Friday, February 17, 2012

Sidang Forkorus Cs Berakhir Ricuh

Mypapua     7:07 AM  

 JAYAPURA (UMAGI)-- Hal ini di kemukakan koordinator pengacara Forkorus Cs, Olga Helena Hamadi saat di konfirmasi, Jumat (17/2).  Menurut Hamadi, di awal sidang, pihaknya meminta hakim meminta  JPU untuk menyiapkan saksi yang tengah disiapkan. “Kami minta hakim untuk persilahkan JPU untuk siapkan saksi di persidangan. Hakim sudah setuju, tapi tiba-tiba hakim berubah pikiran persilahkan JPU bacakan point-point barang bukti yang dinyatakan oleh kepolisian, akhirnya klien dan kami marah,” ujar Hamadi.


Lanjut Hamadi, kelima tersangka komplen protes akhirnya hakim marah dan meminta para tersangka keluar dari ruangan sidang. Lima tersangka langsung keluar meninggalkan ruangan sidang dan tak mau lagi kembali untuk di sidang.  Dari tindakan itu, kuasa hukum tersangka terpaksa berkoordinasi dengan hakim dan jaksa guna jalannya sidang. Alhasil, hakim kembali melanjutkan sidang.

Namun, agenda pemeriksaan saksi sesuai agenda sidang yang direncanakan tak dilangsungkan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang. Persidangan direncanakan akan berlangsung pada Selasa (21/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Agenda pemeriksaan saksi tidak jadi dilanjutkan. Sidang di tunda,” ungkap Hamadi.

Sebelum hakim menutup sidang, hakim mengancam bakal memindahkan persidangan kelima tersangka kasus Kongres Rakyat Papua III keluar Papua. Dari perkataan itu, para terdakwa juga bersikeras untuk di pindahakan. “Kami siap untuk dipindahkan sidang di luar Papua. Entah di Jakarta atau di luar negeri jiuga kami siap,” ujar Forkorus Cs di ujung sidang.   

Lima tersangka yakni Selvius Bobii, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Kaludius Waromi, Forkorus Yaboisembut pada Minggu – Rabu, 19 Oktober 2011 para terdakwa di tuding secara bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Atas tudingan itu, perbuatan para terdakwa di ancam pidana dalam pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke –(1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Seperti di kabarkan, Forkorus Cs di seret  polisi bersama 300 warga lainnya usai Kongres Rakyat Papua III, Rabu, 19 Oktober 2011.(Umagi/Musa Abubar)
Sumber: TabloidJUbi

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS