Saturday, February 25, 2012

Dirikan ‘Negara Federasi’ karena Keinginan Rakyat Papua Barat’

Mypapua     12:59 AM  


JAYAPURA (UMAGI)- Pembentukan ‘Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB), dalam kongres Rakyat Papua III lalu, bukan tanpa alasan. Pembentukan ‘negara baru itu’ dilakukan karena adanya tekanan rakyat Papua melalui Kongres III. 
Demikian antara lain penuturan saksi, atas nama Elieser Awom  dalam sidang lanjutan kelima terdakwa kasus makar, Forkorus Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, Agustinus M. Sananay Kraar, Selpius Bobii dan Dominikus Sorabut, di PN Jayapura, Jumat (24/2).
Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak dimulai tepat waktu alias molor dari jadwal sebelumnya, ini lantaran 9 orang saksi dari pihak sipil, tidak hadir. 
Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Julius D. Teuf, SH. dan dibantu Ahmad Dematubun, SH. Maskel Rambolangi, SH. Mychel Rambi, SH. dan Steven P. I. Rumambi, SH. dalam sidang kemarin, akan menghadirkan sembilan orang saksi, diantaranya Helena Hera, Elieser Awom, Pdt. Marthen Meage, Linus Marweri, S.TH. Hans Makbori, Simon Wanggai, Jhon Bernat Done, Yulius Awom Aparay, Paulus Oluknum Wagayak dan Hans Wakabori. Sementara sayang yang hadir hanya satu orang atas nama, Elieser Awom, itupun datangnya terlambat. 

Tepat pukul 09.05 WIT sidang lanjutan terhadap kasus makar Forkorus, Cs. dibuka Majelis Hakim yang diketuai Jack Johannis Oktavianus, SH. MH. yang juga merupakan Ketua PN Klas I A Jayapura ini didampingi empat hakim anggota diantaranya, I Ketut Suarta, SH. MH. Syors Mambrasar, SH. Willem Marco Erari, SH. dan Orpa Marthina, SH. serta dibantu dengan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Elsye Mebri, SH. dan Faisal Munawir, SH. 

Meski sudah dibuka, namun sidang lanjutan tersebut terpaksa diskors selama 30 menit, untuk menunggu kehadiran para saksi dalam kasus makar kali ini, tapi tepat  pukul 10.03 WIT, saksi atas nama Elieser Awom telah hadir, maka saat itu juga persidangan langsung dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim.

Menurut Elieser Awom dalam keterangan di hadapan persidangan menyatakan, dalam KRP III lalu yang hadir kurang lebih sekitar 4ribu orang, namun kenapa yang dijadikan saksi dalam persidangan kasus makar ini hanya Sembilan orang saja. Ia juga menceritrakan bagaimana proses pendekrarasian Negara Federasi Papua Barat itu berlangsung sampai penangkapan Forkorus dan sejumlah orang lainnya termasuk saksi oleh aparat kepolisian.  
“Setelah dilakukan penangkapan usai KRP III, kami langsung dibawa ke kantor polisi, dimana kami dari malam hingga pagi harinya tidak diberikan makan, kami diperiksa mulai Tanggal 19 s/d 20 Oktober 2011, oleh pihak kepolisian dalam keadaan di bawah tekanan,”akunya.
Saksi juga mengatakan, ia  hadir dalam KRP III itu pada hari akhir pelaksanaan dari KRP III tersebut.  “Kami menyuarakan suara rakyat, apalagi KRP III ini mempunyai izin dari Pemerintah Indonesia dan setahu saya yang menjadi penanggung jawab atas KRP III itu adalah kelima terdakwa yakni Forkorus, Cs,”katanya.

Dikatakan, KRP III yang kami lakukan itu merupakan atas tekanan rakyat Papua Barat, sehingga kami juga mengumandangkan pembentukan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dan memilih Forkorus Yoboisembut sebagai Presiden NRFPB dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri NRFPB serta wilayah dari NRFPB itu termasuk Jayapura sampai Merauke dengan bendera Bintang Fajar, sedangkan lagu kenegaraan dari NRFPB adalah Hai Tanahku Papua.

“KRP III ini setahu saya atas dasar diberikannya surat ijin dari Menkopolhukkam RI, dikarenakan saya hadir pada hari ketiga atau hari terakhir pada saat pendeklarasian NRFPB tersebut, saat saya berada di dalam tempat pelaksanaan dari KRP III, saya melihat Forkorus Yoboisembut sedang membacakan deklarasi di atas mimbar menggunakan pengeras suara dan dua (2) jam kemudian kami mendapatkan tembakan dari aparat keamanan untuk membubarkan pelaksanaan KRP III Tersebut,” ungkapnya.
Elieser Awom menyatakan, spanduk atau baliho NRFPB itu terpasang di dalam tempat KRP III, kami tidak benar kalau dikatakan mendirikan suatu Negara di atas Negara, tapi kami hanya memulihkan suatu Negara dari Papua Barat. Dimana secara adat maupun hukum Papua adalah milik dari rakyat Bangsa Papua Barat.

Ia menyatakan, saat itu kami yang berjumlah 400 orang langsung ditangkap oleh aparat dan di bawah tekanan, seperti kami ditendang dan dipukuli.
Sementara itu, keempat terdakwa, Edison Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut dan August Sananay Kraar mengakui semua penyampaian dan keterangan saksi  itu benar.

Sedangkan Forkorus  menyatakan pihaknya tidak memisahkan diri, tapi Negara Indonesia yang harus memisahkan diri, dikarenakan kami yang mempunyai tanah di Papua Barat ini, maka secepatnya pendeklarasian yang dibacakan saat itu, harus diserahkan ke PBB, sehingga Papua Barat mendapatkan pengakuan dunia Internasional, apalagi prosesnya sedang berlangsung.
Sementara Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa terdiri dari Gustaf R. Kawer, SH. M.Si. Johannis H. Maturbongs, SH. Robert Korwa, SH. Olga Helena Hamadi, SH. M.Sc Latifah Anum Siregar, SH. menyatakan,  saksi ditangkap dan dibawa ke kantor Mapolda Papua dengan mendapatkan tekanan dari aparat keamanan saat dilakukan pemeriksaan. Sekedari diketahui, sidang lanjutan kemarin seperti biasanya selalu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.  Sesuai rencana, sidang akan dilanjutkan Selasa (28/02) pekan depan. (CR-36/don/l03)
SUMBER: BINTANG PAPUA

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

Translate

Followers

NEWS