Friday, October 14, 2011

UU INTELJEN DISAHKAN (Ancaman Kebebasan Sipil di Papua)

Mypapua     11:53 AM   No comments

UU Yang sempat menjadi kontroversi itu Akhirnya disahkan...

Umagi -- Selasa, 11 Oktober 2011, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Intelijen dengan suara bulat. Pengesahan UU yang telah terkatung-katung selama 9 tahun itu disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menyambut pengesahan UU yang sempat menjadi kontroversi itu.
Ada beberapa kutipan kata-kata yang menjadi sasaran khusus sesuai dinamika bangsa dalam negeri khususnya  di papua seperti ini kutipan kata-katanya:
Kata Patrialis dan Ketua Panja RUU Intelijen, Agus Gumiwang Kartasasmita di hadapan rapat paripurna DPR di Gedung DPR RI "“Pemerintah menyatakan setuju dan mendukung RUU Intelijen disahkan menjadi UU,

"Menekankan pentingnya pengesahan UU Intelijen, terkait ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional yang kini jenisnya semakin beragam" “
Ancaman-ancaman itu tidak lagi bersifat tradisional, tapi lebih banyak diwarnai dengan ancaman nontradisional,” kata Agus. Politisi Golkar itu menyatakan, hakikat ancaman kini telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman internal, tapi juga meliputi ancaman luar yang bersifat simetris atau konvensional, maupun asimetris atau nonkonvensional.

Pasal-Pasal Krusial yang sangat Kontroversial di negara Demokrasi

Pasal 31 sendiri yang dijadikan referensi oleh Pasal 32 itu berbunyi, “… Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan:
  • Kegiatan mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
  • Kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Pasal 32 ayat (1) UU Intelijen itu berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Pasal Karet)

Pasal 32 ayat (2) berbunyi, “Penyadapan terhadap sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan: a. Untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. Atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. c. Jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.”

Pasal 32 ayat (3) berbunyi, “Penyadapan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.”Pasal 26 UU Intelijen berbunyi, “Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.” Pasal 44 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”Pasal 45 berbunyi, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Walaupun NKRI dengan berbagai cara untuk merendam aspirasi politik orang papua, sahap kita tidak pernah takut dengan UU Penguasa orang papua
Semangat terus di pacu karena kami bersama kebenaran yang NKRI menolaknya


,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS