Pertimbangan terakhir untuk UPR Indonesia diadakan di Dewan HAM PBB di Geneva pada 19 September 2012. Republik Indonesia menolak 30 rekomendasi, dari 180 total. Beberapa diantara rekomendasi ditolak yg tersebut menyangkut Papua.
Rekomendasi-rekomendasi yang ditolak termasuk sebuah rekomendasi untuk berakhir penahanan yang memakai pasal 106 dan 110, dan mendesak Indonesia untuk segera bebaskan orang-orang yang ditahan untuk tindakan politik yang damai (Amerika Serikat dan Kanada). Namun, satu rekomendasi yang mendesak Indonesia untuk jangan salah memakai pasal 106 dan 110 untuk membatasi kebebasan hak berekspresi diterima.
Indonesia juga menolak sebuah rekomendasi dari
Spanyol dan Hungary untuk sahkan legislasi untuk melindungi pembela HAM
secara hukum. Namun, mereka terima sebuah rekomendasi dari Korea
Selatan untuk meningkat perlindungan untuk pembela HAM, dan agar pelaku
tindakan kekerasan terhad
ap pembela HAM harus diproses hukum (Perancis).
Indonesia tidak setujuh untuk menghentikan pelanggaran HAM oleh TNI
polri dalam iklim impunitas di Papua (Jepang), dengan alasan bahwa
rekomendasi tersebut tidak relevan buat Papua karena tidak menceritrakan
kenyataan. Namun Indonesia berkomitmen bertindak agar pelanggaran oleh
aparat keamanan diselidiki dan dihukum (Jerman, Kanada).
Indonesia
setujuh untuk terima kunjungan dari Pelapor Khusus Hak Kebebasan
Berekspresi dari PBB, dan Pelapor Khusus Hak Kesehatan dari PBB. Jadi
lobbying dibutuhkan di Geneva agar Pelapor Khusus ini masuk ke Papua
dalam kunjungan tersebut.
Indonesia menolak rekomendasi dari
Norwegia untuk menjamin hak orang pribumi dan menandatangani Convensi
ILO, dengan alasan bahwa Indonesia tidak setujuh definisi orang pribumi
sebagai dipaparkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak Orang Pribumi.
Indonesia menolak rekomendasi oleh Perancis untuk membiarkan akses buat
jurnalis asing, namun Indonesia setujuh untuk sediakan akses langsung
untuk ICRC masuk ke Papua (diajukan oleh Jerman). (Matius Murib)
Sumber Facebook.com
Indonesia tidak setujuh untuk menghentikan pelanggaran HAM oleh TNI polri dalam iklim impunitas di Papua (Jepang), dengan alasan bahwa rekomendasi tersebut tidak relevan buat Papua karena tidak menceritrakan kenyataan. Namun Indonesia berkomitmen bertindak agar pelanggaran oleh aparat keamanan diselidiki dan dihukum (Jerman, Kanada).
Indonesia setujuh untuk terima kunjungan dari Pelapor Khusus Hak Kebebasan Berekspresi dari PBB, dan Pelapor Khusus Hak Kesehatan dari PBB. Jadi lobbying dibutuhkan di Geneva agar Pelapor Khusus ini masuk ke Papua dalam kunjungan tersebut.
Indonesia menolak rekomendasi dari Norwegia untuk menjamin hak orang pribumi dan menandatangani Convensi ILO, dengan alasan bahwa Indonesia tidak setujuh definisi orang pribumi sebagai dipaparkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak Orang Pribumi. Indonesia menolak rekomendasi oleh Perancis untuk membiarkan akses buat jurnalis asing, namun Indonesia setujuh untuk sediakan akses langsung untuk ICRC masuk ke Papua (diajukan oleh Jerman). (Matius Murib)
0 SILAKAN BERKOMENTAR :
silakan komentar anda!