Saturday, December 8, 2012

Catatan KontraS Peringati Hari HAM 10 Desember 2012

Mypapua     11:39 PM   No comments



Munir, aktivis hak asasi manusia senior di Indonesia, sekaligus pendiri KontraS yang dibunuh aparat militer saat dalam perjalanan ke Belanda. (Foto: KontraS).
Masih Rendahnya Partisipasi Publik dalam Mendorong Agenda HAM di Indonesia
Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember nanti, KontraS telah mempersiapkan catatan pendek seputar performa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Diharapkan, catatan pendek ini bisa memperkaya dan memberi masukan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan- dan publik luas tentang pentingnya membangun partisipasi publik dalam agenda politik HAM Indonesia ke depan. Partisipasi publik ini kemudian akan menjadi alat ukur transparansi, akuntabilitas dan tentu saja dapat memberikan apresiasi kepada para aparat negara dalam menjalankan tugas-tugasnya secara profesional.
Partisipasi publik menjadi tema yang dipilih oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam peringatan universal tahun ini, dan KontraS mencoba menggunakan ukuran partisipasi publik dalam menganalisa beberapa isu HAM krusial yang mendapat perhatian publik luas. Ukuran lainnya seperti pendekatan pemulihan, progresivitas perlindungan HAM dan kebijakan non-diskriminasi juga menjadi pertimbangan signifikan yang akan digunakan dalam catatan ini.
Sepanjang tahun 2012 agenda penegakan HAM masih belum menjadi prioritas utama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski di tahun ini ada 3 instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia; pertama, Konvensi Internasional tentang perlindungan Hak-Hak Seluruh pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan 2 Protokol Opsional Konvensi Hak Anak, yang terdiri dari Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata serta Protokol Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, dan mulai berlakunya Deklarasi HAM ASEAN (meskipun sifatnya tidak mengikat secara hukum dan masih memiliki kelemahan konteks dari sisi universalisme HAM); namun pemerintah terkesan masih belum memiliki agenda perlindungan HAM yang jelas dan transparan. Khususnya untuk menjamin perlindungan hak-hak sipil dan politik di masa depan.
KontraS mencatat sepanjang setahun ini beberapa kasus HAM yang serius dan menonjol akibat masih diterapkannya kebijakan represif telah banyak membatasi hak-hak asasi rakyat. Tidak hanya itu, pengabaian dan pembiaran potensi kekerasan, serta masih digunakannya pendekatan keamanan yang tinggi di beberapa wilayah sensitif di Indonesia juga menunjukkan belum adanya perubahan fundamental yang bisa dijadikan momentum koreksi birokrasi dalam memberikan jaminan perlindungan HAM yang lebih konkret. Parahnya lagi, ada semacam kecenderungan untuk melegalisasikan praktik-praktik otoritarian dan kesewenang-wenangan gaya baru, yang berpeluang untuk digunakan dalam agenda kontestasi Pemilu 2014.
Oleh karena itu, KontraS membuat daftar persoalan HAM yang mengancam hak-hak fundamental warga Indonesia. Daftar dan penjabarannya ini bisa dikembangkan menjadi diskursus publik bersama, dalam rangka memajukan pemahaman berdemokrasi dan HAM yang lebih baik.
Meluasnya konflik sosial dan ketiadaan jaminan rasa aman warga
Di tahun ini tren kekerasan horizontal dan konflik komunal meningkat drastis. Setidaknya terdapat 32 kali bentrokan warga รข€“selain dari kasus persekusi dan aksi tawuran pelajar dan mahasiswa-. Ketegangan konflik juga tidak lagi didominasi oleh ‘area-area merah’ yang dikenal luas memiliki sumbu konflik yang khas, seperti Aceh, Papua, Poso dan Ambon. Namun peta sebaran wilayah konflik ini juga merambat pada wilayah-wilayah yang memiliki banyak sumber daya alam ataupun memiliki tingkat perpaduan migrasi dan struktur sosial yang berbeda. Konflik komunal yang terjadi di Lampung, Kutai Barat, Sigi, dan lain-lain bisa diidentifikasi dari pendekatan aktor berbasis teritorial, isu identitas sosial dan budaya, pilkada, dan lain sebagainya.
Pemicu-pemicu lain yang muncul bisa dirunut dari hal-hal berikut, seperti mis-komunikasi pada isu sengketa lahan-termasuk juga dengan model kebijakan pembangunan yang tidak berimbang, ketidakpuasan warga atas praktik penegakan hukum, peristiwa-peristiwa kriminal, beredarnya pesan-pesan provokatif dan dendam-dendam konflik lama yang belum tertuntaskan.
Hal krusial namun belum pernah direalisasikan oleh pemerintah adalah menyiapkan sistem deteksi dini yang harus terus diperbaharui. Sistem ini harus tersusun dari informasi-informasi sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang khas di masing-masing wilayah Indonesia.
Di samping itu, kebijakan baru pemerintah melalui Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di sektor sumber daya alam juga bisa memicu meluasnya praktik pelanggaran HAM di banyak daerah. Tipologi konflik yang terjadi adalah antara perusahaan dengan masyarakat yang tinggal di area SDA tersebut. Model pembangunan yang ingin mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ini akan banyak menempatkan rakyat sebagai pihak yang dieksklusikan dari pembangunan dan jauh dari perlindungan hukum. Selain itu, tentu saja pendekatan keamanan menjadi panglima untuk mengatasi perselisihan. Lihat dalam kasus Mesuji, Pelabuhan Sape, Rokan Hulu, Pulau Romang Maluku, Padang Halaban, Sei Mencirim dan lain sebagainya.
Masih minimnya jaminan perlindungan kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah
Kekerasan yang dulu banyak dialami oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), kini mulai menjalar kepada kelompok minoritas Kristiani (HKBP), dan akhir-akhir ini juga menyerang Syiah di Sampang Madura. Tuduhan-tuduhan yang menjurus pada politik diskriminasi, kemudian menjadi pemicu bola salju kekerasan struktural yang mereka alami.
Ketidakmampuan negara dalam meredam kekerasan yang diarahkan kepada kelompok-kelompok minoritas keagamaan dan keyakinan, juga diperburuk dengan sikap acuh tanpa solusi. Warga Sampang yang beraliran Syiah kini tinggal di barak pengungsian sejak pengusiran dilakukan pada Bulan Januari 2012 dan kriminalisasi keyakinan kepada Ustad Tajul Muluk-pemimpin kelompok Syiah- yang dituduh telah menyebarkan aliran sesat.
Tidak hanya itu sumber-sumber penghidupan warga yang seharusnya mereka dapatkan di lokasi pengungsian kini mulai dihentikan. Tercatat sejak awal November 2012 pemerintah Kabupaten Sampang telah menghentikan bantuan makan siap konsumsi, dengan dalih kehabisan dana penanggulangan pengungsi. Kondisi menyedihkan serupa juga masih dialami pengungsi Ahmadiyah di Transito, Mataram. Dalam isu anti-Ahmadiyah, pelarangan penyelenggaraan ibadah Salat Idul Adha tahun ini di Kota Bandung oleh kelompok-kelompok Islam fundamentalis juga menjadi preseden yang amat kami sesalkan. Tuduhan aliran sesat juga berhembus di Provinsi Aceh. Kasus yang menimpa Tengku Aiyub Syakubat di Bireun merupakan salahsatu kasus serius yang tetap harus ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya.
Potensi ancaman kriminalisasi warga melalui ruang legislasi keamanan
2012 juga ditandai dengan pengesahan dan pembahasan intensif sejumlah produk legislasi di bidang keamanan. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara disahkan, menyusul UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, publik kemudian dihadapkan pada konteks pengaturan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul melalui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, konsep sistem keamanan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, dan rencana amandemen UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kebijakan-kebijakan legislasi ini sama sekali tidak memiliki perspektif demokrasi, rule of law, HAM dan potensial mengurangi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Otoritas pembuat kebijakan menempatkan keamanan sebuah situasi yang berseberangan dengan konsep hak asasi manusia. Padahal, dalam elemen HAM, keamanan dan rasa aman menjadi hal esensial yang dibutuhkan oleh setiap warga negara. Tanpa pengecualian. Lebih lanjut, dalam HAM, terdapat rumpun hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), termasuk dalam kondisi kedaruratan sebuah negara. Jikapun harus dikurangi, maka sifat pengurangannya harus amat ketat, limitatif dan mendapat kontrol pengawasan yang maksimal dari parlemen (diatur dalam Prinsip-Prinsip Siracusa, 1995).
Kasus-kasus kriminalisasi hingga berujung pada ancaman teror kematian yang dihadapi jurnalis, aktivis buruh, petani dan aktivis lingkungan yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM sensitif bisa menjadi contoh konkret dari implementasi model kebijakan semacam ini. Lebih jauh, pemerintah maupun otoritas pembuat kebijakan juga sepertinya tidak membuat prioritas legislasi. Agenda amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini tidak jelas nasibnya.
Proyek anti-teror yang tidak pro-HAM
Dari pemantauan KontraS intensitas operasi anti-terorisme dilakukan sejak bulan Januari 2012 untuk 35 operasi penindakan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Meskipun skup operasi penindakan berlangsung luas, tapi ada beberapa preseden penindakan yang dilakukan secara intensif, khususnya pada kasus Teror Solo dan operasi penegakan hukum di Poso. Pada kasus Teror Solo, target yang disasar oleh kelompok radikal ini adalah para aparat kepolisian. Skala kekerasan mulai mengerucut jelang Idul Fitri Agustus 2012. Beberapa pos keamanan polisi menjadi target sasaran dari kelompok ini.
Sedangkan pada konteks eskalasi teror dan kekerasan sejak pertengahan Agustus 2012, KontraS turut serta melakukan pemantauan di lokasi kejadian, khususnya di beberapa kota seperti Kota Poso, Dusun Tamanjeka (Poso Pesisir) dan Desa Kalora (Poso Pesisir Utara). Hingga 4 November 2012, KontraS mencatat operasi anti-teror  ini telah menangkap 25 orang, di antaranya 2 orang tewas tertembak saat operasi berlangsung dan 3 orang dibebaskan karena tidak terbukti.
Penanganan kasus terorisme di Poso bukan pertama kali, pada tanggal 11-22 Januari 2007, Mabes Polri menggelar operasi penegakan hukum dengan sandi Lanto Dago untuk menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat aksi kekerasan di Poso. Meskipun polisi menyatakan berhasil menangkap beberapa orang yang menjadi target operasi namun fakta dilapangan menunjukkan adanya ketidak profesionalan Polri dalam melakukan penegakan hukum. KontraS menemukan sejumlah 25 orang yang bukan target operasi ditangkap dan disiksa, 15 warga sipil dan 2 anggota kepolisian tewas dalam operasi tersebut.
Setidaknya dalam setahun ini (hingga November 2012) dari gelaran operasi anti-terorisme sebanyak 7 orang tewas, 36 orang masih ditahan, dan 9 orang dilepaskan kembali.

Absennya kriminalisasi terhadap kejahatan penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang lainnya
Dalam catatan KontraS, selain menggunakan teknik penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan/keterangan dari korban yang tidak berdaya, model penyiksaan juga kerap dipraktikkan pada konteks penanganan kelompok-kelompok politik di wilayah sensitif, seperti di Papua.
Dalam kasus yang dialami Panius Kogoya dan Ekimar Kogoya (31/08), sebuah laporan independen yang dikeluarkan oleh Tabloid Jubi menyatakan bahwa tim gabungan TNI dan Polri telah melakukan tindak penangkapan sewenang-wenang dan tentu saja penyiksaan. Pihak polisi membantah adanya penyiksaan, namun setelah ada kunjungan tokoh Gereja Baptis dan komisioner anggota Komisi HAM Papua, 13 orang dibebaskan dan 2 orang tetap ditahan (Panius Kogoya dan Ekimar Kogoya).
Kasus yang menimpa Pendeta Frederika Metalmeti, di Kabupaten Boven Digoel, Papua, ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kiri (22/11). Di sekitar TKP juga ditemukan selongsong peluru kaliber 4,5 milimiter, helm, tas, dan sandal yang diduga milik korban.
Kasus Jumhuni juga menarik untuk kembali diangkat. Penjual gorengan ini ditangkap dan ditahan sewenang-wenang selama 9 hari di kantor Polres Serang, dengan didahului tuduhan pencurian. Ia disergap 2 orang anggota polisi berpakaian sipil untuk dibawa ke dalam mobil, dipukuli dengan mata tertutup dan disetrum beberapa kali.
Dalam kasus Sun An dan Ang Ho, terpidana seumur hidup untuk tuduhan pembunuhan berencana yang ditangani KontraS sejak 1September 2012, selama proses hukum didapati sejumlah keganjilan; terdapat praktik penyiksaan polisi kepada keduanya pada proses pemeriksaan (BAP); polisi memaksakan keterangan kepada kedua tersangka untuk mengakui sebagai pelaku dan otak pembunuhan; proses hukum berjalan sangat cepat; ada upaya pemerasan oleh penyidik kepada keluarga; persidangan di Pengadilan Medan dilakukan tanpa menghadirkan dan membuktikan pelaku lapangan maupun hasil labfor uji balistik.
VI. Lambannya penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu
Agenda penuntasan kasus masih berjalan di tempat. Belum ada perubahan signifikan selain dipublikasikannya Ringkasan Eksekutif Komnas HAM pada 2 penyelidikan peristiwa 1965/1966 dan Penembakan Misterius yang terjadi pada medio 80an. Selain itu, hingga kini belum ada gelagat tindak lanjut pengesahan Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pasca penandatanganan Konvensi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa 27 September 2010 di Markas PBB New York, Amerika Serikat.
Padahal dalam 2nd Cycle Universal Periodic Review (UPR) PBB untuk sesi Indonesia yang dilakukan pada 23 Mei 2012, banyak dukungan yang diberikan oleh komunitas diplomat internasional untuk menyegerakan proses ratifikasi dan realisasi agenda akuntabilitas penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menariknya, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan surat resmi klarifikasi sebanyak 2 kepada Presiden RI. Surat pertama dilayangkan pada 15 Mei 2012 dan surat II pada 6 Agustus 2012, di mana inti dari kedua surat tersebut menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan penundaan pelayanan berlarut-larut (undue delay) dalam penuntasan kasus penghilangan prang secara paksa 1997-1998. Menurut ORI, tindakan ini merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Enam catatan problem HAM di atas seharusnya tidak akan menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang pemerintah, apabila pemeritah konsisten untuk membuat terobosan-terobosan penting dalam agenda penegakan hukum dan HAM. Untuk itu, KontraS membuat rekomendasi ringkas sebagai berikut:
Pertama, prioritaskan urusan penegakan hukum dan HAM melalui agenda-agenda keadilan yang melibatkan partisipasi publik. Dalam hal ini, SBY dan Boediono dituntut kreatif dan inovatif untuk memprakarsainya.
Kedua, Presiden SBY harus menyegerakan agenda kebenaran dan keadilan. Keluarga korban masih menanti kinerja Tim Kecil Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di bawah koordinasi Menkopolhukam. Tim ini seharusnya memproses secara hukum pelanggaran HAM masa lalu yang berjalan di tempat. Temuan Komnas HAM pada kasus 1965/1966 dan penembakan misterius adalah terobosan besar. Negara tidak boleh abai dan meninggalkan hasil penyelidikan tersebut hanya sebagai artefak sejarah belaka. Dalam konteks melawan impunitas, KontraS mendorong segera agenda pengesahan Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan pengesahan Statuta Roma di tahun 2013.
Ketiga, dorong proses dialog, rekonsiliasi, dan model pembangunan dengan pendekatan perdamaian di wilayah-wilayah sensitif. Isu ekonomi tidak boleh mengeksklusi kelompok-kelompok minoritas akses. Mereka harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan-keputusan penting yang melibatkan hak-hak fundamental rakyat.
Keempat, para petinggi jajaran sektor keamanan, mulai dari Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dll harus membuat terobosan penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas para aparatnya. Di lain sisi, para pembuat kebijakan juga harus peka dengan isu-isu sensitif keamanan. Pengesahan RUU Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Kemasyarakatan mampu mencederai rasa keadilan dan aman publik di masa depan.
Semoga catatan dan pesan HAM ini mendorong perubahan penting di tahun-tahun ke depan. Mari kita bersama bekerja dan menghormati HAM dengan rasa kemanusiaan yang setinggi-tingginya.
Sri Suparyati, Deputi I Koordinator
Puri Kencana Putri, staf Biro Penelitian
Sinung Karto, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM
Muhammad Daud. B, Staf Pemantauan Impunitas 

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS