Pelanggaram Ham Papua, salah Satu Warga Papua di Bunuh Okmum Militer /Facebook.com/group Jubi |
Berbagai permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang hingga kini menurut rakyat asli Papua belum tuntas diselesaikan, mendapat mtanggapan serius dari Direktur ICS Papua, Budi Setyanto,SH.
Dikatakan, masalah pelanggaran HAM di Papua sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini harus menginventarisir seluruh pelanggaran HAM di Papua kemudian dipublikasikan kepada publik.
Artinya, mana kasus pelanggaran HAM yang sudah diselesaikan secara hukum, mana yang belum diselesaikan, jika sudah diselesaikan seperti apa tingkat penyelesaiannya apakah model penyelesaiannya melalui peradilan ataukah melalui negosiasi, sebab faktanya yang terjadi pelanggaran HAM diyakini masyarakat Papua itu belum diselesaikan dengan baik.
“Solusinya adalah sekarang pemerintah harus inventarisir seluruh kasus-kasus di Papua, setelah itu harus diumumkan ke publik, supaya publik tahu bahwa ada kasus-kasus pelanggaran di Papua sekian banyak,” ungkapnya kepada Bintang Papua, Kamis, (15/11). Ditambahkan, dengan diumumkannya ke publik, tentunya masyarakat akan turut memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, terutama dalam hal ini Komnas HAM (Pusat dan Papua) dan pihak penegak hukum.
Bukan itu saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua (DPRP dan Gubernur) setidaknya membentuk tim khusus (Timsus) bersama Komnas HAM untuk menginventarisir dan bersama-sama menanganinya secara komprehensif, bukan diselesaikan setengah-setengah. Hal semacam ini yang selama ini tidak dilakukan Pemprov Papua dan Komnas HAM.
“Kalau pelanggaran HAM tidak diselesaikan dengaan baik, maka selamanya jadi isu dan dituntut terus masyarakat. Ini harus ada kerjasama yang baik antara pemerintah, penegak hukum dan Komnas HAM, sehingga ini akan bisa memahamkan kepada masyarakat bahwa kasus-kasus pelanggaran di Papua serius diselesaikan,” jelasnya.
Tambahnya, “Selama ini kita hanya bicara bahwa terjadi pelanggaran HAM di Papua, tapi harus kita punya data yang valid bahwa pelanggaran HAM itu berapa banyak sesuai kategorinya, ini agar batasan HAM nya jelas dan jelas pula penanganannya jelas,” sambungnya.(nls/don/l03)
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!