Saturday, October 29, 2011

Oditur Kasus Pelanggaran HAM Papua Diminta Banding

Mypapua     7:47 AM   No comments

INILAH.COM, Jakarta - Komnas HAM meminta oditur militer untuk mengajukan banding dengan mengajukan keberatan terkait dengan tidak dimasukkannya tindak kekerasan dalam putusan hakim terhadap tiga anggota militer yakni, Serda Irwan Rizkianto, Prabu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yakson Agu.
"Padahal pelaku sudah secara tegas mengakui perbuatannya, namun tidak dijadikan dasar dalam putusan Hakim," ucap Anggota komisioner Komnas HAM, Rida Saleh di kantor Komnas HAM, Rabu (26/1/2011).

Ia menyayangkan putusan pengadilan militer tersebut tidak memasukkan unsur penyiksaan. Selain itu, Rida Saleh meminta agar Panglima Kodam Cendrawasih memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi atau korban tindak kekerasan di Papua khususnya di Puncak Jaya. "Hal itu dilakukan agar memberikan rasa keadilan kepada para korban benar-benar terwujud."

Bahkan lanjutnya, desakan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis terhadap anggota TNI Serda Irwan Rizkianto 10 bulan penjara, Prabu Thamrin Mahangiri delapan bulan penjara, dan Pratu Yakson Agu dengan vonis sembilan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 103 KUHPM jo 56 KUHP dengan melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memberlakukan masyarakat dengan baik.

Ketiga anggota TNI itu dituding melakukan penyiksaan terhadap kedua warga sipil di Papua yakni Anggenpugu dan Telangga Gire. Menurut Komnas HAM, tindakan tersebut berupa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainj secara sewenang-wenang.

Selain itu, perbuatan ini merupakan pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan, pelanggaran berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. [tjs]

Mypapua


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 SILAKAN BERKOMENTAR :

silakan komentar anda!

Translate

Followers

NEWS