Saturday, March 24, 2012

Penambangan Emas Degeuwo, Papua menggunakan Merkuri

Mypapua     7:32 AM   No comments


NABIRE (UMAGI)-- Dimana ada Gula disitu ada Semut, dimana ada Emas disitu ada konflik. Begitulah kira-kira gambaran kondisi pertambangan Emas di Degeuwo, Papua. Sejak awal pertambangan rakyat emas di buka tahun 2003 di Degeuwo tidak ada konflik yang berarti terjadi namun akan ada konflik di kemudian hari itu sudah diprediksi.


Prediksi itu terjadi tak lama kemudian tahun 2004 adalah tahun mulai banyak konflik terjadi. Sejak tahun itulah banyak pendatang mulai masuk ke Pertambangan tradisonal tersebut. Jika para pendatang masuk untuk mencari nafkah dari batu mulia adalah hak setiap warga, namun para pendatang ini membawa sejumlah petaka bagi warga lokal.

Para pendatang mulai membuka bar-bar, membawah masuk para wanita-wanita penghibur dari Jawa dan sulawesi. Bersamaan dengan itu warung-warung dibuka, tempat bermain bilyar pun bertebaran di tengah hutan tersebut. Seketika sunyi senyap ditengah hutan belantara di sulap menjadi kota porstitusi dan gemerlap bertebar lampu-lampu.

Asal ada emas satu geram, seketika dapat ditukar dengan pelayanan memuaskan dari para wanita-wanita penghibur. Selain itu bisnis minuman keras juga ada tersedia di warung-warung milik para pendatang. Gemerlapnya emas membuat harga barang dan jasa menjadi harga mulia pula. Satu kilo Beras yang biasanya Rp 10.000 di Toko harganya menjadi 50.000 rupiah di lokasi pendulangan.

Selain bisnis “menjual diri” dan menjual bahan-bahan kebutuhan Pokok, juga sejumlah pengusaha mulai melakukan bisnis transportasi dari Nabire menujuh lokasi pendulangan emas. Jasa Helikopter menjadi laku keras. Satu penumpang tanpa membawah barang harga tiketnya mencapai  Rp. 1.500.000 belum lagi tambah barang-barang tentu dua kali lipat.
Tidak saja para pendatang puas dengan bisnis jasa, kini mereka telah menggunakan alat-alat berat untuk mengambil biji logam mulia. Walaupun Pemerintah Daerah Paniai telah melarang menggunakan alat berat, para pengusaha tetap “ bandel” operasi jalan terus. Bersamaan dengan itu beribu-ribu Ton Emas telah dibawah keluar dari lokasi Degeuwo tanpa para pengusaha membayar pajak sebagai pendapatan Daerah Kabupaten Paniai.

Lebih dari itu “bandelnya” para pengusaha dapat terlihat dengan telah menggunakan Air Raksa dan Merkuri untuk mendapatkan Emas secara muda dan cepat. Walaupun merusak kekayaan alam serta habitat lainnya. Operasi tambang emas menggunakan Air Raksa tetap berjalan.

Sejumlah pihak telah menyatakan agar Pemerintah baik Daerah maupun Propinsi Papua dapat mengatur pertambangan ini agar dapat menjadi sumber Pendapatan Daerah dan juga ada pembagian hasil antara Pemerintah, Masyarakat pemilik Hak Ulayat dan Investor namun hingga kini belum terjadi.

Bandelnya para pengusaha juga terlihat ketika Bupati Kabupaten Paniai mengeluarkan Instruksi Bupati Paniai bernomor 53, Tahun 2009 tentang penutupan sementara Lokasi Pendulangan Emas di Degeuwo, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai, Namun surat tersebut justru memicuh semangat para pengusaha untuk tambah giat lagi mengambil emas.

“ Ada aparat Keamanan sedang memback-up operasi ilegal tambang Emas di Degeuwo ini” tegas Tobias Bagubau ( Ketua Aliansi Intelektual Suku Wolani, Mee dan Moni) di Sekertariat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua, di wane, Jumat 18/11.
“ Kami telah melihat sendiri dilokasi pendulangan. Bahwa Aparat Polisi dan TNI membantu para pengusaha ini. Sehingga surat Intsruksi Bupati selaku Kepala Daerah saja tak dihiraukan” tegas Bagubau.

Selain itu, masih menurut Bagubau bahwa telah terjadi pemusnaan terhadap orang Papua karena beberapa nyawa telah menjadi korban. Para pelaku adalah Para pengusaha dan Aparat Keamanan sempat menodong bahkan di tikam sehingga para korban sempat dibawah kerumah Sakit Umum Daerah Nabire. Beberapa waktu lalu” tegas Bagubau.

Ditempat yang sama dalam jumpa wartawan di sekertariat AMPTP Waena Andreas Gobay ( Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Timur AMPTP) mengatakan tahun 2009 lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) telah melayangkan gugatan Tambang Emas Degeuwo, dengan nomor 540/512/MRP/2009. Namun tak berpengaruh sama sekali. Para Pengusaha terus mencuri hasil kekayaan Rakyat Papua” tegas Gobay.

