Tuesday, July 3, 2012

INDONESIA: Polisi menembak warga sipil dalam perkelahian kecil di Papua mengakibatkan satu orang meninggal dan empat lainnya terluka

Mypapua     1:39 AM   No comments


KORBAN PENEMBAKAN POLISI
TERHADAP WARGA SIPIL PAPUA
(FOTO: FACEBOOK)

PAPUA (UMAGI)-- Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai kematian seorang warga sipil dan lima orang lainnya cedera setelah polisi menembak mereka dalam perkelahian kecil di Degeuwo, Papua, pada 15 Mei 2012. Lima warga sipil memiliki argumen dengan pemilik salon biliar mereka kunjungi. Pemilik salon menelepon polisi dan tiga petugas datang dan terlibat dalam perkelahian dengan warga sipil. Tak satu pun dari warga sipil bersenjata pada waktu itu.

KASUS NARASI:
Menurut KontraS dan aktivis lokal di Papua, pada tanggal 15 Mei 2012 di sekitar 6:30, Lukas Abaa, Yulianus Kegepe dan Amos Abaa datang ke salon biliar terletak di daerah pertambangan emas Degeuwo, di lokasi No 45. Mereka datang ke ruang tamu untuk bermain beberapa permainan tetapi, karena kesalahpahaman antara mereka dan pemilik salon, akhirnya harus bertengkar dengan pemilik non-Papua, Mrs Yona. Dia kesal karena Lukas dan teman-temannya bersikeras untuk bermain di sana meskipun penolakannya untuk kunjungan mereka (Foto: Yulianus Kegepe setelah penembakan Sumber:. Aktivis lokal)..
Karena argumen, Ibu Yona memutuskan untuk memanggil Brigadir Mobil (Brimob) Komandan Pos di lokasi No 99. Segera setelah dia membuat panggilan telepon, tiga perwira polisi datang dan meminta empat orang Papua untuk pergi. Lukas dan teman-temannya mengabaikan permintaan polisi dan polisi respoinded oleh Abaa Amos penembakan di kaki kirinya. Tepat setelah penembakan itu, Kegepe Melianus yang tinggal di dekatnya datang karena dia bisa mendengar penembakan. Amos Melihat terluka oleh polisi, Lukas, Melianus, dan Yulianus ingin melawan. Salah satu petugas melepaskan tembakan terhadap mereka dan mengakibatkan kematian Melianus yang
ditembak di perutnya. Yulianus dan Lukas berusaha melarikan diri tetapi polisi menembak mereka saat mereka melarikan diri. Yulianus ditembak di pinggangnya dan Lukas ditembak di belakang. Selpius Kegepe, yang di sekitar lokasi pada saat itu, mendengar penembakan itu dan berusaha menyerang petugas untuk menghentikan mereka. Dia, bagaimanapun, juga ditembak di lengan kanannya. Dia dan para korban tembak lainnya kemudian dibawa ke rumah sakit Jayapura dan Nabire. Informasi terakhir yang diterima AHRC dalam hubungannya dengan petugas yang melakukan penembakan itu adalah bahwa mereka sedang diselidiki oleh Divisi Profesi dan Keamanan, mekanisme disiplin internal, Papua Kepolisian Daerah (Foto: Lukas Kegepe Sumber:. Aktivis lokal)..
INFORMASI TAMBAHAN:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan menetapkan bahwa peluru tajam harus digunakan hanya untuk menghentikan kegiatan yang ancaman keamanan publik atau polisi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penggunaan senjata mematikan termasuk amunisi hidup harus digunakan sebagai upaya terakhir, sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia yang menjunjung tinggi bahwa aparat penegak hukum dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya dalam situasi di mana yang dibutuhkan. Selain prinsip ‘keharusan’, polisi juga wajib mematuhi prinsip ‘proporsionalitas’ dalam menggunakan kekerasan dan senjata api, sebagaimana diatur dalam No Prinsip 5 Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum Para pejabat. Prinsip-prinsip Dasar juga menetapkan bahwa penggunaan sewenang-wenang atau kekerasan dan senjata api oleh petugas penegak hukum harus dihukum sebagai tindak pidana.
Indonesia adalah negara pihak Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pasal 6 yang menjamin hak untuk hidup setiap orang. Hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam ICCPR tidak hanya mandat negara pihak untuk menahan diri dari kekurangan yang melanggar hukum atau sewenang-wenang kehidupan, tetapi juga untuk melakukan investigasi yang efektif ke dalam situasi di mana pejabat negara telah bertanggung jawab untuk mengakhiri kehidupan. Kegagalan dari otoritas terkait untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini, oleh karena itu, adalah pelanggaran lebih lanjut dari hak untuk hidup.
SARAN TINDAKAN:
Silahkan mendesak pihak berwenang di bawah ini untuk memastikan penyelidikan yang independen dan efektif dalam hal ini untuk terjadi. Para petugas yang melakukan penembakan itu harus diadili oleh pengadilan yang terbuka dan independen yang menerapkan hukum pidana. Harap juga memanggil pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi bagi para korban dan keluarga mereka.
AHRC menulis secara terpisah kepada Pelapor Khusus PBB tentang Eksekusi ekstra judisial, resume Sewenang-wenang serta Pelapor Khusus tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman untuk meminta intervensi mereka dalam hal ini.
Untuk mendukung seruan ini, silahkan klik di sini:
CONTOH SURAT:
INDONESIA: Polisi menembak warga sipil dalam perkelahian kecil di Papua mengakibatkan satu orang meninggal dan empat lainnya terluka
Nama korban tewas: Melianus Kegepe
Nama korban luka-luka: Lukas Abaa, Yulianus Kegepe, Amos Abaa, Selpius Kegepe
Nama tersangka: Petugas polisi yang berada di bawah Polda Papua dan bertanggung jawab untuk Post 99 pada wilayah pertambangan emas Degeuwo
Tanggal kejadian: 15 Mei 2012
Tempat kejadian: Degeuwo, Paniai, Papua
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh polisi dari Polda Papua yang bertugas untuk Post 99 pada wilayah pertambangan emas Degeuwo pada tanggal 15 Mei 2012. Penembakan itu telah mengakibatkan kematian Melianus Kegepe dan cedera empat lain: Lukas Abaa, Yulianus Kegepe, Amos Abaa dan Selpius Kegepe.
Aku diberitahu bahwa semua ini dimulai dengan sebuah argumen antara Lukas, Amos dan Yulianus yang datang ke salon biliar dimiliki oleh Ibu Yona Lokasi Nomor 45 di wilayah pertambangan emas Degeuwo. Mereka berdebat karena Lukas, Amos dan Yulianus bersikeras untuk bermain game di ruang tamu meski pemilik telah menyuruh mereka pergi. Ibu Yona kemudian disebut Brigadir Mobil (Brimob) Komandan Pos di No 99 lokasi yang diikuti dengan cepat dengan kunjungan tiga orang petugas polisi untuk ruang tamu. Mereka meminta Lukas dan teman-temannya untuk pergi, tapi permintaan mereka diabaikan. Sebagai jawaban, salah satu petugas menembak kaki kiri Amos Abaa itu. Melianus Kegepe, yang tinggal di sekitar, mendengar penembakan itu sehingga ia memutuskan untuk datang ke lokasi. Dengan Lukas dan Yulianus, dia mencoba melawan namun petugas mulai menembak lagi. Salah satu peluru menghantam Melianus di perutnya dan dia tewas seketika.
Yulianus dan Lukas mencoba melarikan diri tetapi polisi menembak mereka saat mereka melarikan diri. Yulianus tertembak di pinggang sementara Lukas ditembak di belakang. Seorang pejalan kaki, Selpius Kegepe, mendengar penembakan itu dan berusaha untuk menghentikan polisi. Dia juga tertembak di lengan kanannya.
Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, peluru tajam harus digunakan oleh petugas hanya dalam situasi ketika keselamatan masyarakat atau polisi yang dipertaruhkan. Saya berpendapat bahwa telah terjadi ancaman yang ditimbulkan tidak dengan keamanan publik atau polisi dalam hal ini sebagai Lukas, Selpius, Yulianus, Amos dan Melianus tidak bersenjata. Penggunaan kekuatan mematikan oleh polisi itu tidak perlu dan proporsional. Penembakan itu, karena itu, jumlah penggunaan sewenang-wenang atau senjata api yang menurut meng Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, harus dihukum sebagai pelanggaran pidana.
Aku, bagaimanapun, telah diberitahu bahwa tiga petugas yang melakukan penembakan itu saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua. Saya menyesal cara polisi menangani kasus ini karena saya sadar bahwa Propam hanyalah mekanisme disiplin internal dalam polisi. Saya memanggil Anda untuk memastikan bahwa petugas polisi terlibat dalam penembakan itu untuk diadili oleh pengadilan independen dan terbuka yang berlaku hukum pidana, sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia dan prinsip. Saya juga mendesak Anda untuk memberikan obat kepada para korban serta keluarga mereka.
Saya mengharapkan tanggapan Anda memadai, efektif dan cepat dalam kasus ini.
Hormat saya,
—————-
HARAP KIRIM SURAT ANDA KE:
1. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Telp: +62 21 345 8595
Fax: +62 21 3483 4759
E-mail: presiden@ri.go.id
2. Ibu Harkristuti Harkrisnowo
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan HAM
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Telp: +62 21 525 3006, 525 3889
Fax: +62 21 525 3095
3. Jenderal Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Telp: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220669
E-mail: info@polri.go.id
4. Irjenpol. Bigman Lumban Tobing
Kepala Kepolisian Daerah Papua
Jl. Samratulangi No 8
Jayapura
INDONESIA
Telp: +62 967 531 1014
5. Bapak Ifdhal Kasim
Ketua Komnas HAM (Komnas HAM)
Jl. Latuharhary No 4-B
Jakarta 10310
INDONESIA
Telp: +62 21 392 5227
Fax: +62 21 392 5227
E-mail: info@komnasham.go.id
Terima kasih.
Seruan Mendesak Program
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)

SUMBER: KNPBNEWS.COM

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS