TIMIKA—Jutaan Rakyat
Papua
di timika dari berbagai suku ras
melanesia yang mendiami Timika dimediasi oleh Komite Nasional Papua (KNPB) dan
penanggung jawab politik Parlemen Rakyat Daerah (PRD), pada hari ini Senin (13/10/2014)
melakukan aksi damai dari Kantor KNPB-PRD longmach
berjalan kaki memegang spanduk Tututan aksi melewati Gorong-gorong, ke Pasar
lama sampai depan Gereja Tiga raja masuk ke kantor DPRD Mimika berjalan Aman
dikontrol oleh keamanan Militan Knpb.
Sampai
masuk dalam halaman antor DPRD, Rakyat mengawali dengan Nyanyian Pujian
Penyembahan, lalu mulai Orasi politik dari berbagai perwakilan Rakyat
berdasarkan Tujuh Wilayah Adat Papua,
Pada intinya yakni; Pemerintah Indonesia Bebaskan tanpa syarat dua wartawan asal Prancic Thomas Dandois, Valentine Bourrat.
Kedua
Jurnalis (wartawan) Dari Prancis, karena mereka dua Bukan teroris, mereka
adalah benar-benar Wartawan yang ingin mengambil Informasi di Papua untuk
keperluan Filem Dokumenter.
Lalu
kedua adalah Membuaka Ruang Demokrasi untuk Jurnalis asing masuk ke Papua. Agar
Dunia tahu tentang Keadalan dan Hati Nurani Rakyat Papua.
Ketiga
Adalah Indonesia membua Ruang Demokrasi untuk orang Papua menentukan Nasib
Sendiri (Selft Determination) melalui mekaisme internasional yakni “Referendum”
solosi final untuk rakyat Papua menentukan masa depan papua.
Dan
hal lain juga adalah Pemerintah indonesia Bebaskan tahanan Politik bagi Aktivis
Papua”
“Aksi
damai kami ini awal mulai dari pukul 09:00 Wpb sampai berakhir pada 13:45 Wpb berlajalan dengan Lancar” diawali dengan doa dan Diakhiri dengan doa, supaya pertolongan
dari Allah Bangsa Papua mengertai dalam aksi damai.
Sebelumnya
Pihak Kepolisian tidak ijin untuk turun jalan tetapi Rakyat Papua diTimika di
Organisir oleh Knpb dan Prd Turun Jalan sampaikan aspirasi terkait dengan penahanan 2 jurnalis asal Negara Perancis
oleh Negara Indonesia melalui Polda Papua. Tuntutan aksi bawah “Rakyat Papua
dan Knpb-Prd mendesak agar segerah bebaskan
tanpa syarat dan memberikan ruang kebebasan bagi Jurnalis asing masuk di
Papua”.
Dalam
Pernyataan yang dibacakan oleh Ketua PRD Wilayah Timika Abiud Degei bahwa “kami Knpb dan
Prd Wilayah Timika menilai 52 tahun Wilayah
Papua Barat terus di isolasikan oleh pemerintah Rebuplik Indonesia dari
Pantauan dunia dan Masyarakat Internasional Pemerintah terus membungkam ruang
demokrasi di Papua dan pembatasan terhadap jurnalis asing, lembaga lembaga
kemanusiaan maupun LSM yang bergerak sebagai pemerhati kemanusiaan juga
dibatasi.
Hal
ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menutupi kejahatan Negara di
Papua Barat selama 52 tahun lebih pelanggaran HAM, wilayah Papua Barat tidak
pernah luput dari, Pembunuhan, pemerkosaan, permpasan, penagkapan, penyiksaan,
Pemenjaraan dan diskriminasi rasial dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh
Negara dari tahun ke tahun terus terjadi di negeri ini.
Pembungkaman
Ruang demokrasi pembatasan terhadap wartawan Asing dan lembaga kemanusian lainya
untuk mengujugi wilayah Papua Barat, upayah ini dilakukan untuk mengisolasi
wilayah Papua Barat dari pantauaan mata masyarakat internasional.
Hal
ini telah terbukti dengan penagkapan dua wartawan di wamena pada tanggal 6
Agustus 2014 lalu. Militer Indonesia
menangkap dua wartawan Perancis yang mencoba ekspos ke dunia internasional
tentang apa yang terjadi di Papua Barat melalui filem dokumenter. Namun dua
wartawan asal Prancic Thomas Dandois,
Valentine Bourrat tersebut ditangkap oleh polisi dan sementara masih di tahan
di Jayapura.
Badan
Pengurus Pusat KNPB menyerukan kepada 28 KNPB wilayah, KNPB Konsulat, 23 PRD,
semua Oragisasi Perjuangan dan semua orang di Papua Barat seluruh tanah air
West Papua untuk memberikan dukungan dan mendesak Indonesia membebaskan dua wartawan asal
prancis Thomas Dandois, Valentine Bourrat.
Keadaan
yang demikian; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan
terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya
indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Dan
berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian yang dilakukan TNI-POLRI terhadap
Rakyat Papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya. Selama 52 tahun terakhir,
pemerintah Indonesia telah melarang semua Wartawan asing memasuki Papua Barat
dalam upaya untuk menutupi kekejaman yang dilakukan Oleh pemerintah Indonesia.
Tahun
lalu, perdana Mentri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan bahwa, pemerintah
Indonesia memungkinkan media internasional untuk mengunjungi Papua Barat dan
Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akan menyambut baik wartawan asing
untuk mengunjungi Papua Barat.
Namun
nyatanya pasangan Jurnalis asal prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrant
di tangkap pada tanggal 6 Agsutus lalu, dan dituduh menyalahgunakan visa
kunjugan, mereka terancam dengan pasal 122 A undang-undang imigrasi No 6 tahun
2011 tentang izin Tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta.
Thomas
Dandois dan Valentine Bourrant, berada di Papua Barat dengan Tujuan membuat
sebuah Film Dokumenter tentang situasi nyata di Papua Barat.
Dengan
Penengkapan terhadap Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua jurnalis ini,
membenarkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua Barat bertujuan untuk menguasai
dan menjajah, tidak untuk membangun Rakyat Papua.(Knpbnews Timika)
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!