Monday, November 28, 2011

Berkas Perkara Pelaku Makar Papua Dilimpahkan

Mypapua     7:01 AM  

Berkas Perkara Pelaku Makar Papua Dilimpahkan
INILAH.COM, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindakan makar yang dilakukan 6 orang dari warga Abepura dan Jayapura pada rusuh penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Senin (28/11/2011) sore, mengungkapkan, kasus perbuatan dugaan makar yang dilakukan oleh enam orang dari Abepura dan Jayapura dibagi dalam tiga berkas.


Berkas pertama dari tersangka Forkorus Yabosembut yang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Berkas kedua dari empat tersangka, masing-masing Dominingus Sorabut selaku panitia penyelenggara, Selvius Boboi selaku ketua panitia, Agus Makbrawen Sananai selaku panitia dan Edison Claudius Waromi selaku peserta KRP II. Keempatnya disangkakan telah melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar dan 110 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan.

Adapun berkas ketiga dari tersangka Gatwenda yang pada saat ditangkap ditemukan adanya senjata tajam. Gatwenda dikenakan pasal kepemilikan sajam yg tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. [mvi]

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS