yang selalu makan-minum bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang disebut anggota Barisan Merah Putih (BMP) Memprovokasi kepada TNI bahwa ada Kumpulan TPN/OPM di kampung umpagalo melakukan pertemuan TPN dengan masyarakat kampung tersebut. Maka TNI Indonesia di bawa Komando Dandramil Kurulu mempersiapkan anggota TNI dengan Peralatan Lengkap di berangkatkan untuk melakukan operasi tanpa surat izin Komando melakukan penyisiran atau penangkapan serta Penyiksaan dengan cara yang tidak kemanusiaan.
8. Pertemuan dimaksud bukan pertemuan TPN dan Masyarakat. Namun, Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan masyarakat kampung Umpagalo sedang membicarakan tentang kegiatan Konfrensi Parlemn Rakyat Daerah, Wilayah Suku HUBULA atau WAMENA.
9. Tempat Peristiwa: penyiksaan di awali dari kampung Abusa di pukul dan di IRIS PAKE SANGKUR selama 2 jam dan 1 (satu) jam direndam dalam air, setelah di Iris dan dipukul lalu di bawa menuju ke POS TNI BATALYON 756 kurulu cabang Batalion Wim Anesili Wamena selama 2 jam.
10. Tindakan-tidakan yang dilakukan melalui Fisik maupun lewat perkataan sebagai berikut:
a. Teror mental (disaci maki)
b. Dipukul dengan batang kayu besar, di tendang dengan laras sepatu tentara, di injak sedang memakai sepatu laras TNI dan di ancam dengan tondongan senjata lalu katakan “ awas Lehermu Akan di Putuskan”
c. Melakukan penikaman menggunakan Sangkur (pisau)
d. Melakukan Tembakan Selama 4 kali
e. Di seret dan dibawa ke Polsek Kurulu
Kasus penyiksaan ini kami serakan kepada Kepolisian Indonesia dalam hal ini Polsek Kurulu. Namu, dari pihak kepolisian menolak dengan tegas karena dengan alasan bahwa Oprerasi yang dilakukan dari aparat TNI tidak melalui prosedur HUKUM. Dan tidak ada bukti-bukti yang jelas untuk memperkuat dugaan ini Maka proses Pembiaranpun sedang terjadi kepada korban. Oleh: (KNPB Balim)
FOTO - FOTO KORBAN:
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!