Thursday, July 19, 2012

Buctar Tabuni Jalani Sidang Perdana

Mypapua     10:19 PM   No comments


Bucthar Tabuni  (google.com)

JAYAPURA (UMAGI)-- Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buctar Tabuni, Kamis (18/7) kemarin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Abepura, Jayapura, Papua.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara Buctar Tabuni ketika dihubungi suarapapua.com mengatakan Buctar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh majelis hakim Aris Munandar, Syors Mambrasar, dan Marco Erari.

Dalam pembacaan dakwaan, Buctar dikatakan melanggar pasal 170 KUHP subside 406 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Buctar disidangkan dalam kasus pengrusakan Lembaga Permasyarakatan Abepura, pada tahun Desember 2010 silam saat ia masih mendekam di penjara bersama Dominggus Pulalo . 

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan juga membacakan 10 orang nama saksi yang akan memberikan keterangan mereka terkait keterlibatan Buctar. 

Agenda sidang Senin 23 Juli mendatang adalah mendengar keterangan para saksi, salah satu mantan Kalapas juga akan memberikan kesaksiannya. 

Pada tahun 2012, Buctar Tabuni bersama beberapa napi di LP Abepura merusak lapas dikarenakan marah sebab salah satu rekan mereka ditembak mati oleh Polisi. 

Gustaf menambahkan, sidang Buctar Tabuni digelar untuk mengalihkan berbagai isu atau peristiwa penembakan di Papua, padahal kasus tersebut terjadi dua tahun lalu. (
OKTOVIANUS POGAU)


SUMBER: SUARAPAPUA.COM

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS