Saturday, March 3, 2012

INDONESIA HARUS MENGAKUI KEDAULATAN PAPUA BARAT…!

Mypapua     12:55 AM  


AUSTRALI (UMAGI)-- Berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 13, bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas bergerak di dalam negara mereka,  setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan suatu negara dan untuk kembali ke rumah

" Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, paragraf pertama bahwa

"kebebasan nyata adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, aturan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan Keadilan. Jadi tuntutan suatu bangsa yang telah dan sedang dijajah oleh fakta sejarah politik suatu negara harus diakui.


Berangkat dari keduanya, Konstitusi Hukum Internasional dan Hukum Nasional (Indonesia), tuntutan rakyat Papua Barat hari ini adalah "PENGAKUAN" didasarkan pada bukti sejarah bahwa orang Papua Barat telah merdeka dan hari ini mereka menuntut PENGAKUAN sebagai negara, tidak menuntut untuk REFERENDUM.

Oleh karena itu, Masyarakat Internasional (PBB) dan Republik Indonesia harus MENGETAHUI keadaan sepenuhnya kedaulatan Papua Barat. (PEACE AUSTRALIA)
SUMBER: FACEBOOK

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS