Tuesday, November 8, 2011

Pers Release Dewan Adat Papua (DAP) Dalam Rangka Hari Hak Azasi Manusia Internasional Bagi Bangsa Pribumi Se-dunia

Mypapua     4:26 AM   No comments

KONFRENSI PERS
Bekerjalah Bagi Negeri – Mu,
MARI KITA SELAMATKAN TANAH DAN ORANG PAPUA!
Pada tanggal 13 September ditetapkan sebagai Hari Hak Azasi Manusia Internasional Bagi Bangsa Pribumi Se-dunia, setelah sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Bangsa Pribumi pada tanggal 13 September 2007 di New York, Amerika Serikat. Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Sidang Umum PBB,
Haya Al Khalifa dalam pernyataan persnya pada tanggal 13 September 2007 di New York “menandai suatu pencapaian sejarah bagi lebih dari 370 juta bangsa pribumi (Masyarakat Adat) di seluruh dunia, sidang umum PBB. Hari ini telah mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-hak Bangsa Pribumi, hasil dari 2 (dua) decade konsultasi dan dialog antara pemerintah dan masyarakat adat dari semua region.”
Dalam kesempatan yang sama ketua Forum permanen PBB tentang masalah-masalah Bangsa Pribumi UNPFII (Unaited Nation Permanen Forum on Indigeneous Isues) menyatakan “ tanggal 13 September 2007 akan diperingati sebagai suatu hari HAM Internasional Bagi Bangsa Pribumi sedunia, hari dimana PBB dan Negara-negara anggotanya bersama bangsa pribumi berekonsiliasi dengan sejarah masa lalu mereka yang sangat menyakitkan dan memutuskan untuk berjalan menyongsong masa depan di atas jalan Hak Azasi Manusia.”
Dewan Adat Papua sebagai Masyarakat Pribumi turut memperingati ulang tahun ke-3, Hari Hak Azasi Manusia Internasional Bagi Bangsa Pribumi Se-dunia. Thema yang kami mengetengahkan pada perayaan ini ialah “Mari Kita Selamakan Tanah dan Orang Asli Papua.” Thema tersebut telah dituangkan menjadi “Surat Seruan Umum Ketua Umum DAP” Nomor 001/KETUM-DAP/IX/2009, tentang; PENYELAMATAN TANAH DAN ORANG ASLI PAPUA, BANGSA PAPUA, RUMPUN MELANESIA, RAS NEGROID YANG MASIH TERSISA 1, 2 JUTA JIWA DARI CREEPING GENOSIDE (Pemusnahan Secara Merangkat Perlahan-lahan) DAN DARI KEHANCURAN TANAH PAPUA MENUJU PAPUA BARU.
Seruan Penyelamatan Tanah dan orang Asli Papua terdiri dari 8 (delapan) bagian yaitu: Seruan tentang penyelamatan tanah Papua, penyelamatan jiwa orang Asli Papua dari Creeping Genoside, perilaku orang Asli Papua yang berakibat Creeping Genoside, penyelamatn Sumber Daya Alam (SDA), penyelamatan Hutan, penyelamatan Kampung-kampung Tradisional, masa depan orang Asli Papua, permasalahan-permasalah yang telah, sedang dan akan dihadapi orang Asli Papua.
Pokok-pokok seruan sebagaimana diungkapkan di atas, pada kesempatan yang baik ini saya selaku Ketua Umum Dewan Adat Papua mengingatkan kembali kepada semua anak-anak Adat di Tanah Papua bahwa;
  1. Keselamatan dan masa depan orang Papua ada ditangan orang Papua sendiri. Sebab ancaman kematian kian semakin menyata dimana masyarakat adat ditembak, dibunuh, diculik, ditangkap, dipenjarahkan, mati kelaparan, menderita dan mati karena sakit dan penyakit.
  2. Dilihat dari perkembangan jumlah penduduk di tanah Papua pada saat menjelang pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) pada tahun 1969, jumlah penduduk asli Papua lebih kurang 800.000 jiwa dan sampai dengan pada tahun 2007 jumlah penduduk asli Papua berjumlah 1, 2 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan dengan Negara tetangga PNG (Papua New Guinea) pada saat merdeka pada tahun 1975, jumlah penduduk 700.000 jiwa dan pada tahun 2007, Negara tetangga tersebut jumlah penduduknya sekitar 7 juta jiwa. Ini pertanda bahwa pertumbuhan penduduk orang asli Papua di Papua Barat tidak bertambah secara signifikan dalam kurun waktu yang sama. Bertolak dari perbedaan jumlah penduduk yang amat mencolok di atas mengatar kami untuk menyatakan bahwa sejak integrasi hingga saat ini terindikasi telah, sedang dan akan terjadi Creeping Genoside atau pemusnahan secara merangkak pada orang asli Papua. Hal ini dapat menyata dengan telah terjadinya berbagai operasih tumpas yang dilakukan oleh militer secara langsung semenjak 1 Mei 1963-1998, pembunuhan kilat, penembakan, penculikan, penangkapan dan pemenjarahan sewenang-wenang, pembunuhan psikis dengan tuhan separatis, makar dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
