Thursday, October 13, 2011

Pembebasan Penyerang Polsek Abepura Wednesday, 27 January 2010 02:22

Mypapua     5:51 AM   No comments

JUBI --Majelis Halim Pengadilan Negeri Jayapura memutus bebas  empat terdakwa penyerangan Markas Kepolisian Sektor Kota Abepura. Andy Gobay, Dino Abogi, Johny Hisage dan Yance Yogobi telah ditahan delapan bulan sebelum keputusan  bebas.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, yang beranggotakan sembilan orang, Ladek SH dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yakni Dakwaan Kesatu :
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Kedua : Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada para terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo SH, didampingi kedua hakim lainnya, Hotnar Simarmata, SH dan Lucky Kalalo, SH, terungkap bukti yang diberikan Jaksa Penuntut Umum sangat lemah.
Dalam putusannya,Majelis hakim juga mengemukakan, keempat terdakwa saat kejadian sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, sehingga tak bisa dikatakan terlibat dalam penyerangan.
Selain vonis bebas, majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan rehabilitasi nama baik keempat terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Harry Maturbongs dan Gustaf Kawer mengatakan, apa yang telah diputus Majelis Hakim telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ini membuktikan semakin baiknya supremasi hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Papua.
“Kita sangat memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang cukup berani, dimana telah putusan bebas kepada para terdakwa,”kata Harry Maturbongs, yang didampingi Gustaf Kawer.
Keduanya menjelaskan, dari analisa fakta persidangan bahwa untuk membuktikan apakah Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada mereka haruslah didasarkan alat bukti yang cukup yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti.
Keterangan Saksi sesuai dengan penegasan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yakni Keterangan yang saksi lihat sendiri; saksi dengar sendiri; alami sendiri mengenai suatu peristiwa pidana.
Selain itu untuk menentukan kebenaran materil yang sesungguhnya, maka harus diperhatikan;persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya; persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya;alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu,cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya (Video, pasal 185 ayat 6 KUHAP).
Hal diatas sangat bertolak belakang karena dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, dapat dianalisa fakta-fakta persidangan antara lain, Keterangan saksi yang bukan saksi (Saksi yang tidak melihat,mendengar dan mengalami sendiri), Keterangan saksi “testimonium de auditu”, Keterangan saksi yang direkayasa,Tidak ada persesuaian antara keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti.
“Dari sembilan saksi yang dihadirkan oleh JPU yang kesemuanya merupakan anggota Kepolisian, sesuai fakta persidangan tidak ada saksi melihat maupun mendengar sendiri keterlibatan masing-masing terdakwa, tidak ada persesuaian antara saksi dengan alat bukti lainnya (Keterangan terdakwa, barang bukti), karena keterangan terdakwa yang di BAP telah dicabut dalam persidangan dan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan telah jelas-jelas ditolak oleh Para Terdakwa karena tidak ada kaitan dengan Para Terdakwa,”jelas Gustaf Kawer.
Ia menambahklan berdasarkan analisa yuridis dakwaan JPU terhadap para terdakwa juga tidak bisa dibuktikan secara hukum alias sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
Setelah mengaitkan antara unsur-unsur yang terkandung dalam pasal dakwaan yang kemudian dijadikan Tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum;dengan fakta-fakta obyektif yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan.
Hal yang utama didalam analisa hukum ini, kami memahami bahasan yang dilakukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut umum, tetapi unsur-unsur dakwaan atau tuntutan dalam pengertian pembahasan tersebut ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  sebagaimana dengan terungkapnya fakta-fakta yang ada di persidangan jika fakta-fakta tersebut dikaji secara obyektif.
Selanjutnya kami menyoroti unsur-unsur penentu yang menurut Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah terbukti yang lebih lanjut dijadikan dasar dari tuntutannya.
Sebagai bahan pemikiran dan pembuktian terhadap analisa unsur-unsur dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Kedua : Pasal 170 ayat (1) KUHP,, hendaknya dilihat fakta persidangan yang terungkap bahwa Para terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
Mengenai Dakwaan Kedua akan dibuktikan sebagai berikut Adapun bunyi Dakwaan Kedua:secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasanan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dari uraian kami Unsur dimuka umum juga tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Bertumpu pada paparan kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang dialami oleh Terdakwa Andi Gobay, Dino Abugi,Yance Yogobi, Jhoni Hisage dan telah kami uraikan di atas, maka kami Penasehat hukum Para Terdakwa  berkesimpulan bahwa Para Terdakwa Tidak Melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak seperti yang didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana atau Dakwaan Kedua: secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini  memutuskan Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan dan Tuntutan Pidana dan Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Merehabilitasi Nama baik Para Terdakwa.
“Dan kita juga harus bersyukur pada akhirnya majelis hakim memutuskan sesuai dengan apa yang kita harapkan yakni dengan vonis bebas,” papar Gustaf Kawer.
Gustf Kawer pada kesempatan yang sam ajuga meminta kepada aparat kepolisian, agar kedepannya bisa lebih persuasif dalam menangani permasalahan di Papua serta tidak dengan cepat memberikan label tersangka.
“Kasihan para terdakwa tadi, mereka sudah menjalani hukuman kurungan selama kurang lebih delapan bulan untuk suatu hal yang tidak mereka lakukan,” ujarnya.
Menyinggung niat dari penasehat hukum para terdakwa untuk melakukan gugat balik kepada pihak penyidik, Gustaf Kawer dan Harry Maturbongs mengungkapkan hal itu akan mereka lakukan, namun saat ini masih menunggu sikap dari JPU setelah putusan.
“Kami belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. JPU sendiri kabarnya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan ini,” terang Harry Maturbongs.
Terlepas dari akan dilakukan gugat balik atau tidak, kedua penasehat hukum yang juga membebaskan 15 terdakwa makar di Nabire pada pertengahan tahun 2009 lalu ini, sepakat meminta meminta kepada aoarat penegak hukum di Papua khususnya aparat kepolisian agar harus lebih melihat fakta hukum ketimbang mencari kredit pribadi dalam penyelesaian kasus.
Berkaca dari pengalaman kasus Nabire dan Kasus penyerangan Polsek Abepuira dan banyak kasus di masa lalu lainnya, terkesan aparat keamanan tidak melihat secara fakta.
Penerapan hukum acara yang telah jelas-jelas dan tegas diatur secara tertulis  dalam KUHAP telah jelas dan tegas-tegas pula dilanggar oleh aparat penegak hukum ditingkat proses penyidikan dalam kasus yang menimpa Para Terdakwa ini. Pelanggaran tersebut antara lain :
Proses Penangkapan dan Penahanan tidak sesuai prosedur KUHAP, kasus Adi Gobay dan kawan kawan. Pemeriksan Para Terdakwa (Tersangka saat di Kepolisian) tanpa didampingi penasehat hukum.
Pemeriksaan Tersangka dilakukan dibawah tekanan dan saat diambil keterangan Para Terdakwa sedang dirawat di RSUD Dok II Jayapura. (JUBI/Marcel)

,

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS