Monday, May 20, 2013

UUD INDONESIA MENDUKUNG PAPUA MERDEKA...!

Mypapua     12:11 AM  


Pancasila dan UUD 45 sebagai hukum tata negara Republik Indonesia, jika dihayati secara mendalam sebagaimana rumusan itu dimaksudkan dan dinyatakan pendiri  RI, Muhammad Hatta. Maka Konstitusi Indonesia, Pancasila Dan UUD 45 100% mendukung Papua Merdeka. Muqoddimah UUD 45 Indonesia sendiri mengamanatkannya demikian. Seperti teks  uqoddimah atau Pembukaan Konstitusi Indonesia berikut ini : ..."bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikeadilan dan kemanusiaan. .."dst.

Demikian Muhammad Hatta, proklamator kemerdekaan Republik Indonesia. Seorang dari beberapa orang Indonesia pertama berpendidikan modern (Barat, Belanda) yang paham demokrasi (Cak-Nur, 1995).  Muhammad Hatta, anak seorang ulama sufi Sumatera Barat, tidak setuju dan mengatakan keberatan  kepada Soekarno rekan proklamatornya, bahwa Indonesia tidak meliputi Papua (baca: buku Natalis Pigay, 2001).

Tapi mengapa Indonesia menjajah Papua yang berarti bertentangan dengan konstitusinya sendiri? Padahal Pancasila dan UUD 45, wajib mendasari (jadi tidak boleh bertentangan) dengan isi dan semangat konstitusi,  Pancasila dan UUD 45?  Karena itu amandement hanya boleh sentuh (diubah) pasal-pasal dari Undang-Undang- nya saja. Kalau ada yang bertentangan dengan amanat konstitusi  disesuaikan dengan dinamika perubahan soaial dan perkembangan waktu.

Tapi kembali lagi pertanyaannya, mengapa Indonesia dengan konsep NKRI-nya tetap saja mengklaim Papua sebagai bagian dari dirinya? Yang itu berarti bertentangan dengan amanat konstitusi itu sendiri?

Pada hal tidak boleh ada satu pasal, ayat yang bertentangan dengan amanat Konstitusi? Konstitusi  jelas-jelas menyatakan bahwa "...penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pri-Keadilan dan Pri-Kemanusiaan"... Tapi mengapa Indonesia menganeksasi, merampas tanah Papua pada tahun 1962? Dan mengapa Indonesia menjajah Papua dan memperaktekkan sikap-sikap kasar dan kuasa di mata rakyat pemilik Tanah Papua itu sendiri? Mengapa Indonesia tidak membebaskan Papua sebagaimana amanat konsitusi Pancasila dan UUD 45 yaitu sebagaimana amanatnya . .." penjajahan dunia harus dihapuskan.. ." tapi malah sebaliknya menjajah Papua?

Rakyat  Papua merasakan  betul  betapa pahitnya kehadiran TNI/POLRI dari Indonesia ke Papua bukan untuk menjaga dan memerdekakan Papua sebagaimana amanat/pesan konstitusi NKRI, sebaliknya secara  bertentangan dengan melanggar konstitusinya sendiri, Indonesia (TNI/POLRI), merasa boleh membunuh, merebut, menjajah Papua dan mempertahankan jajahannya atas usaha membebaskan diri bangsa Papua, adalah suatu pertanyaan dan banyak pertanyaan lain yang sesungguhnya menyalahi Konstitusi Indonesia sendiri.

Indonesia ambil alih Papua dengan dukungan Amerika dari kontrol  Belanda, bukan untuk membebaskan Papua, sebagai "niat tulus" mencerminkan konstitusinya. Ternyata diselewengkan dari niat tulus dan sikap tahu demokrasi Muhammad Hatta yang tidak dipahami Soekarno dan politikus Indonesia dikemudian hari. Bahkan dewasa ini Indonesia terjerembab masuk dalam lubang yang dibuatnya sendiri sebagai penjajah baru bagi Rakyat Papua adalah cukup memalukan tapi juga menyebalkan kita semua jika menyadari ini. Kesadaran demikian ini sejak awal disadari oleh Muhammad Hatta dan kini disadari oleh sebahagian para intelektual Indonesia seperti Amin Rais, Gus-Dur dll tapi tetap begitu.

Itulah Muhammad Hatta, Proklamator dari Sumatra Barat, daerah yang dikenal sebagai gudang intelektual yang mewarnai ke-Indonesiaan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka, Muhammad Hatta menunjukkan pemahaman demokrasi yang baik dan jujur. Dan banyak para intelektual Indonesia yang punya hati nurani benar (bahwa dalam arti, Papua memang benar bukan bagian dari Indonesia/NKRI) tapi tidak dinyatakan secara terbuka karena ada faktor X. Padahal Konstitusi Pancasila dan UUD 45 sendiri sudah jelas : "...Penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikeadilan dan prikemanusian"...atau dengan kata lain, "penjajahan Indonesia atas Papua bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, karena itu penjajahan Indonesia atas Papua harus dihapuskan karena tidak sesuai Prikeadilan dan pri kemanusiaan..."

Demikian konstitusi Indonesia menjamin bahwa Papua tidak boleh di jajah Indonesia, karena itu dalam satu pasal dan ayatpun Pancasila dan UUD 45 tidak boleh bertentangan dengan semangat Pembukaan NKRI itu sendiri. Yang demikian ini sama sekali tidak diketahui TNI/POLRI yang ada di wilayah Papua.

Kemudian Rakyat Indonesia mayoritas mendukung Papua Harus Merdeka, bebas dari Cenkraman Indonesia, dan  LSM, Akademi Indonesia juga banyak yang mendukung Papua Merdeka. (M/andy)

Sumber: Ismail Asso (baca: Catatan Facebook.com pada 9 Agustus 2011 pukul 1:09).


Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS