Gustaf kawer pembela ham |
Suara
Duka : Jayapura, Jubi – Praktisi hukum dan pembela Hak Asasi Manusia
(HAM) di Papua, Gustaf Kawer mengatakan maklumat yang diterbitkan
Kapolda Papua dalam rangka menyikapi maraknya aksi-aksi demo di Wilayah
Hukum Polda Papua. Maklumat Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum ditujukan terhadap tiga subyek hukum.
“Maklumat ini memperlihatkan sikap pemimpin negara yang kebanyakan ‘bermuka dua’, guna meningkatkan pencitraan kepada masyarakat Internasional selalu mengeluarkan pernyataan bahwa persoalan HAM Papua akan diselesaikan dengan baik, termasuk ruang kebebasan berekspresi tidak lagi dikekang. Hal ini berbanding terbalik kondisi yang terjadi di Papua tidak ada satupun persoalan HAM yang serius diselesaikan. Bahkan ruang untuk kebebasan berekpresi semakin dikekang terbukti setiap aksi-aksi masih yang difasilisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam dua tahun terakhir ini, sekitar 500-2000 orang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi di Jayapura, Kamis (28/07/2016).
Menurut dia, pertama, peserta atau pelaku penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Parlemen Rakyat Daerah (PRD), Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Parlement Nasional West Papua (PNWP), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP).
“Maklumat ini memperlihatkan sikap pemimpin negara yang kebanyakan ‘bermuka dua’, guna meningkatkan pencitraan kepada masyarakat Internasional selalu mengeluarkan pernyataan bahwa persoalan HAM Papua akan diselesaikan dengan baik, termasuk ruang kebebasan berekspresi tidak lagi dikekang. Hal ini berbanding terbalik kondisi yang terjadi di Papua tidak ada satupun persoalan HAM yang serius diselesaikan. Bahkan ruang untuk kebebasan berekpresi semakin dikekang terbukti setiap aksi-aksi masih yang difasilisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam dua tahun terakhir ini, sekitar 500-2000 orang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi di Jayapura, Kamis (28/07/2016).
Menurut dia, pertama, peserta atau pelaku penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Parlemen Rakyat Daerah (PRD), Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Parlement Nasional West Papua (PNWP), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP).
Sumber: https://dendistenlipayokwa.blogspot.co.id/2016/07/gustaf-kawer-maklumat-kapolda-papua.html?spref=fb&m=1
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!