Friday, April 27, 2012

Amesti Internasional: Forkorus Terima Penghargaan

Mypapua     10:03 PM   No comments


Dari Amnesti  Internasional  Sebagai  Pembela HAM


Forkorus Yaboisembut ketika  masih menjalani persidangan kasus makar di PN Jayapura beberapa waktu lalu. Kini Forkorus dikabarkan akan menerima penghargaan  sebagai pembela HAM.
Forkorus Yaboisembut ketika masih menjalani persidangan kasus makar di PN Jayapura beberapa waktu lalu. Kini Forkorus dikabarkan akan menerima penghargaan sebagai pembela HAM (Foto:Bintangpapua)
JAYAPURA (UMAGI) – Forkorus Yaboisembut, S.Pd yang kini masih dalam penahanan oleh Pengadilan Tinggi Papua setelah menyatakan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura beberapa waktu lalu, dikabarkan akan menerima penghargaan dari amnesti internasional.

Hal itu diungkapkan oleh Elly Sirwa yang menyatakan sebagai staf sekretariat Negara Federasi Republik Papua Barat (NRFPB) yang didampingi sekretaris Dewan Adat Papua (DAP), Marthin Swabra, saat menggelar jumpa pers di Kantor DAP, Waena, Jumat (27/4).
Forkorus, menurutnya akan menerima penghargaan dari amnesti internasional sebagai pembela HAM (Human Rights Defender Award) di Aucland, New Zealand, pada  tanggal 12 Mei mendatang.  

“Bagi rakyat Papua, undangan ini adalah kapasitas dia sebagai seorang presiden. Karena beliau aktif membela HAM, dalam kapasitas dia sebagai seorang presiden,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya dikatakan bahwa proses hukum yang memvonis Forkorus cs, dengan hukuman 3 tahun penjara wujud perlindungan dan kenyamanan atas diri dan kehidupan pemimpin bangsa Papua dari roh kedagingan setan. 

“Mengingat bahwa ada niat baik bangsa Indonesia dalam memberikan perlindungan, karena bangsa Indonesia sendiri telah mengakui kedaulatan bangsa Papua,” klaimnya. Pemberian penghargaan tersebut, menurutnya sangat luar biasa. “Dalam waktu yang singkat dan tepat di tengah-tengah gejolaknya bangsa Indonesia, ‘pemimpin bangsa Papua Presiden’ Forkorus Yaboisembut,S.Pd menerima penghargaan internasonal melalui amnesti internasional sebagai pembela HAM (Human Rights Defender Award) ,” lanjutnya

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan tentang upaya untuk mendapatkan pengakuan PBB atas keberadaan NRFPB. 

“Pendaftaran Negara Republik Federal Papua Barat yang terjadi dalam waktu singkat melalui sekretariat Sekjend PBB Ban Kie Mon tgl 28 Januari 2012 dengan No Code R.R. 827 567 848 BE. Akan dibahas oleh negara-negara anggota African Caribian and Pasific (ACP Groups) yang anggotanya 79 negara,” ungkapnya lagi.

Disinggung tentang apakah ada upaya untuk menghadirkan Forkorus ke New Zealand dengan posisinya yang masih dalam tahanan, dikatakan bahwa hal itu adalah tanggungjawab amnesti internasional selaku pemberi penghargaan.  

“Apapun konsekwensinya, beliau di dalam tahanan. Yang penting saat ini adalah beliau diberi penghargaan,” tegasnya. (aj/don/l03)

Sumber: Bintangpapua

, ,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS