JAYAPURA--- Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), dalam sidang kemarin, Jumat (24/10/2014), telah divonis 2,5 bulan penjara, artinya akan bebas resmi pada, Senin 27 Oktober 2014 mendatang.
“Karena kedua terdakwa mendapatkan potongan masa tahanan, berarti
hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 bisa pulang ke Paris lagi untuk
bertemu dengan keluarga,” kata Ketu Majelis hakim, Martinus Bala, usai
membacakan vonis. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara).
Menurut Martinus, kedua jurnalis hingga saat ini (kemarin) telah
menjalani masa tahanan di Kantor Imigrasi Klas IA Jayapura, Papua,
selama dua bulan, 12 hari, sejak ditangkap di Wamena, Papua, awal
Agustus 2014. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara).
Thomas Dandois, melalui seorang penerjemah dari Kedutaan Besar
Peracis di Jakarta, mengungkapkan, ia ingin lebih cepat kembali ke Paris
untuk bertemu dengan istri dan kedua anaknya. (Baca: Sidang Dua Jurnalis Perancis Hadirkan Saksi Ahli Dari Kemenlu).
“Saya ingin sekali bertemu keluarga saya secepatnya, kami berterima
kasih untuk putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam sidang
tadi,” katanya, kemarin.
Sedangkan Valentine Bourrat, dalam keterangan mengatakan, ia juga
sudah ingin segera kembali ke Paris untuk bertemu dengan keluarganya.
(Baca: Areki Wanimbo: Saya Larang Dua Jurnalis Untuk Naik ke Lanny Jaya).
“Kami menerima putusan ini karena ini kembali ke Paris secepatnya,”
kata Valentine, yang juga putri dari seorang wartawan terkanal di Paris,
Perancis, yang tewas beberapa tahun lalu.
Dalam putusan yang dibacakan tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri
Klas IA Jayapura, Papua, keduanya dianggap terbukti melakukan tindak
pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Baca: PH: Pidana Bagi Dua Jurnalis Perancis Bentuk Kriminalisasi Kegiatan Jurnalistik).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dan menjatuhkan
vonis dua bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong sisa mata tahanan,”
kata Hakim Ketua, Martinus Bala.
Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu,
denda Rp. 2 juta, dan subsider kurungan selama satu bulan. (Baca: Jadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis Asing Dipidana).
Menurut Bala, aktivitas kedua terdakwa di Papua dianggap dapat
membahayakan keamanan Negara, dan perburuk citra Indonesia di mata
asing. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara).
OKTOVIANUS POGAU/SUARAPAPUA.com
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!