    Disamping itu, Masyarakat Adat Papua juga dibunuh dengan cara meracuni melalui makanan dan minuman, minuman keras, pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan meninggal karena kelaparan dan penyakit HIV/AIDS. Akibatnya, populasih penduduk asli Papua semakin terancam. Sebuah Paper penelitian yang sampaikan dalam Indonesian Solidarity an the West Papua Paper Project, 9-10 Agustus 2007 di Sidney, Australia yang disampaikan oleh Dr. Jim Elmslie menyebutkan populasi penduduk non-papua pada tahun 2020 akan meningkat tajam menjadi 70,8% dari total 6,7 juta jiwa penduduk papua pada tahun 2020. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada tahun 2030. Dr. Jim memprediksikan penduduk asli Papua hanya 15.2% dari total 15,6 juta jiwa penduduk papua. Dengan kata lain, perbandingan antara penduduk asli Papua dan non-Papua pada tahun 2030 akan mencapai 1:6,5. Oleh karena itu, Masyarakat adat tanpa terkecuali di semua level dan tingkatan harus menyelematkan diri terlebih dahulu dari ancaman kematian dan dari berbagai proses ketidakadilan yang kita alami.
  3. Eksploitasi Sumber Daya Alam terus terjadi di tanah Papua. Masyarakat Adat Mati di atas kekayaan alam (Emas), sementara kaum pemodal dan penguasa menari-nari di atas tulang belulang dan darah masyarakat adat Papua. Exploitasih Tambang Tembaga dan Emas oleh PT. Freeport di Tembagapura-Timika dan Gas alam oleh Britis Petrolium di Babo Bintuni, perusahaan Gas di Kab. Sorong serta berbagai perusahaan lainnya merupakan fakta yang tidak dapat dielaktakan. Demikian pula dengan pengeksploitasih hutan yang terus dilakukan secara legal maupun illegal.
  4. Dalam pandangan dasar hidup Masyarakat Adat Papua, tanah adalah mama yang melahirkan, memberi makan, hidup dan beranak cucu. Karena itu tanah sesungguhnya milik komunitas dan bukan milik pribadi tertentu. Tanah bagi masyarakat Adat Papua memiliki nilai ekomis dan relegi.
  5. Secara iman (secara khusus Kristiani) tanah adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada setiap bangsa dengan batasnya untuk keberlangsungan hidup mereka (Lih. Kitab Ulangan 19:13 dan 27:17). Lahan produktif pertanian tidak lagi dialihfungsikan untuk perumahan, penanaman kelapa sawit, lahan Industri namun dilindungi demi keberlangsungan hidup Masyarakat Adat Papua. Oleh karena itu, diserukan kepada orang asli Papua supaya tanah hak milik Masyarakat Adat Papua jangan dijual lagi namun disewakan atau dikontrakan bagi pemodal dan pengguna lainnya.
  6. Secara ekonomi Masyarakat Adat terus semakin tersisih. Tempat-tempat sentral di kota-kota, tanah semua dikusai oleh pemodal yang nota benenya warga migran. Mereka mendidrikan ruko-ruko, supermarket dan sentra-sentra ekonomi dimana-mana. Dengan akibat maryarakt Adat tindak mendapatkan tempat yang layak dan manusiawi.
  7. Semakin derasnya arus perubahan dan tidak adanya perhatian dari semua pihak dalam memelihara serta melestarikan Kampung-kampung tradisional dengan segala sistem serta nilai pemerintahan tradisional semakin hilang dan musnah.
  8. Hak hidup dan kebebasan Masyarakat Adat Papua semakin terancam. Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus melakukan pembungkaman hak dan kebebasan bagi Masyarakat Adat Papua. Sebaliknya apa yang menjadi tanggungjawab aparat belum secara serius mengungkapkan tuntutan Masyarakat Adat. Beberapa persoalan yang patut disebutkan ialah pelaku penembakan Opinus Tabuni yang tertempak pada tanggal 9 Agustus 2009 di Lapangan Sinapuk Wamena pada saat memperingati hari Internasional Masyarakat Pribumi. Demikian pula proses hukum pelaku penculikan Theis Hiyo Eluay dan sopirnya Aristoteles Masoka serta berbagai kasus pelanggaran HAM Berat lainnya.
Bertolak dari keprihatinan sebagaimana diungkapkan di atas guna mengahiri dan menyelamatkan Masyarakat Adat Papua maka saya selaku Ketua Umum Dewan Adat Papua hendak menyurkan dan menyatakan sikap:
  1. Seluruh Masyarakat Adat untuk saling bahu membahu membangun kekeluargaan, persatuan, persaudaraan sebagai sesama Anak Adat Papua untuk menyelamatkan diri dan tanah Papua dari ancaman kepusnahan.
  2. berjuang agar mencapai kesadaran bahwa semua orang adalah satu bangsa yakni bangsa Papua, rumpun Melanesia dan ras Negroid di Pasifik dan bukan bangsa Indonesia, rumpun Melayu dari Yunan Kamboja.
  3. Pemerintah Indonesia, Amerika Serkat, Perserikatan Bangsa-bangsa, Pemerintah Belanda untuk segera membuka diri guna dilakukannya dialog Internasional atau Refrendum bagi penyelesaian dan penyelamatan Masyarakat Adat Papua dari krisis kemanusiaan dan ancaman pemusnahan yang semakin menyata.
Demikian seruan dan pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian, dukungan dan kerja sama disampaikan terima kasih.
Tempat : Jayapura, Port Numbay
Tanggal: 13 September 2009
clip_image002
KETUA UMUM DEWAN ADAT PAPUA

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS