JAYAPURA (UMAGI)-- Hal ini di kemukakan koordinator pengacara Forkorus Cs, Olga Helena
Hamadi saat di konfirmasi, Jumat (17/2). Menurut Hamadi, di awal
sidang, pihaknya meminta hakim meminta JPU untuk menyiapkan saksi yang
tengah disiapkan. “Kami minta hakim untuk persilahkan JPU untuk siapkan
saksi di persidangan. Hakim sudah setuju, tapi tiba-tiba hakim berubah
pikiran persilahkan JPU bacakan point-point barang bukti yang dinyatakan
oleh kepolisian, akhirnya klien dan kami marah,” ujar Hamadi.
Lanjut Hamadi, kelima tersangka komplen protes akhirnya hakim marah
dan meminta para tersangka keluar dari ruangan sidang. Lima tersangka
langsung keluar meninggalkan ruangan sidang dan tak mau lagi kembali
untuk di sidang. Dari tindakan itu, kuasa hukum tersangka terpaksa
berkoordinasi dengan hakim dan jaksa guna jalannya sidang. Alhasil,
hakim kembali melanjutkan sidang.
Namun, agenda pemeriksaan saksi sesuai agenda sidang yang
direncanakan tak dilangsungkan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Persidangan direncanakan akan berlangsung pada Selasa (21/2) mendatang
dengan agenda pemeriksaan saksi. “Agenda pemeriksaan saksi tidak jadi
dilanjutkan. Sidang di tunda,” ungkap Hamadi.
Sebelum hakim menutup sidang, hakim mengancam bakal memindahkan
persidangan kelima tersangka kasus Kongres Rakyat Papua III keluar
Papua. Dari perkataan itu, para terdakwa juga bersikeras untuk di
pindahakan. “Kami siap untuk dipindahkan sidang di luar Papua. Entah di
Jakarta atau di luar negeri jiuga kami siap,” ujar Forkorus Cs di ujung
sidang.
Lima tersangka yakni Selvius Bobii, August Makbrawen Sananay Kraar,
Dominikus Sorabut, Edison Kaludius Waromi, Forkorus Yaboisembut pada
Minggu – Rabu, 19 Oktober 2011 para terdakwa di tuding secara
bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah
negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah
negara.
Atas tudingan itu, perbuatan para terdakwa di ancam pidana dalam
pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke –(1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1)
KUHP. Seperti di kabarkan, Forkorus Cs di seret polisi bersama 300
warga lainnya usai Kongres Rakyat Papua III, Rabu, 19 Oktober 2011.(Umagi/Musa Abubar)
Sumber: TabloidJUbi