UMAGINEWS--- Tidak ada alasan yang kuat bagi Indonesia untuk
terus bercokol di tanah Papua. Jikapun mau bertahan dengan berbagai
dalih dan kebijakan sesaat, yang akan terjadi hanyalah pembunuhan, penembakan, penindasan dan penjajahan dalam berbagai dimensi kehidupan orang Papua.
Ini bukan hal baru.
Sepanjang sejarah orang Papua, pengalaman kelam dan tragis sudah
tercatat selama puluhan tahun sejak terjadinya proses Aseksasi ke dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian salah satu isi seruan bersama para Tokoh Papua di Nabire,
Rabu (14/12). “Karena itu, kami Masyarakat Papua menyatakan segera Angkat kaki Indonesia
harus keluar dari Papua. Kami sudah tidak mau hidup bersama dengan
negara penjajah ini,” tegasnya dalam seruan yang ditandatangani oleh 39
tokoh.
Menurutnya, Indonesia tidak pernah mengindahkan dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal negara ini adalah anggota tetap pada
Komisi HAM PBB. Hukum internasional maupun nasional yang ditetapkannya
sendiri tak direalisasikan.
“Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk menghindar
dari Hukum HAM Internasional. Oleh sebab itu, negara Indonesia sebagai
bagian dari negara Anggota PBB patut menghargai dan mengimplementasikan
Hukum HAM Internasional ke roda pemerintahannya sebagai wujud kepedulian
HAM dan martabat manusia sesuai yang disetujui dan ditetapkan bersama
sebagai satu keharusan untuk diterapkan. Jika pernyataan Hukum HAM
Internasional itu tak pernah diterapkan, maka sepanjang itupula akan
lahir iklim permusuhan dan kasus pelanggaran HAM terus meningkat,”
demikian tulisnya.
Pernyataan sikap bersama itu dirilis sebagai satu rangkaian
peringatan HAM Internasional pada 10 Desember 2011, yang untuk
Nabire digelar pada dua hari kemudian, Senin (12/12).
Aksi yang dipimpin langsung Yones Douw itu diikuti ribuan orang.
Turut ambil bagian semua organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten
Nabire. Mereka memulai aksi dari Taman Gizi Oyehe dan melalukan long march menuju Kantor Bupati dan Kantor DPRD Nabire.
Orator dalam aksi tersebut menyatakan menuntut hak setiap manusia
untuk memperoleh hidup yang bebas dan layak tanpa ada penindasan dari
siapapun.
Dalam aksi itu dipaparkan pula semua kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Tanah Papua. Ditegaskan juga tuntutannya kepada pemerintah
dan pihak terkait tentang penghormatan terhadap hak asasi Orang Asli
Papua. Pertama, Pemerintah RI segera mengakui Hak Kedaulatan Bangsa
Papua Barat yang dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961, sebab itu
adalah awal mulanya pelanggaran HAM di Tanah Papua Barat.
Tuntutan berikut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera
membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga-lembaga HAM Internasional
untuk masuk ke Tanah Papua Papua.
Masyarakat juga mendesak agar menarik segera pasukan TNI dan Polri
baik organik maupun non organik dari seluruh Tanah Papua. ”Kami tetap
menolak penerapan UP4B di Tanah Papua dan bebaskan tanpa syarat semua
Tapol Napol Papua.” (Jubi/Markus)