Wednesday, November 2, 2011

Komnas HAM Papua : 96 Warga Dianiaya, Uang Ratusan Juta Raib

Mypapua     9:23 PM   No comments

JUBI --- Komnas HAM perwakilan Papua melansir sebanyak 96 warga sipil dianiaya aparat, pasca pembubaran Kongres Rakyat Papua (KRP) III (19/10) lalu dii Lapangan Zakheus - Padang Bulan - Abepura.

Demikain disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua sekaligus Ketua Tim  Investigasi  Komnas HAM Papua Julles RA Ongge SH didampingi Anggota Komnas HAM Papua,  Adriani S Wally, kepada pers di Jayapura, Selasa (1/11).



Dari hasil penyelidikannya terhadap penangkapan Forkorus Yaboisembut cs yang didaulat sebagai Presiden Bangsa Papua Barat dalam kongres itu,96 peserta KRP III mengaku mengalami kekerasan fisik dari aparat TNI/Polri saat prosesi penangkapan. Komnas Papua  melakukan investigasi terhadap penangkapan KRP III selama 2 minggu. ”Dimana dari 387 peserta kongres yang ditangkap oleh aparat saat penangkapan Forkorus cs, sebanyak 96 orang peserta yang ditangkap saat didatangi tim mengaku mendapat perlakukan kasar secara fisik oleh aparat saat penangkapan setelah KRP III berakhir,” katanya.
Kapolda Papua diminta  harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebab para korban kekerasan yang memberikan kesaksiaannya kepada tim investigasi Komnas HAM telah melihat luka-luka yang diderita para korban.

Tim melihat langsung luka-luka yang diderita mereka, termasuk traumanya. Para saksi ini bersedi memberikan keterangan apabila dibutuhkan kesaksiaannya di hadapan penyidik. “Mereka sangat trauma, jadi tidak ada yang mau divisum, tim kami saja sempat kesusahan untuk memintai keterangan mereka. Sehingga kami juga terpaksa berkordinasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meyakinkannya,” katanya lagi.

Julles meminta Kapolda Papua harus bertanggung jawab dengan mengembalikan barang-barang para korban, sebab hasil investigasi juga ditemukan barang-barang  milik peserta hilang saat proses penangkapan. Aparat juga ikut  bertanggungjawab atas pengerusakan yang terjadi.

”Sangat banyak laporan yang kami terima, dimana peserta dan masyarakat menyatakan kehilangan ponsel dengan total 50 ponsel, kemudian 7 motor rusak dan ditahan aparat termasuk 4 mobil, uang tunai   Rp.22 juta milik delegasi. Ada laptop  diambil, lalu kesaksian korban lain, bahwa uang  Rp 100 Juta   hasil swadaya peserta kongres diambil aparat,” ungkapnya panjang lebar. Komnas HAM Papua sudah melakukan perlindungan terhadap para saksi dan korban  dengan berkoordinasi bersama LPSK untuk  menjamin keselamatan para saksi korban.

Dari hasil temuan ini, Tim Komnas HAM telah membawa ke pusat dan akan diparipurnakan oleh Komnas HAM di Jakarta. Selain motor dan uang yang hilang, Polda Papua juga telah melakukan penyitaan ratusan  seragam  anggota Penjaga Tanah Adat Papua (Petapa) lengkap, 11 laptop dan 2 printer milik mahasiswa penghuni  Asrama  Tunas Harapan serta piala bergilir. Kapolda sudah diminta  untuk memulangkannya dan hasilnya, pihak kepolisian bersedia akan mengembalikan seluruh barang-barang peserta kongres yang disita dengan menunjukan KTP.

Dilaporkan peserta KRP III, yang di tangkap dan dibawah ke Polda Papua. Pertama,  pada  tanggal 19 , Oktober  2011, aparat gabungan Polri dan TNI menangkap   387 (tiga ratus delapan puluh tujuh orang)  yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, dibawah ke Polda Papua untuk dimintai keterangan. (perempuan 58 orang dan laki-laki 329 orang). Selanjutnya, pada tanggal, 20 dan 21 Oktober 2011, secara bergiliran Polda Papua melepaskan, 376 orang laki-laki dan perempuan. serta selanjutnya, 18 orang di periksa sebagai saksi atas pelaksanaan KRP III

Selanjutnya,  sampai kunjungan Tim Komnas HAM ke Polda Papua, masih di tahan 5 orang, yang kemungkinan di jadikan sebagai tersangka atas pelaksanaan Kongres Papua III, yang berlangsung sejak tanggal 16-19 Oktober 2011, di lapangan bola Zakeus Padang Bulan.

Dari hasil penyelidikan ini, jelas pihak aparat kepolisian salah dan melakukan perbuatan yang melanggar HAM, maka dari itu mantan Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan, khususnya Kapolda Papua harus melakukan pemulihan karakter terhadap masyarakat Papua. Proses penangkapan ini sangatlah nyata melakukan pelanggaran HAM yang disimpulkan, Pembunuhan Kilat (summary killing), Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan.

Jika saja hal ini dilakukan dengan cara menyurat maka tidak akan ada yang menjadi korban, sebatas diketahui luka yang dialami tiga korban meninggal dunia, dari temuan Komnas HAM salah satunya di tembak Demianus Daniel  Kadepa (23) mahasiswa STIH Umel Mandiri, Jayapura meninggal dunia akibat terkena benturan keras pada kepala bagian belakang. Yakobus  Samonsabra (48) petugas PETAPA (Penjaga Tanah Papua), di sekujur tubuhnya terdapat luka, di bagian leher, kepala, wajah. Ditemukan kondisi tubuhnya telah mengalami perubahan. Max Asa Yeuw, umur 33 tahun, petugas PETAPA (penjaga Tanah Papua) luka yang diderita Terkena tembakan arah pantat kanan ke iga 12 sebelah kiri, diperkirahkan panjang peluru 2,5 cm.  (JUBI/Eveerth Joumilena)

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS