Saturday, June 23, 2012

Papua Tertinggal, Salah Siapa?

Mypapua     1:17 AM   No comments

PULAU PAPUA (SUMBER;GOOGLE)
Kondisi Papua yang akhir-akhir ini bergejolak, menimbulkan keprihatinan yang sangat dari daerah lain maupun negara lain. Selain masalah pelanggaran HAM, isu lain yang menarik untuk dibahas adalah isu tentang ketertinggalan Papua dari daerah lain di Indonesi. Isu tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa Papua “dianaktirikan” oleh pemerintah pusat.

Padahal jika para aktivis membuka mata “lebar-lebar”, sangat terlihat jelas bahwa pemerintah Pusat sudah sangat memberikan keleluasaan bagi Papua. Salah satu keleluasaan tersebut tertuang dalam UU No 21/2001 tentang Otsus Papua. Selain mengatur tentang kewenangan daerah, otsus tersebut juga mengatur tentang anggaran yang diterima Papua, yaitu:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen)
  1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen)

  2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)

  3. Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)

  4. Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)

  5. Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)

  6. Pertambangan minyak bumi 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen)

  7. Pertambangan gas alam 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen).
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi
Selain dana tersebut, daerah Papua juga masih mendapatkan dana dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Namun, dana yang termasuk banyak tersebut ternyata masih belum dapat menyejahterakan rakyatnya. Baru-baru ini, Lembaga pemantau korupsi, Papua Corruption Watch (PCW) temukan indikasi dugaan korupsi di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Papua. Ketiga SKPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan Energi dan Dinas Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Akibatnya negara dirugikan hampir Rp 80 Miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Dinas Pekerjaan Umum mencapai Rp 36 miliar. Dana yang dikorupsi itu terkait proyek fiktif pembangunan jalan dan jembatan di Merauke, Jayapura, dan wilayah teluk pesisir.
Terdapat satu pertanyaan besar yang mungkin selama ini terlalu menyalahkan salah satu pihak. Masyarakat Papua, selama ini terlalu menyalahkan pemerintah pusat, dimana pemerintah pusat dianggap terlalu tidak memperdulikan Papua. Dengan adanya otsus dan beberapa kebijakan lain, apakah masih bisa menyalahkan pemerintah pusat?
Pemerintah pusat telah membuat banyak kebijakan yang mengistimewakan Papua, namun pemerintah daerahlah yang membuat kebijakan tersebut menjadi tak berarti. Sudah sepantasnya pemerintah daerah yang bertanggungjawab atas kekhususan yang telah diberikan tersebut.
Jeritan rakyat Papua, sudah sangat didengar dan diberikan feedback dari pemerintah pusat. Sekarang, saatnya berbenah diri dan tidak saling menyalahkan.
Pemerintah daerah Papua yang saat ini didominasi oleh putera daerah, dimana rakyat Papua dahulu menganggap ada kesenjangan antara putra daerah dengan pendatang. Nah, sekarang sudah dikabulkan oleh pemerintah, marilah bangun Papua sesuai sebaik-baiknya dan jangan terus menerus menyalahkan pemerintah pusat (DEWI SARTIKA)

SUMBER;KOMPASIANA

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS