NABIRE (UMAGI) -- Hasil
pantauan dari Jaringan Advokasi Bencana Geologi Papua (JABAG Papua),
selama 5 (lima) bulan dari bulam september 2011 s/d.bulan januari 2012,
tentang kerusakan lingkungan di wilayah penambangan emas di sepanjang
sungai Derewo (Degeuwo) sangat parah dan merugikan terhadap semua
vegetasi dan lingkungan sekitarnya bagi flora dan fauna yang ada serta
masyarakat pribumi di sana.
Hal tersebut terjadi karena akibat didomping
dan membajak tanah serta pohon-pohon dengan menggunaan tructor,
buldozer, excavator dan alat berat lainya, alat-alat berat tersebut
didroping dari nabire ke tempat lokasi penambangan oleh beberapa hely
kopter yang bekerja sama dengan dinas bandar udara kabupaten nabire.
"Menurut Ketua Aliansi Intelektua Suku Wolani dan Moni (AISWM) Tobias
Bagubau menyatakan, lokasi yang sedang menambang oleh pengusaha
bersama masyarakat adalah berjumlah 14
lokasi di sepanjang sungai degeuwo, dan juga ia
menambahkan mineral
logam emas yang diambil oleh pengusaha lebih banyak dan
dikuras habis dengan menggunakan alat berat, namun pendulang dari pihak
masyarakat prosesnya sangat lama dan logam emas yang diperoleh pun
sedikit, pada hal sebelumnya lokasi yang ditambang adalah hak ulayat
tanah milik masyarakat pribumi dan banyak perjanjian tertentu yang
dijanjikan oleh pengusaha kepada masyarakat, namun itu menjadi
pembohongan pengusaha.
Saya atas nama Sekjend JABAG Papua, menyaksikan
bahwa memang benar terjadi kerusakan lingkungannya sangat parah, apa
lagi lokasi penambangannya mengisi sepanjang sungai degeuwo, dan
sekarang sungai degeuwo yang dulunya belum tercemar, sekarang fenomena
pencemaran air dan lingkungan sedang muncul.
JABAG Papua: untuk
mencegah lingkungan degeuwo yang berada dikawasan hutan belantara yang
sedang terjadi perubahan lingkungan yang tidak seperti sebelumnya,
pemerintah daerah kabupaten paniai sebagai daerah kekuasaannya,
masyarakat pribumi degeuwo yang punya tanah di degeuwo, pemuda dan
mahasiswa asal daerah degeuwo duduk bersama untuk membicarakan proses
penyelesaian kasus penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan
tanpa terkendali dan dapat dilibatkan semua elemen yang ada serta
organ-organ peduli lingkungan yang ada di tanah papua dan di luar papua.
Beberapa kendala yang diikuti oleh JABAG Papua terhadap pendulangan
emas yang disebut secara ilegal itu adalah sebagai berikut :
1. Bupati kabupaten paniai tidak berani menyeluarkan surat
pencabutan/penutupan berdasarkan intruksi gubernur papua no.1 tahun
2011, tentang penutupan penambangan tanpa ijin (PETI) di seluruh wilayah
tanah papua,
2. Masyarakat pribumi degeuwo ada yang dimainkan dengan uang oleh
pengusaha, sehingga terjadi proses penyelesaiannya sangat lama,
contohnya kelompok APPE (Asosiasi Pengusaha Pendulangan Emas) di
Degeuwo, yang di ketuai oleh Ibu Songgonao dan beberapa kelompok
masyarakat,
3. Pengusaha terlalu banyak yang kerjasama sehingga membingungkan
AISWM dan Tim Terpadu Kasus degeuwo yang selama ini, berjuang sampai
tingkat propinsi dan LSM yang ada untuk menyelesaikan kasus pendulangan
emas ilegal itu,
4. Pengusaha yang ada di daerah sepanjang sungai degeuwo selalu di
fasilitasi oleh pihak keamanan (polisi indonesia), TNI dan semua kerjaan
mereka bukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat tetapi niatnya
menimbulkan kekerasan, sepertinya; banyak orang yang meninggal akibat
dibunuh oleh TNI dan meninggal akibat penyakit HIV/AIDS yang dibawa oleh
perempuan PKS yang didrop atas ijin polsek nabire-paniai. Maka
masyarakat di degeuwo tidak ada daya untuk bertindak masalah itu.
Proses Penyelesaian Selanjutnya :
Maka dengan melihat beberapa
kendala di atas, JABAG Papua menilai lingkungan di wilayah penambangan
sudah terjadi pencemaran air dan tanah di sana, oleh sebab itu dalam
tahun 2012 ini JABAG Papua siap untuk menyelesaikan kasus kerusakan
lingkungan di sepanjang sungai degeuwo, berdasarkan rekomendasi kerja
Ketua AISWM, Kepala Suku Nomouwo dide (degeuwo), dan Tim Terpadu Kaus
Degeuwo serta hasil komitment melalui pertemuan antara AISWM, Gereja,
Tim Terpadu, dan JABAG Papua pada 5 januari 2012 di Gedung Kuliah
STTWP-Kampus II Nabire dengan berisi tentang: “Masalah Degeuwo Akan
Tempuh Melalui Proses Hukum Pada Tahun 2012,” saat ini, untuk menyiapkan
semua berkas-berkas dan data nyata yang terjadi di lapangan, untuk akan
mempresentasikan kepada publik dari meja hijau di jayapura.
Pihak-pihak
yang akan pantau pada saat nanti adalah Foker LSM Papua, KOMNAS HAM
Papua, Gereja-gereja Papua, Amnesti Internasional, dan pada saat itu
juga akan dihadirkan bupati kabupaten paniai, kepala dinas pertambangan
kabupaten paniai, kepala dinas perhubungan kabupaten nabire, kapolres
nabire-paniai, kapolda papua serta semua pengusaha yang sedang menambang
disepanjang sungai degeuwo.
Silakan Kontak kami Melalui :
Cell Phone : +62(0)82271230201