Penambangan emas masih menurut Gobay adalah Ilegal. Alasan Ilegal adalah para pengusaha tidak memiliki surat ijin operasi. Sehingga pihaknya menuntut agar Gubernur Propinsi Papua Barnabas Suebu untuk segera melakukan penutupan lokasi tersebut”tegasnya.

Lokasi Pertambangan tersebut juga berada di daerah perbatasan antara beberapa Kabupaten sehingga Gubernur Propinsi Papua yang memiliki wewenang Penuh untuk segera menghentikan pengambilan Emas di Degeuwo’ tegas Gobay lagi.
Lokasi Pertambangan ada diantara tapal Batas Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiay, dan Kabupaten Intan Jaya sehingga surat dari Bupati Paniai saja kurang kuat untuk menghentikan operasi tambang secara ilegal ini.

Tak pelak daerah tambang tentu banyak konflik karena itu pihak kepolisian Resort ( Polres) daerah Paniai yang secara administratif masih menangani 3 Kabupaten yakni, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya telah mengeluarkan surat untuk penutupan Sementara Lokasi Pendulangan Emas di Degeuwo, dengan nomor surat B/114/X/2009/Res Pan pada tanggal 22 Oktober 2009 lalu. Namun Operasi tetap saja berlangsung bahkan para pengusaha “tancap gas” mengambil emas sebanyak mungkin.
Ketidak Mampuan aparat Pemerintah dan Kepolisian Daerah Paniai untuk menghentikan operasi tambang ini perlu dipertanyakan. Apakah mereka kerja sama dengan para pengusaha ? sehingga telah mengelabuhi dan menipu masyarakat pemilik hak Ulayat? Tegas Sebedeus Selegani ( Ketua Mahasisw Intan Jaya) pada jumpa pers tersebut.

Sebedeus juga mengatakan ketidak mampuan pemerintah ini merupakan satu bukti Gagalnya Otonomi Khusus Papua. Karena masih menurut Selegani dengan jelas ada tertuang dalam undang-undang Otonomi Khusu s Papua terutama pada pasal 43 Ayat 1 sampai 5. Pada ayat 1; Pemerintah Propinsi wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Ayat 2; Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat 1 meliputi Hak ulayat masyarakat Hukum Adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Ayat 3; Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataan masih ada, dilakukan oleh pengusaha adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang di peroleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“ sehingga bagi kami ketidakmampuan dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Papua untuk menyikapi persoalan ini merupakan kegagalan pelaksanaan Otsus Papua” tegas Selegani.

Lantaran lokasi tambang emas ini berada pada sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Yapen Waropen, Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya, Sebelah Timur dengan Kabupaten Intan Jaya dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Paniai Maka dalam jumpa pers ini Aliansi ini dengan tegas menolak sikap salah satu pemerintah Daerah yang mengklaim bahwa lokasi pertambangan ada di daerah administrasi pemerintahannya sehingga membuat surat Ijin penambangan Emas ( SIPE) tanpa melibatkan ketiga pemerintah Daerah lainnya” tegas Tobias Bagubau.

Penambangan Emas ini sudah berlangsung 7 tahun, sejak tahun 2003-2010, dampaknya hutan dan habitat ikutan lainnya kini diambang kepunahan karena kini bukan penambangan tradisional tetapi berubah menjadi penambangan semi permanen yang dikerok kekayaannya dengan alat berat seperti exsapator.

Aliansi ini juga merujuk masalah pertambangan ini kepada pihak ketiga, yakni Pemerintah Propinsi. Namun belum ada tanggapan soal ini.

“ Kami telah bertemu Kepala Dinas Pertambangan Propinsi Papua untuk menyampaikan persoalan ini, namun belum ada tanggapan serius. Sehingga bagi kami ini adalah proses pembiaran terhadap orang Papua Pemilik Hak Ulayat” tegas Tobias lagi.

Tobias juga mendesak agar sebelum pergantian Gubernur Papua karena masa waktu akan berakhir dalam waktu dekat maka sebelum Pilkada dilakukan sebaiknya kasus ini te selesaikan terlebih dahulu. Intinya, Gubernur dapat mengeluarkan surat instruksi keputusan yang baru sebelum perusahaan yang terus bandel ini mencuri emas di wilayah Gunung Ngaitaga, Aletaga, Mugindi,Peangelopa, Muniputuguto, Wagaputuguto, Uai dan sepanjang urat gunung Degeuwo dan Sungai Mbeamo.

Secara tegas Tobias juga menyatakan untuk Gubernur Propinsi Papua segera menutup Penambangan emas ini karena bukan hanya Pemerintah Daerah saja yang mengalami kerugian tetapi Rakyat Pemilik Hak Ulayat juga terus dibantai oleh kekuatan aparat keamanan yang menjaga kekayaan para pengusaha ini”tegasnya.
Jika Pemerintah tidak berhasil , masih menurut Tobias menutup penambangan ilegal ini maka itu menjadi bukti kegagalan otonomi Khusus” pungkasnya


# John Pakage


SUMBER : FACEBOOK

, ,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS