Friday, October 24, 2014

INDONESIA STOP KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT HUKUM "GUSTAF KAWER"

Mypapua     6:57 PM   No comments

Sungguh ironis dan sangat mengerikan, ketiga melihat pembungkaman ruang demokrasi, kriminalisasi terhadap terhadap aktivis HAM Gustaf Kawer, diskriminasi rasial, pambatasan terhadap hak sipil dan hak politik terus dibungkam di Papua Barat.

Kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aparat kepolisian menyusun skenario sedemikian rupah untuk menyebak Pembela HAM Gustaf Kawer di penjara. Sesungguhnya Gustaf Kawer tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN melalui surat pengaduan kepada kepolisian dareh Polda Papua.

Sebab Pada tanggal 12 Juni 2014, sekitar jam 10.30 WIT berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor : 39/G/2013/PTUN.JPR di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gustaf Kawer telah malakukan komunikasi dengan panitera atas nama Ade Rudianto, agar persidangan ditunda selama satu minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien dalam persidangan lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Karena Persidangan di PTUN tersebut mengagendakan pembuktian terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap kliennya.

Namun permohonan penundaan persidangan tersebut ditolak lewat sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah berada di dalam ruang sidang, maka Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, untuk meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh majelis hakim. Gustaf Kawer merasa bahwa, tindakan majelis hakim tidak adil karena selama persidangan perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga kali permohonan penundaan persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui sms.

Saat Gustaf Kawer masuk ruang sidang, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang membacakan putusan. Sambil berjalan ke arah majelis hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar majelis hakim tidak melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan penundaan sidang, seperti yang telah dilakukan terhadap permohonan pihak tergugat dalam agenda proses pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memerintahkan Gustaf Kawer keluar meninggalkan ruang siding.

Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2014, sekitar jam 18.00 WIT kepolisian daerah Papua datang ke rumah pribadi Gustaf Kawer, mengantar surat panggilan polisi NO. Sp. Pgl / 668 / VIII / 2014 / Dit Reskrimum tertanggal 19 Agustus 2014. Gustaf Kawer dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus 2014, jam 10.00 WIT, sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Kejahatan Terhadap Penguasa Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan 212 KUHP. Atas protes Gustaf Kawer terhadap hakim yang memimpin sidang pada tanggal 12 Juni 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Surat panggilan dari POLDA Papua tertanggal 19 Agustus 2014, Gustaf Kawer tidak memenuhi panggilan tersebut, sebab pemanggilan tidak sesuai prosedur, karena penyidik POLDA Papua menyurati secara langsung dan tidak melalui lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagaimana diatur dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia dan perhimpunan Advokat di Indonesia tentang “Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokat”.

Jika melihat dari kronologis tersebut kita simpulkan bahwa, kriminalisasi terhadap Advokat hukum Gustaf Kawer adalah sebuah konspirasi PTUN dan kepolisian menyusun sebuah skenario membungkam penegakan hukum di Papua pada umumnya lebih khusus kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer yang selama ini konsen mengadvokasi aktivis Papua merdeka dan rakyat sipil.

Kriminalisasi terhadap organisasi gerakan kriminalisasi terhadap advokat hukum atau aktivis HAM menadakan adalah salah satu upaya Negara membungkam kebebasan hak berexpresi bagi rakyat sipil di Papua Barat
Kriminalisasi teror intimindasi terhadap aktivis HAM di Papua bukan baru pertama kali terjadi namun, sering kali dan kerap dilakukan, ada beberapa pengacara seperti Olga Hamadi, ibu Anum Siregar dan advokat lainya juga seringkali mendapatkan terror melalui sms gelap intimidasi. Hal sama kini dialami oleh Gustaf Kawer, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat.

Jika Gustaf Kawer kriminalisasi dengan alasan yang tidak jelas, oleh PTUN dan kepolisian, maka siapa lagi yang akan menegakan hukum bembela kedialn di Papua ? Apabila Gustaf Kawer ditangkap dan di penjarakan tidak ada lagi pengacara yang berani mengadvokasi rakyat sipil dan aktivis Papua sama seperti Gustaf Kawer dalam proses hukum.
Pada hal ketidakadilan penagkapan sewenag-wenag dengan stikma Kriminal, Makar, GPK, OPM separatis terus terjadi di Papua. Realita penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawa tumbul ke atas, hukum bisa dibeli dengan rupiah, yang lemah dihukum seberat-beratnya, yang kuat kebal dengan hukum dan yang benar dapat disalahkan yang salah dapat dibenarkan ironis bukan….!!

Masih adakah keadilan, kebenaran, kebebasan berexpresi, penegakan hukum dan ruang demokrasi di negeri ini ? jika tidak, apa artinya disebutkan Negara demokrasi dan Negara hukum, pada kenyataanya lembaga penegag hukum dan intitusi Negara terus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan membungkam hak demokrasi serta hak berexpresi di bumi cendrawasih.

Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu maka siapakah yang akan membela kebenaran di negeri ini ? Gustaf Kawer satu-satu pengacara Papua yang berani dengan menaggung berbagai resoko membela Rakyat sipil dan aktivis Papua saat ini dikiring ke pores hukum untuk membatasi ruang gerak advokasi terhadap rakyat sipil, Kita harus diam terlena dalam irama penindasan.

Oleh karena solidaritas dukungan penuh dari Bapa Ibu, saudara/i Pimpinan Gereja pimpinan organisasi pos moral, organisasi gerakan, gerakan mahasiswa, masyarakat adat, Aktivis HAM, Aktivis Papua Merdeka, gerakan perempuan dan seluruh komponen rakyat Papua Barat dari Sorong sampai merauke, sagat dibutuhkan oleh Gustaf Kawer untuk mendesak PTUN cabut surat pengaduan ke polda papua dan mendesak Polda Papua hentikan surat pemanggilan, serta penyelidikan terhadap Gustaf Kawer.

Demikian Seruan umum Atas perhatian dan partisifasi dari bapa Ibu saudara/i sekalian tak lupa kami haturkan berlimpah terima kasih Tuhan yesus memberkati kita semua di Tanah Papua. (
Ones Nesta Suhuniap)
SUMBER:ONLINE

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS